kakaknyawaminAvatar border
TS
kakaknyawamin
(gara2 kasus waduk pluit ) Ketua RT/RW Tidak Bisa Seenaknya Jalankan Tugas
Jakarta - Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) DKI bidang Pemerintahan Sylviana Murni menegaskan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) bersama pengurusnya tidak bisa menjalankan tugas melayani masyarakat seenaknya saja.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang pelayanan masyarakat tingkat RT/RW, Sylviana telah mendapatkan instruksi dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk membuat aturan pengaturan tugas RT/RW.

Aturan tersebut, mulai dari pemiihan ketua RT/RW atas dasar musyawarah warga di wilayah masing-masing hingga pelaksanaan tugasnya. Salah satu di dalamnya, Pemprov DKI dapat memberhentikan Ketua RT/RW bila kinerja tidak baik dalam melayani warganya.

“Aturannya lagi digarap sekarang. Dengan adanya aturan baru ini, artinya Ketua RT/RW tidak bisa semau-maunya, tidak bisa seenaknya saja dalam menjalankan tugasnya,” ujar Sylviana, Sabtu (18/5).

Peraturan baru yang sedang digarap akan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Dalam pasal 15, RT/RW dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi antara lain melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya.

Lalu, pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga, pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat, dan penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

“Itu sudah ada dalam peraturan Permendagri. Lagi pula, kita kan telah memberikan dana operasional kepada RT/RW. Jadi pastinya harus sesuai dong dengan apa yang diberikan, harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Dana operasional yang diberikan kepada pengurus RT sejak tahun 2012 sebesar Rp 650.000 per bulan dan RW sebesar Rp 800.000. Untuk tahun 2013 ini, dana operasional RT/RW dinaikkan untuk lebih meningkatkan pelayanan yang menjangkau warganya.

Dalam APBD 2013, dana operasional yang dianggarkan untuk RT sebesar Rp 975.000 per bulan, untuk RW sebesar Rp 1.200.000 per bulan dan dana untuk Lembaga Masyarakat Kelurahan sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

Penulis: Lenny Tristia Tambun/FEB
rtrw

ini effect dari kasus marunda, waduk pluit dan pembiaran tanah negara diduduki
0
1.7K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan