Kaskus

News

soiponAvatar border
TS
soipon
{Motif Penolakan MRT Layang} Tolak MRT, Warga Fatmawati Jakarta Justru Langgar Aturan
Kamis, 16 Mei 2013 | 15:11 WIB
Tolak MRT, Warga Fatmawati Jakarta Justru Langgar Aturan


Protes warga Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan, tentang pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) dibalas oleh Pemprov DKI. Dinas Tata Ruang DKI Jakarta menyatakan sebanyak 180 bangunan yang berada di kawasan Jalan Raya Fatmawati dinyatakan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Pemprov DKI akan membongkar bangunan yang melanggar GSB yang telah ditetapkan, terlebih di tengah Jalan Raya Fatmawati akan dibangun tiang konstruksi MRT.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan sudah punya data bangunan-bangunan yang melanggar GSB di kawasan Jalan Raya Fatmawati.

”Mereka membangun di garis yang dilarang, atau yang tidak boleh dibangun, kita akan segera bongkar,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/5/2013).


GSB adalah garis imaginer yang menentukan jarak terluar bangunan terhadap ruas jalan. Pemilik bangunan dilarang keras membangun melebihi batas GSB yang sudah ditentukan. Besarnya GSB ini tergantung dari kategori jalan yang ada di depannya.

Dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kawasan Jalan Raya Fatmawati memang merupakan kawasan campuran antara hunian dan niaga.

Namun, batasan GSB banyak dilanggar, lebar jalan yang lebih besar memungkinkan mempunyai jarak GSB yang lebih besar dibandingkan jalan yang mempunyai lebar yang lebih kecil. Biasanya jarak GSB ini adalah 5 meter dari ruas terpinggir jalan.

Di dalam area GSB ini, pemilik bangunan tidak dapat membangun sesuatu yang bersifat struktural.

Seperti penambahan ruangan untuk usaha yang kiri kanannya diberi dinding bata yang tinggi dan pintu masuknya tepat berada di tepi jalan. Sehingga GSB harus berupa tanah terbuka, atau taman.

Source


Rabu, 15 Mei 2013 | 13:38
180 Bangunan di Kawasan Fatmawati Langgar GSB Akan Dibongkar


Jakarta - Sebanyak 180 bangunan yang berada di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan dinyatakan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Karena itu, Pemprov DKI akan membongkar bangunan yang melanggar GSB yang telah ditetapkan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya sudah punya data bangunan-bangunan yang melanggar GSB di kawasan Fatmawati.

"Kita sudah punya data sebanyak 180 lebih bangunan yang melanggar GSB. Kita akan bongkar nanti," kata Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (15/5).

GSB adalah garis imaginer yang menentukan jarak terluar bangunan terhadap ruas jalan. Pemilik bangunan dilarang keras membangun melebihi batas GSB yang sudah ditentukan. Besarnya GSB ini tergantung dari besar jalan yang ada di depannya. Jalan yang lebar tentu saja mempunyai jarak GSB yang lebih besar dibandingkan jalan yang mempunyai lebar yang lebih kecil. Biasanya jarak GSB ini adalah 5 meter.

Di dalam area GSB ini, pemilik bangunan tidak dapat membangun sesuatu yang bersifat struktural. Seperti penambahan ruangan untuk usaha yang kiri-kanannya diberi dinding bata yang tinggi dan pintu masuknya tepat berada di tepi jalan.

Source

Tidak jauh berbeda dgn pelanggar aturan lainnya. emoticon-Matabelo
0
3.3K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan