Kaskus

Entertainment

tomkedAvatar border
TS
tomked
mana yang lebih kuat, perjanjian kerja atau undang2 tenaga kerja
gan ane mau minta pendapat....

ane bekerja sebagai kepala cabang kota A di suatu perusahaan. tiba2 kantor cabang ane mau tutup kira2 3 bulan lagi trus ane punya bawahan 20 orang yang akan di pindahkan ke kantor cabang kota B yang berjarak 12 jam perjalanan pake mobil. tetapi mereka menolak dipindahkan dan meminta pesangon. padahal pada perjanjian kerja mereka berbunyi:
perusahaan dapat memindahkan pekerja ke daerah lain sesuai kepentingan perusahaan, dan apabila pekerja tidak hadir selama 5 hari setelah pindah ke daerah yang lain maka pekerja itu akan di anggap mengundurkan diri.

yah kira2 begitu bunyi nya, sedangkan sekarang seluruh bawahan ane mogok kerja karena menolak perjanjian kerja yang mereka tandatangani dan di setujui dinas tenaga kerja, dengan alasan tidak ada pasal begitu di undang2 tenaga kerja. mereka minta pesangon, padahal kalo mengundurkan diri tidak berhak pesangon.

trus ane mau nanya, mungkin agan2 ada yang lebih mengerti hukum. mana yang lebih berpengaruh, perjanjian kerja atau undang2 tenaga kerja ??

saran dari kaskuser

Quote:


Quote:


Quote:


ane sudah bulat tetap mempertahankan perjanjian kerja, kalo mau ke PN ane siap jabani, soalnya ane merasa tidak bersalah
Diubah oleh tomked 13-05-2013 17:43
0
2.9K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan