- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
180 Bangunan di Kawasan Fatmawati Langgar GSB Akan Dibongkar
TS
kakaknyawamin
180 Bangunan di Kawasan Fatmawati Langgar GSB Akan Dibongkar
Jakarta - Sebanyak 180 bangunan yang berada di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan dinyatakan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Karena itu, Pemprov DKI akan membongkar bangunan yang melanggar GSB yang telah ditetapkan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya sudah punya data bangunan-bangunan yang melanggar GSB di kawasan Fatmawati.
"Kita sudah punya data sebanyak 180 lebih bangunan yang melanggar GSB. Kita akan bongkar nanti," kata Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (15/5).
GSB adalah garis imaginer yang menentukan jarak terluar bangunan terhadap ruas jalan. Pemilik bangunan dilarang keras membangun melebihi batas GSB yang sudah ditentukan. Besarnya GSB ini tergantung dari besar jalan yang ada di depannya. Jalan yang lebar tentu saja mempunyai jarak GSB yang lebih besar dibandingkan jalan yang mempunyai lebar yang lebih kecil. Biasanya jarak GSB ini adalah 5 meter.
Di dalam area GSB ini, pemilik bangunan tidak dapat membangun sesuatu yang bersifat struktural. Seperti penambahan ruangan untuk usaha yang kiri-kanannya diberi dinding bata yang tinggi dan pintu masuknya tepat berada di tepi jalan.
Penulis: Lenny Tristia Tambun/NAD
http://www.beritasatu.com/hunian/113...dibongkar.html
gara2 garis itu jalan jadi sempit, maren yg demo kira2 ada yg melanggar batas garis nga yah?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya sudah punya data bangunan-bangunan yang melanggar GSB di kawasan Fatmawati.
"Kita sudah punya data sebanyak 180 lebih bangunan yang melanggar GSB. Kita akan bongkar nanti," kata Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (15/5).
GSB adalah garis imaginer yang menentukan jarak terluar bangunan terhadap ruas jalan. Pemilik bangunan dilarang keras membangun melebihi batas GSB yang sudah ditentukan. Besarnya GSB ini tergantung dari besar jalan yang ada di depannya. Jalan yang lebar tentu saja mempunyai jarak GSB yang lebih besar dibandingkan jalan yang mempunyai lebar yang lebih kecil. Biasanya jarak GSB ini adalah 5 meter.
Di dalam area GSB ini, pemilik bangunan tidak dapat membangun sesuatu yang bersifat struktural. Seperti penambahan ruangan untuk usaha yang kiri-kanannya diberi dinding bata yang tinggi dan pintu masuknya tepat berada di tepi jalan.
Penulis: Lenny Tristia Tambun/NAD
http://www.beritasatu.com/hunian/113...dibongkar.html
gara2 garis itu jalan jadi sempit, maren yg demo kira2 ada yg melanggar batas garis nga yah?
0
1.5K
17
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan