- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Komnas HAM bakal Jinak] Presiden Naikkan Honor Fungsionaris Komnas HAM


TS
kortikal
[Komnas HAM bakal Jinak] Presiden Naikkan Honor Fungsionaris Komnas HAM
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memandang honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2003 perlu disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang bersangkutan.
Atas dasar pertimbangan itu, Presiden SBY pada tanggal 10 Mei 2013 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Peraturan ini dilansir melalui situs resmi [url=http://www.setkab.go.id.]www.setkab.go.id.[/url]
Pasal 1 Perpres ini menegaskan, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan honorarium setiap bulan.
Adapun besaran honorarium sebagaimana dimaksud, untuk Ketua Komnas HAM sebesar Rp 23.750.000,00, Wakil Ketua: Rp 22.500.000,00 dan Anggota Komnas HAM Rp 20.625.000,00.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 yang diundangkan di Jakarta pada 15 Mei 2013 itu.
Jumlah ini menunjukkan kenaikan yang signifikan. Sebelumnya, anggota Komnas HAM menerima honorarium sebesar Rp 12.000.000,00 setiap bulansumber
Udah ga usah berebut Camry lagi

Atas dasar pertimbangan itu, Presiden SBY pada tanggal 10 Mei 2013 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Peraturan ini dilansir melalui situs resmi [url=http://www.setkab.go.id.]www.setkab.go.id.[/url]
Pasal 1 Perpres ini menegaskan, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan honorarium setiap bulan.
Adapun besaran honorarium sebagaimana dimaksud, untuk Ketua Komnas HAM sebesar Rp 23.750.000,00, Wakil Ketua: Rp 22.500.000,00 dan Anggota Komnas HAM Rp 20.625.000,00.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 yang diundangkan di Jakarta pada 15 Mei 2013 itu.
Jumlah ini menunjukkan kenaikan yang signifikan. Sebelumnya, anggota Komnas HAM menerima honorarium sebesar Rp 12.000.000,00 setiap bulansumber
Udah ga usah berebut Camry lagi


0
1K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan