Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tukangonlenAvatar border
TS
tukangonlen
Kasus Blok A, Ahok Tak Gentar Hadapi Djan Faridz
Kasus Blok A, Ahok Tak Gentar Hadapi Djan Faridz


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan sikap untuk mempertahankan Blok A Pasar Tanah Abang. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan Gubernur DKI Joko Widodo dan dirinya akan tetap memperjuangkan hak pemerintah DKI terkait dengan pengelolaan Blok A Tanah Abang yang kini disengketakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia tidak gentar mengambil sikap tersebut walau harus berhadapan dengan bos PT Priamanaya Djan International, pengelola Blok A, yang juga Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz.

"Ini bukan masalah Menpera, tapi dengan PT Priamanaya Djan International (PDI)," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013. (Baca: Sengketa Blok A, PD Pasar Jaya Serahkan Duplik)

Ahok mengatakan dirinya tak gentar meski Djan Faridz tahun lalu mendirikan Posko Jokowi-Ahok pada saat Ahok dan Jokowi mencalonkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Djan bahkan memberi fasilitas tempat kepada tim sukses Ahok dan Jokowi di sebuah rumah di Menteng. Djan juga dikenal pendukung Ahok dan Jokowi. "Kami tidak berkepentingan, tidak bisa minta apa-apa kepada kami," katanya.

Menurut dia, kedekatan keduanya dengan Djan Faridz tak akan berpengaruh dalam sengketa Blok A Tanah Abang. "Dengan Menpera berhubungan baik, tapi tidak ada hubungannya dengan usaha dia," katanya. Terlebih, kata dia, sengketa itu diperkuat dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. "Hukum ya hukum, teman ya teman."

Awalnya, PT PDI menggugat PD Pasar Jaya karena sengketa perjanjian kerja sama antara PT PDI dan PD Pasar Jaya dalam pembangunan dan pengelolaan Blok A. Namun, PD Pasar kemudian mengajukan audit investigatif kepada BPKP. Hasilnya, ditemukan bahwa perjanjian itu malah merugikan negara sebesar Rp 179 miliar. Sampai kini Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum memutuskan sengketa kasus Blok A ini.

SUMBERNYA
0
4.8K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan