- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
TRIT GA JELAS JANGAN MASUK


TS
wolfgank
TRIT GA JELAS JANGAN MASUK
EYANG SUBUR NYALONIN JADI PRESIDEN..huahahahahahahahahahahahahahahahaha
sumber
Spoiler for wadefak:
JAKARTA - Partai Demokrat rencananya akan menggelar konvensi pada Agustus 2013 mendatang untuk menjaring calon presiden (capres) alternatif. Nah, tokoh spiritual Eyang Subur tampaknya tak mau ketinggalan untuk menjadi capres dari partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Keinginan Eyang Subur untuk mengikuti proses konvensi Partai Demokrat, dibenarkan oleh pengacaranya, Ramdan Alamsyah. Menurutnya, Eyang Subur merupakan warga negara yang punya hak berpolitik.
"Setiap warga negara kan dilindungi oleh Undang-undang, untuk bisa dipilih dan memilih. Jika memang ada peluang untuk itu kenapa tidak?" ungkap Ramdan saat berbincang dengan Okezone, Minggu (12/5/2013).
Ramdan mengaku, kliennya sangat serius untuk mengikuti konvensi partai pemenang pemilu 2009 tersebut. Bahkan, Eyang Subur sudah menyiapkan tim khusus.
"Eyang Subur sudah bicara kepada kami dan sudah membentuk tim kecil untuk menyukseskan langkah Eyang untuk mengikuti konvensi itu," tegasnya.
Saat ini, kubu Eyang Subur sedang menunggu persyaratan peserta konvensi yang akan segera dikeluarkan partai berlambang bintang mercy itu. "Konvensi itu kan ada persyaratannya, selama itu dipenuhi kenapa tidak? Eyang sudah siap kok," tandasnya.
Nama Eyang Subur mendadak popular, setelah aktor Adi Bing Slamet membeberkan dugaan praktik menyimpang yang dilakukan mantan guru spiritualnya itu.
Popularitas Eyang Subur pun semakin meroket setelah diketahui memiliki delapan orang isteri. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa, bahwa Eyang Subur telah menyimpang dari akidah dan syariat Islam, karena melakukan praktik perdukunan dan ramalan.
Fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah Tim MUI melakukan investigasi, pengkajian, dan klarifikasi terhadap paham dan pengamalam keagamaan Eyang Subur secara cermat, teliti, dan hati-hati sejak 8-20 April 2013.
Tim MUI menyatakan Eyang Subur bertentangan dari pokok-pokok syariat Islam, yakni menikahi wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan. Selain itu, juga ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh Eyang Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang.
Untuk itu, MUI meminta Eyang Subur melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan seterusnya serta menghentikan praktik perdukunan dan peramalan. MUI juga meminta Eyang Subur membuat pernyataan bertobat.
Keinginan Eyang Subur untuk mengikuti proses konvensi Partai Demokrat, dibenarkan oleh pengacaranya, Ramdan Alamsyah. Menurutnya, Eyang Subur merupakan warga negara yang punya hak berpolitik.
"Setiap warga negara kan dilindungi oleh Undang-undang, untuk bisa dipilih dan memilih. Jika memang ada peluang untuk itu kenapa tidak?" ungkap Ramdan saat berbincang dengan Okezone, Minggu (12/5/2013).
Ramdan mengaku, kliennya sangat serius untuk mengikuti konvensi partai pemenang pemilu 2009 tersebut. Bahkan, Eyang Subur sudah menyiapkan tim khusus.
"Eyang Subur sudah bicara kepada kami dan sudah membentuk tim kecil untuk menyukseskan langkah Eyang untuk mengikuti konvensi itu," tegasnya.
Saat ini, kubu Eyang Subur sedang menunggu persyaratan peserta konvensi yang akan segera dikeluarkan partai berlambang bintang mercy itu. "Konvensi itu kan ada persyaratannya, selama itu dipenuhi kenapa tidak? Eyang sudah siap kok," tandasnya.
Nama Eyang Subur mendadak popular, setelah aktor Adi Bing Slamet membeberkan dugaan praktik menyimpang yang dilakukan mantan guru spiritualnya itu.
Popularitas Eyang Subur pun semakin meroket setelah diketahui memiliki delapan orang isteri. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa, bahwa Eyang Subur telah menyimpang dari akidah dan syariat Islam, karena melakukan praktik perdukunan dan ramalan.
Fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah Tim MUI melakukan investigasi, pengkajian, dan klarifikasi terhadap paham dan pengamalam keagamaan Eyang Subur secara cermat, teliti, dan hati-hati sejak 8-20 April 2013.
Tim MUI menyatakan Eyang Subur bertentangan dari pokok-pokok syariat Islam, yakni menikahi wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan. Selain itu, juga ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh Eyang Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang.
Untuk itu, MUI meminta Eyang Subur melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan seterusnya serta menghentikan praktik perdukunan dan peramalan. MUI juga meminta Eyang Subur membuat pernyataan bertobat.
sumber
Diubah oleh wolfgank 15-05-2013 18:28
0
1.8K
Kutip
25
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan