Quote:
PAMULANG (Pos Kota) – NH, 22, pelaku yang tega memotong kemaluan pacarnya nekat melakukan aksinya karena malu dirinya disetubuhi secara paksa. Karena itu, ia berniat balas dendam untuk memotong kemaluan AM.
“Setelah disetubuhi, pelaku merasa dirinya sudah tercemar karena mereka belum muhrim tapi sudah melakukan hubungan badan. Sejak itu, ia berniat menyakiti korban, yang merupakam teman baik yang dikenalnya sejak empat bulan,” kata Kapolsek Pamulang, Kompol M.Nasir.
Menurut Nasir, korban dan pelaku bertemu di kawasan Pamulang setelah janjian lewat HP. Dari situ keduanya berjalan menuju berbagai tempat seperti Sawangan, Reni Jaya, Telaga Kahuripan, Jalan Lamtoro dan balik lagi ke Pamulang.
“Nah di Sawangan itulah korban dipaksa untuk berhubungan intim. Karena di bawah tekanan, akhirnya korban tak kuasa saat dirinya disetubuhi pelaku,” ungkap Nasir.
Setelah hubungan intim itulah korban menjadi kesal karena merasa dirinya dibohongi korban. Pasalnya, sejak awal korban AM bilang hanya ingin mengajak jalan-jalan tersangka.
“Yang terjadi malah sebaliknya, korban memaksanya bersetubuh. Padahal mereka belum menikah,” ujar kapolsek.
Soal pisau cutter yang dibawa pelaku, menurut kapolsek, didapat secara tak sengaja setelah mereka makan nasi goreng. “Cutter itu kemudian disembunyikan pelaku di kerudungnya.”
Setelah mendapatkan cutter, ia berencana memotong kemaluan AM yang dinilainya telah membuat dirinya kena aib.
Usai melakukan aksinya, pelaku pergi meninggalkan korban yang mengerang kesakitan. AM dipotong kemaluannya pada Selasa (14/5) subuh di Jalan Surya Kencana, Pamulang.
(tiyo/sir)
Quote:
Lagi dan lagi, salah satu peristiwa memilukan yang kerap sekali terjadi di Negeri kita ini bahkan Belahan Dunia lainnya, Entah sampai berapa jilid berita lagi menceritakan mengenai tindakan tindakan kriminal yang sudah membuat teror yang sebenarnya namun sangat sedikit Para Pemimpin Kita dan Masyarakat Kita yang sadar akan bahaya laten ini, bagaimana bila anda menjadi salah satu korbannya atau keluarga terdekat korban?
Semoga kelak dapat kita Menemukan dan Memiliki Perisai HUKUM (
Aturan Hukum dan Aparatur Hukum) yang sebenarnya yakni Hukum yang dapat menjadi Perisai bagi calon korban tindakan kejahatan dari berbagai macam modus yang terjadi
Aku Cinta Indonesia
