Kaskus

Entertainment

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabriel1101Avatar border
TS
gabriel1101
(Info yang berencana nikah dengn Bule )
Liputan Khusus Menikahi Pria Asing
Ketahui Berbagai Prosedur yang Harus Diurus Ketika Menikah dengan Pria Asing
Eny Kartikawati - wolipop


Foto: Rachel & Ben/Dok. Pribadi
Jakarta - Ketika akan mengadakan pernikahan, ada berbagai surat yang harus dipersiapkan, mulai dari kartu keluarga hingga surat pernyataan belum menikah. Hal serupa pun perlu dilakukan bagi siapapun yang akan menikah dengan pria asing. Hanya saja prosedurnya sedikit lebih rumit karena ada lebih banyak surat yang perlu diurus.

Pernikahan campur yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang Pernikahan tahun 1974. Sama seperti pernikahan dengan pria Indonesia, ada syarat yang harus dipenuhi seperti: persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun dan lain-lain. Lebih lengkapnya tercantum dalam pasal 6 UU Pernikahan tahun 1974.

Surat-surat

Berbagai surat tentunya harus dipersiapkan ketika akan dinikahi pria asing. Minta calon suami untuk melengkapi surat-surat dari negara asalnya. Ia harus memiliki Surat Keterangan yang menyatakan bahwa dia bisa menikah dan akan menikah dengan WNI, dari instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu ada juga berbagai hal yang harus dilampirkan:

- Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport)
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Surat Keterangan tidak sedang dalam status kimpoi;atau
- Akte Cerai bila sudah pernah kimpoi; atau
- Akte Kematian istri bila istri meninggal

Surat-surat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

Selain calon suami, Anda pun juga perlu mempersiapkan beberapa hal seperti:

- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Data orang tua calon mempelai
- Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan bagi Anda untuk melangsungkan pernikahan.

Setelah berbagai surat dan data sudah Anda dan calon suami lengkapi, calon mempelai bisa meminta Surat Keterangan dari pegawai pencatatan pernikahan masing-masing pihak. Sesuai dengan pasal 60 ayat 3 Undang-undang Pernikahan, Surat Keterangan ini berisi pernyataan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan pernikahan. Jika petugas pencatat menolak memberikan surat keterangan, maka calon mempelai dapat meminta pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa penolakannya tidak beralasan. Surat Keterangan atau Surat Keputusan Pengganti Keterangan ini berlaku selama enam bulan. Jika selama waktu tersebut, pernikahan belum dilaksanakan, maka Surat Keterangan atau Surat Keputusan tidak mempunyai kekuatan lagi.

Pencatatan & Legalisir Kutipan Akta Pernikahan

Berdasarkan pasal 61 ayat 1 UU Pernikahan Tahun 1974, pencatatan pernikahan harus dilakukan untuk mendapatkan Kutipan Akta Pernikahan (buku nikah) oleh pegawai yang berwenang. Jika Anda beragama Islam, pencatatan dilakukan pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedang bagi yang non muslim, pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil.

Setelah Kutipan Akta Pernikahan didapat, Anda harus melakukan legalisir di Departemen Kehakiman dan HAM dan Departemen Luar Negeri. Kutipan Akta Pernikahan ini juga harus didaftarkan di kedutaan negara asal suami. Dengan adanya legalisasi ini, pernikahan Anda dan suami sah dan diterima secara internasiunal baik menurut hukum di Indonesia dan negara suami.

Menikah di Luar Negeri

Kalau Anda dan suami yang berkewarganegaraan asing menikah di luar Indonesia, pernikahan tersebut harus didaftarkan paling lambat satu tahun setelah pernikahan berlansung. Jika tidak didaftarkan maka pernikahan tersebut belum diakui hukum Indonesia. Surat bukti pernikahan tersebut kemudian didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkimpoian tempat tinggal Anda di sini.

0
4K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan