- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[MIRIS]Dokter RSUD Tangerang Hampir Dirudapaksa Dokter Lainnya[MIRIS]


TS
kelapatua
[MIRIS]Dokter RSUD Tangerang Hampir Dirudapaksa Dokter Lainnya[MIRIS]
apa yang ada dibenak kita ketika seorang yang biasa datangi untuk masalah kesehatan terkenan kasus ini? beginikah moralitas oknum masyarakat Indonesia, ini yang terjadi pada oknum sesama dokter, lantas bagaimana jaminan terhadap seorang pasien? entahlah
kita simak berita yang satu ini
Quote:
Senin, 30/01/2012 11:01 WIB
Tak Terkait RSUD Tangerang, Ini Alasan
dr BG Polisikan dr IS
Chazizah Gusnita - detikNews
Jakarta - Kasus mantan dokter di RSUD Tangerang,
dr IR terus bergulir. Atasan dr IS, dr Bambang
Gunawan (dr BG) pun angkat bicara soal alasan
mempolisikan bawahannya itu.
dr Bambang merasa kata-kata yang dilontarkan dr
IS dalam sebuah email seakan-akan dirinya
membela dr JT, dokter yang dituduh dr IS
melakukan percobaan pemerkosaan). Padahal
kenyataannya, dr Bambang mengaku tak pernah
terlibat dalam persoalan yang membelit dr IS di
RSUD Tangerang.
"Nggak tahu ceritanya bagaimana, beliau gemar
menulis email. Tiba-tiba ada nama saya. Versi
yang bersangkutan saya membela pemerkosa.
Saya nggak pernah terlibat dalam urusan beliau,"
kata dr Bambang saat dihubungi detikcom, Senin
(30/1/2012).
Menurut dr Bambang, kasus ini bermula dari
permasalahan pribadi antara dr IS dengan dr JT.
Kemudian dr IS menggunakan hak hukumnya
dengan melaporkan dr JT ke Polres Kota
Tangerang. Begitu juga dengan dr JT. Karena
merasa tidak melakukan seperti yang dituduhkan
dr IS, dr JT pun melaporkan balik dr IR.
"Konon itu kasusnya di-SP3 karena kurang bukti.
Itu sangkaan rudapaksaan itu selesai," jelasnya.
Bersamaan dengan itu, lanjut dr Bambang, dr IS
sebagai tenaga honorer di RSUD Tangerang
menulis surat ke Dirut RSUD Tangerang untuk
mencabut surat izin praktiknya. Direktur pun
menjawab permintaan itu dengan mengatakan
kalau surat izin praktik dr IS masih belum bisa
dicabut karena masih bekerja di rumah sakit.
"Tahu-tahu surat izin praktik itu sudah dicabut.
Jadi beliau mencabutnya secara sepihak melalui
Dinas Kesehatan," katanya.
Menindaklanjuti hal itu, pihak rumah sakit terdiri
dari Direktur, Wakil Direktur dan Komite Medik
merapatkan hal ini. Akhirnya diputuskan kalau
kontrak dr IR tidak diperpanjang. dr IS
dipersilakan bekerja di tempat lain.
"Itu yang memutuskan Komite Medik bukan saya.
Saya nggak ada sangkut pautnya dengan
keputusan itu. Kemudian beliau mungkin tidak
puas. Menggunakan pengacara mempersoalkan
ini ke macam-macam pihak," jelasnya.
dr IS mengirimkan surat ke Bupati hingga
Presiden. Surat itu pun ditanggapi dengan
memerintahkan Dirut RSUD Tangerang
menyelesaikan permasalahan ini. Tak lama dari
itu, dr IS mengirimkan email-email yang
menyangkutpautkan dr Bambang dengan kasus
yang membelitnya.
dr Bambang mengaku bingung dengan isi email-
email itu. Akhirnya ia berkonsultasi dengan ahli
hukum mengenai hal itu. Pendapat ahli hukum
mengatakan kalau email yang ditulis dr IS
merupakan sebuah pelanggaran IT.
"Saya bertanya ke ahli hukum ini melanggar atau
nggak. Ternyata menurut mereka sebuah
pelanggaran yang tidak semestinya. Bahkan dia
ada SMS saya dengan kata-kata yang tidak
sepatutnya diucapkan," ungkapnya.
Dengan dasar itulah, dr Bambang akhirnya
memutuskan untuk melaporkan dr IS ke polisi.
Pelaporan ini pun tidak ada kaitannya dengan
pihak RSUD Tangerang. dr Bambang
mempolisikan dr IS secara pribadi.
"Ini nggak ada urusannya sama rumah sakit. Dia
dikeluarkan karena tidak memenuhi surat izin
praktik. Yang memutuskan rapat bukan saya,"
imbuhnya.
Terkait pemberhentian pendidikan S3 dr IS di FK
UI, dr Bambang menjelaskan pemberhentian itu
secara otomatis dilakukan. Sebab dr IS
melanjutkan pendidikan di sana atas rekomendasi
Direktur RSUD Tangerang, dan saat ini sudah
tidak bekerja lagi di RSUD tersebut.
"Setelah dia tidak bekerja di RSUD Tangerang,
Direktur menghubungi pihak kampus yang
mengatakan bahwa dia sudah tidak bekerja di sini
lagi. Mungkin dari pihak kampus otomatis
memberhentikan beliau," tutur dr Bambang.
Sebelumnya dr IS mengaku dr JT sempat
melakukan percobaan rudapaksaan pada 18 Juni
2006. Dua tahun setelah itu, dr IS mengirimkan
email mengenai kasus percobaan rudapaksaan itu
kepada Dirut RSUD Tangerang dr Reanny
Mamahit, dr Bambang Gunawan, dan istri dr JT, dr
S. Namun dr IS malah diberhentikan dari rumah
sakit dan pendidikan S3-nya di UI diberhentikan.
Tak Terkait RSUD Tangerang, Ini Alasan
dr BG Polisikan dr IS
Chazizah Gusnita - detikNews
Jakarta - Kasus mantan dokter di RSUD Tangerang,
dr IR terus bergulir. Atasan dr IS, dr Bambang
Gunawan (dr BG) pun angkat bicara soal alasan
mempolisikan bawahannya itu.
dr Bambang merasa kata-kata yang dilontarkan dr
IS dalam sebuah email seakan-akan dirinya
membela dr JT, dokter yang dituduh dr IS
melakukan percobaan pemerkosaan). Padahal
kenyataannya, dr Bambang mengaku tak pernah
terlibat dalam persoalan yang membelit dr IS di
RSUD Tangerang.
"Nggak tahu ceritanya bagaimana, beliau gemar
menulis email. Tiba-tiba ada nama saya. Versi
yang bersangkutan saya membela pemerkosa.
Saya nggak pernah terlibat dalam urusan beliau,"
kata dr Bambang saat dihubungi detikcom, Senin
(30/1/2012).
Menurut dr Bambang, kasus ini bermula dari
permasalahan pribadi antara dr IS dengan dr JT.
Kemudian dr IS menggunakan hak hukumnya
dengan melaporkan dr JT ke Polres Kota
Tangerang. Begitu juga dengan dr JT. Karena
merasa tidak melakukan seperti yang dituduhkan
dr IS, dr JT pun melaporkan balik dr IR.
"Konon itu kasusnya di-SP3 karena kurang bukti.
Itu sangkaan rudapaksaan itu selesai," jelasnya.
Bersamaan dengan itu, lanjut dr Bambang, dr IS
sebagai tenaga honorer di RSUD Tangerang
menulis surat ke Dirut RSUD Tangerang untuk
mencabut surat izin praktiknya. Direktur pun
menjawab permintaan itu dengan mengatakan
kalau surat izin praktik dr IS masih belum bisa
dicabut karena masih bekerja di rumah sakit.
"Tahu-tahu surat izin praktik itu sudah dicabut.
Jadi beliau mencabutnya secara sepihak melalui
Dinas Kesehatan," katanya.
Menindaklanjuti hal itu, pihak rumah sakit terdiri
dari Direktur, Wakil Direktur dan Komite Medik
merapatkan hal ini. Akhirnya diputuskan kalau
kontrak dr IR tidak diperpanjang. dr IS
dipersilakan bekerja di tempat lain.
"Itu yang memutuskan Komite Medik bukan saya.
Saya nggak ada sangkut pautnya dengan
keputusan itu. Kemudian beliau mungkin tidak
puas. Menggunakan pengacara mempersoalkan
ini ke macam-macam pihak," jelasnya.
dr IS mengirimkan surat ke Bupati hingga
Presiden. Surat itu pun ditanggapi dengan
memerintahkan Dirut RSUD Tangerang
menyelesaikan permasalahan ini. Tak lama dari
itu, dr IS mengirimkan email-email yang
menyangkutpautkan dr Bambang dengan kasus
yang membelitnya.
dr Bambang mengaku bingung dengan isi email-
email itu. Akhirnya ia berkonsultasi dengan ahli
hukum mengenai hal itu. Pendapat ahli hukum
mengatakan kalau email yang ditulis dr IS
merupakan sebuah pelanggaran IT.
"Saya bertanya ke ahli hukum ini melanggar atau
nggak. Ternyata menurut mereka sebuah
pelanggaran yang tidak semestinya. Bahkan dia
ada SMS saya dengan kata-kata yang tidak
sepatutnya diucapkan," ungkapnya.
Dengan dasar itulah, dr Bambang akhirnya
memutuskan untuk melaporkan dr IS ke polisi.
Pelaporan ini pun tidak ada kaitannya dengan
pihak RSUD Tangerang. dr Bambang
mempolisikan dr IS secara pribadi.
"Ini nggak ada urusannya sama rumah sakit. Dia
dikeluarkan karena tidak memenuhi surat izin
praktik. Yang memutuskan rapat bukan saya,"
imbuhnya.
Terkait pemberhentian pendidikan S3 dr IS di FK
UI, dr Bambang menjelaskan pemberhentian itu
secara otomatis dilakukan. Sebab dr IS
melanjutkan pendidikan di sana atas rekomendasi
Direktur RSUD Tangerang, dan saat ini sudah
tidak bekerja lagi di RSUD tersebut.
"Setelah dia tidak bekerja di RSUD Tangerang,
Direktur menghubungi pihak kampus yang
mengatakan bahwa dia sudah tidak bekerja di sini
lagi. Mungkin dari pihak kampus otomatis
memberhentikan beliau," tutur dr Bambang.
Sebelumnya dr IS mengaku dr JT sempat
melakukan percobaan rudapaksaan pada 18 Juni
2006. Dua tahun setelah itu, dr IS mengirimkan
email mengenai kasus percobaan rudapaksaan itu
kepada Dirut RSUD Tangerang dr Reanny
Mamahit, dr Bambang Gunawan, dan istri dr JT, dr
S. Namun dr IS malah diberhentikan dari rumah
sakit dan pendidikan S3-nya di UI diberhentikan.
Quote:
Dokter Ira Nyaris Dirudapaksa Atasan, RSUD Tangerang
Lepas Tangan
oleh Widji Ananta
tangseloke.com
Sungguh pilu apa yang menimpa dr Ira. Setelah mengalami
percobaan rudapaksaan oleh atasannya dr Y, dr Ira harus
menghadapi kasus pencemaran nama baik dan jeratan UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengalaman pahit ini
harus dialaminya setelah surat elektronik berisi curhatannya
kepada seorang teman jebol dan terbaca sang bos.
Menanggapi kasus yang dialami dr Ira, pihak RSUD Tangerang,
Banten, tempatnya dulu bekerja, lepas tangan. Rumah sakit
yang memecat dokter malang ini berdalih sudah tak memiliki
kaitan dengan persoalan hukum yang menjeratnya sejak
pemutusan kontrak kerja dr Ira sebagai tenaga honorer.
"Sampai hari ini, kami sudah tidak mengurusi tentang kasus dr
Ira," kata Humas RSUD Tanggerang Ahmad Nizar, Selasa
(19/3/2013).
"Permasalahan sekarang ini adalah masalah antara dr Ira
sendiri dengan dr Bambang (atasan langsung dr Ira) secara
personal," imbuhnya.
Kasus Ira ini bermula pada 2006. Ira yang saat itu tengah hamil
2 bulan nyaris dirudapaksa oleh Y di sebuah hotel di Cikokol.
"Saya saat itu dalam kondisi lelah, habis melakukan operasi.
Dokter Y curhat sampai saya tertidur karena kelelahan," tutur
Ira kepada Liputan6.com, 18 Maret kemarin.
Karena kasus ini, Ira justru diberhentikan dari rumah sakit yang
mempekerjakannya, dikeluarkan dari kampus tempatnya
menuntut ilmu, dan kini terancam dipenjara karena dijerat
pasal pencemaran nama baik serta UU ITE. (Ndy)
Lepas Tangan
oleh Widji Ananta
tangseloke.com
Sungguh pilu apa yang menimpa dr Ira. Setelah mengalami
percobaan rudapaksaan oleh atasannya dr Y, dr Ira harus
menghadapi kasus pencemaran nama baik dan jeratan UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengalaman pahit ini
harus dialaminya setelah surat elektronik berisi curhatannya
kepada seorang teman jebol dan terbaca sang bos.
Menanggapi kasus yang dialami dr Ira, pihak RSUD Tangerang,
Banten, tempatnya dulu bekerja, lepas tangan. Rumah sakit
yang memecat dokter malang ini berdalih sudah tak memiliki
kaitan dengan persoalan hukum yang menjeratnya sejak
pemutusan kontrak kerja dr Ira sebagai tenaga honorer.
"Sampai hari ini, kami sudah tidak mengurusi tentang kasus dr
Ira," kata Humas RSUD Tanggerang Ahmad Nizar, Selasa
(19/3/2013).
"Permasalahan sekarang ini adalah masalah antara dr Ira
sendiri dengan dr Bambang (atasan langsung dr Ira) secara
personal," imbuhnya.
Kasus Ira ini bermula pada 2006. Ira yang saat itu tengah hamil
2 bulan nyaris dirudapaksa oleh Y di sebuah hotel di Cikokol.
"Saya saat itu dalam kondisi lelah, habis melakukan operasi.
Dokter Y curhat sampai saya tertidur karena kelelahan," tutur
Ira kepada Liputan6.com, 18 Maret kemarin.
Karena kasus ini, Ira justru diberhentikan dari rumah sakit yang
mempekerjakannya, dikeluarkan dari kampus tempatnya
menuntut ilmu, dan kini terancam dipenjara karena dijerat
pasal pencemaran nama baik serta UU ITE. (Ndy)
[URL="m.detik..com/news/read/2012/01/30/110133/1829051/10/tak-terkait-rsud-tangerang-ini-alasan-dr-bg-polisikan-dr-is"]SUMBER1[/URL]
SUMBER2
Diubah oleh kelapatua 12-05-2013 04:57
0
7.4K
Kutip
50
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan