- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Harga BBM Naik, Kompensasi Rp 150.000 untuk Rakyat Tidak Cukup


TS
putroephang
Harga BBM Naik, Kompensasi Rp 150.000 untuk Rakyat Tidak Cukup
JAKARTA - Pemerintah segera menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Besaran kenaikannya antara lain untuk premium sebesar Rp 2.000 per liter dan solar Rp 1.000 per liter. Ini membuat harga jual premium nantinya menjadi Rp 6.500 dan solar Rp 5.500.
Guna menjaga tingkat inflasi pasca kenaikan BBM bersubsidi ini, pemerintah menyiapkan dana sebagai kompensasi kepada masyarakat. Besarannya diperkirakan mencapai Rp 14 triliun.
"Sekitar Rp 13-14 triliun, tergantung masa pemberian apakah 3 atau 4 bulan," ungkap Menko Kesra Agung Laksono di Kantor Presiden, Jakarta.
Dana tersebut diambil dari APBN-P 2013 mendatang di mana terdapat potensi penghematan sebesar Rp 37 triliun. Dari jumlah itu, seluruhnya diberikan untuk memberikan proteksi bagi rakyat miskin berbentuk BLSM, beasiswa dan program kesejahteraan lainnya.
"Kemudian pembangunan infrastruktur juga tetap diadakan. Sisanya untuk menekan 2 hal, terutama menekan defisit anggaran yang sudah di atas 3,8 persen, kita harus tekan di bawah 3 atau 2,5 persen," paparnya.
Agung juga menyebutkan jumlah nominal BLSM yang akan diberikan ke masyarakat miskin per bulan. Besaran kompensasi per Rumah Tangga Sasaran (RTS) sudah dihitung oleh Kementerian Keuangan. "Sekitar Rp 150.000 per RTS," katanya.
Pengamat ekonomi dari Econit Hendri Saparini mempertanyakan besaran Rp 150.000 per RTS ini apakah mampu mengompensasi kebutuhan masyarakat miskin sesuai kondisi kekinian. Pasalnya, pada 2005, pemerintah juga memberikan bantuan tunai yang saat itu sebesar Rp 100.000 per RTS.
"Ini sudah 2013 atau telah berselang delapan tahun," ujarnya kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (14/5) malam.
Pemerintah, lanjutnya, sebaiknya tidak melakukan perhitungan dengan menggunakan acuan inflasi umum. Sebab, kenaikan harga dan beban hidup untuk masyarakat miskin lebih besar dari inflasi umum yang memang rata-rata empat persen.
"75 persen pengeluaran masyarakat kecil untuk makanan. Sementara inflasi untuk masyarakat kecil tiap tahunnya naik 10 persen," tuturnya.
Hendri menegaskan pemerintah untuk betul-betul memperhatikan hal ini agar pemberian kompensasi ini sesuai maksud dan tujuan.
"Kompensasi jangan hanya sekedar meringankan. Kesejahteraan masyarakat kecil tidak boleh turun tentunya," jelasnya.
Jangka waktu pemberian kompensasi ini, menurutnya, juga harus menjadi perhatian pemerintah. Apakah memang waktu tiga sampai empat bulan benar-benar sudah memastikan masyarakat miskin dapat beradaptasi.
Seperti diketahui, berdasarkan data yang sudah disusun Badan Pusat Statistik (BPS) yang dimuktahirkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K),jumlah penerima BLSM diperkirakan mencapai 15,5 juta rumah tangga sasaran (RTS).(sumber)
Btul pak,,, aturan dua juta aja, jadi masyarakat gak perlu kerja lagi,,,


Guna menjaga tingkat inflasi pasca kenaikan BBM bersubsidi ini, pemerintah menyiapkan dana sebagai kompensasi kepada masyarakat. Besarannya diperkirakan mencapai Rp 14 triliun.
"Sekitar Rp 13-14 triliun, tergantung masa pemberian apakah 3 atau 4 bulan," ungkap Menko Kesra Agung Laksono di Kantor Presiden, Jakarta.
Dana tersebut diambil dari APBN-P 2013 mendatang di mana terdapat potensi penghematan sebesar Rp 37 triliun. Dari jumlah itu, seluruhnya diberikan untuk memberikan proteksi bagi rakyat miskin berbentuk BLSM, beasiswa dan program kesejahteraan lainnya.
"Kemudian pembangunan infrastruktur juga tetap diadakan. Sisanya untuk menekan 2 hal, terutama menekan defisit anggaran yang sudah di atas 3,8 persen, kita harus tekan di bawah 3 atau 2,5 persen," paparnya.
Agung juga menyebutkan jumlah nominal BLSM yang akan diberikan ke masyarakat miskin per bulan. Besaran kompensasi per Rumah Tangga Sasaran (RTS) sudah dihitung oleh Kementerian Keuangan. "Sekitar Rp 150.000 per RTS," katanya.
Pengamat ekonomi dari Econit Hendri Saparini mempertanyakan besaran Rp 150.000 per RTS ini apakah mampu mengompensasi kebutuhan masyarakat miskin sesuai kondisi kekinian. Pasalnya, pada 2005, pemerintah juga memberikan bantuan tunai yang saat itu sebesar Rp 100.000 per RTS.
"Ini sudah 2013 atau telah berselang delapan tahun," ujarnya kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (14/5) malam.
Pemerintah, lanjutnya, sebaiknya tidak melakukan perhitungan dengan menggunakan acuan inflasi umum. Sebab, kenaikan harga dan beban hidup untuk masyarakat miskin lebih besar dari inflasi umum yang memang rata-rata empat persen.
"75 persen pengeluaran masyarakat kecil untuk makanan. Sementara inflasi untuk masyarakat kecil tiap tahunnya naik 10 persen," tuturnya.
Hendri menegaskan pemerintah untuk betul-betul memperhatikan hal ini agar pemberian kompensasi ini sesuai maksud dan tujuan.
"Kompensasi jangan hanya sekedar meringankan. Kesejahteraan masyarakat kecil tidak boleh turun tentunya," jelasnya.
Jangka waktu pemberian kompensasi ini, menurutnya, juga harus menjadi perhatian pemerintah. Apakah memang waktu tiga sampai empat bulan benar-benar sudah memastikan masyarakat miskin dapat beradaptasi.
Seperti diketahui, berdasarkan data yang sudah disusun Badan Pusat Statistik (BPS) yang dimuktahirkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K),jumlah penerima BLSM diperkirakan mencapai 15,5 juta rumah tangga sasaran (RTS).(sumber)
Btul pak,,, aturan dua juta aja, jadi masyarakat gak perlu kerja lagi,,,



0
629
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan