- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Berita PKS] Empat Dasar PKS Polisikan KPK Soal Penyitaan Mobil


TS
mr.righthand
[Berita PKS] Empat Dasar PKS Polisikan KPK Soal Penyitaan Mobil
Empat Dasar PKS Polisikan KPK Soal Penyitaan Mobil
Senin, 13 Mei 2013 15:50 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Wasekjen PKS) Fahri Hamzah menjelaskan empat poin dasar pelaporannya, terkait polemik penyitaan mobil oleh KPK kepada Mabes Polri.
"Pertama, laporan itu berisi surat kuasa, karena ini soal gedung. Tanggung jawab gedung harus diberikan kuasa oleh presiden partai," ujar Fahri di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2013).
Kedua, lanjut Fahri, dalam hal penegak hukum ingin menyita aset pihak untuk kepentingan penyidikan, perlu mendapat persetujuan dari kuasa hukum pihak yang akan disita asetnya lebih dulu.
"Dalam penyitaan kemarin kan tidak ada. Atau, setidaknya lawyer (pengacara) yang ditunjuk," kata Fahri.
Fahri yang juga menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, memersoalkan kronologi proses penyitaan mobil-mobil yang sempat bertahan di Kantor PKS. Namun, ia tidak menjelaskan secara terperinci maksud poin ketiga ini.
"Ketiga, ini soal kronologi kejadian Senin malam dan Selasa," tutur Fahri.
Keempat, Fahri memiliki bukti yang akan disampaikan ke Mabes Polri terkait proses penyitaan KPK, dengan kesaksian dari pihak pengamanan gedung.
"Ada pernyataan dari saksi Zaky, Agus, rizal, Iwan. Zaky stafnya Pak Luthfi. Ada bentuk video," ucap Fachri. (*)
http://www.tribunnews.com/2013/05/13...enyitaan-mobil
Ya akhi/ukthi yang dicintai Don Hilmy.
Antum sekalian paham kan mengapa partai kami melaporkan para penyidik KPK? Ya itu tadi.., penyidik-penyidik itu ketika hendak melakukan penyitaan BELUM MENDAPAT IJIN dari presiden partai kami!!
Senin, 13 Mei 2013 15:50 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Wasekjen PKS) Fahri Hamzah menjelaskan empat poin dasar pelaporannya, terkait polemik penyitaan mobil oleh KPK kepada Mabes Polri.
"Pertama, laporan itu berisi surat kuasa, karena ini soal gedung. Tanggung jawab gedung harus diberikan kuasa oleh presiden partai," ujar Fahri di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2013).
Kedua, lanjut Fahri, dalam hal penegak hukum ingin menyita aset pihak untuk kepentingan penyidikan, perlu mendapat persetujuan dari kuasa hukum pihak yang akan disita asetnya lebih dulu.
"Dalam penyitaan kemarin kan tidak ada. Atau, setidaknya lawyer (pengacara) yang ditunjuk," kata Fahri.
Fahri yang juga menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, memersoalkan kronologi proses penyitaan mobil-mobil yang sempat bertahan di Kantor PKS. Namun, ia tidak menjelaskan secara terperinci maksud poin ketiga ini.
"Ketiga, ini soal kronologi kejadian Senin malam dan Selasa," tutur Fahri.
Keempat, Fahri memiliki bukti yang akan disampaikan ke Mabes Polri terkait proses penyitaan KPK, dengan kesaksian dari pihak pengamanan gedung.
"Ada pernyataan dari saksi Zaky, Agus, rizal, Iwan. Zaky stafnya Pak Luthfi. Ada bentuk video," ucap Fachri. (*)
http://www.tribunnews.com/2013/05/13...enyitaan-mobil
Ya akhi/ukthi yang dicintai Don Hilmy.
Antum sekalian paham kan mengapa partai kami melaporkan para penyidik KPK? Ya itu tadi.., penyidik-penyidik itu ketika hendak melakukan penyitaan BELUM MENDAPAT IJIN dari presiden partai kami!!

0
2.2K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan