Malam Gan, Ngops dulu lah... Menurut Agan voorrijderitu kudunya dipake saat apa gan? dan bijimane? ane nanggapin berita yang ane dapetin tadi. barusan banget.. kayaknya masih anget nih berita... kali aje pikiran ane sama kayak ente gan...
Quote:
I-INEWS, JAKARTA – Arogansi pejabat negara dengan kendaraannya, kembali menjadi sorotan media.
Kali ini, mobil Royal Saloon Crown keluaran Toyota dengan plat nomor B 1231 RFT dengan masa aktif hingga Maret 20014 atau 03.14, melakukan aksi arogansinya. Menggunakan suara sirine, mobil tersebut berjalan meliuk-liuk di jalan tol dalam kota, persis di depan Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Pantauan i-inews.com memperlihatkan mobil pejabat itu secara terus-menerus membunyikan sirine-nya dengan maksud agar seluruh pengemudi di sekitar mobil itu, menyingkir. Padahal saat bersamaan, kondisi ruas tol tersebut cukup padat dan macet karena adanya aksi demo di depan Gedung DPR/MPR. Bahkan mobil itu juga melewati bahu jalan yang tidak diperbolehkan bagi mobil di jalan tol.
“Jangan karena mobil pejabat mau lewat, jadinya seluruh pengemudi harus menyingkir. Enak saja,” ujar Isabella, seorang karyawati saat ditemui i-inews.com di tengah hiruk pikuk ruas tol itu, Selasa (21/5/2013).
Menurut dia, sebagai pejabat negara seharusnya menegur pengemudi mobil tersebut agar tidak arogan di tengah jalan umum.
“Apalagi kalau dia (pejabat didalam mobil itu, red), sadar bahwa biaya pembelian mobil itu dan gajinya dibayar rakyat. Kok mau lewat jalan tol aja tidak tertib. Arogan banget!” ucapnya kesal.
Sebagai informasi, masa Jenderal M. Yusuf sebagai Panglima ABRI, melarang mobil pejabat sipil maupun militer dikawal voorrijder, apalagi sampai membunyikan sirine segala. Pengawalan hanya dibolehkan untuk Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Lainnya, tidak boleh!
Ironis, larangan Jenderal M. Yusuf sampai sekarang belum dihapus. Pemerintah melalui PP Nomor 43 Tahun 1993 diperkuat dengan UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menggariskan tata laksana penggunaan voorrijder. Perundang-undangan tersebut hanya memberi keistimewaan untuk 7 kepentingan. Pertama, mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Kedua, ambulans membawa orang sakit. Ketiga, kendaraan pemberi pertolongan pada kecelakaan lalu-lintas.
Keempat, berlaku untuk kendaraan presiden dan wakil presiden. Kelima, untuk pemerintah asing yang menjadi tamu negara. Keenam, pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat. Ketujuh, kendaraan yang penggunaannya mengangkut barang-barang khusus. Itupun pengawalannya hanya boleh dilakukan oleh polisi. (IN-20)