Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hedgehog19Avatar border
TS
hedgehog19
SITA MOBIL LUTHFI HASAN, KPK SEPERTI PREMAN !!!
JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera memprotes langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyegel dan berusaha menyita lima mobil di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Politisi PKS Fahri Hamzah menuding langkah yang dilakukan KPK seperti preman karena tidak membawa surat tugas atau perintah penyitaan.

"Apa pun, tetap harus pakai prosedur, Anda tiba-tiba didatangi orang mau nyita mobil atau rumah Anda. Kita tanya Anda siapa? Dia bilang KPK? Buktinya mana? Kemarin enggak bawa surat jadi kayak preman," ujar Fahri saat dihubungi, Rabu (8/5/2013).

Menurut Fahri, KPK telah menghalalkan segala cara. Menurutnya, negara berdemokrasi harus memiliki dasar hukum yang kuat ketika merampas hak orang lain.

"Orang KPK enggak ngerti undang-undang, maunya main tangkap! Siapa pun kalau semena-mena harus dilawan. KPK itu lembaga negara yang gajinya lima kali lipat. Jadi jangan semena-mena," ujar anggota DPR Komisi VII.

---------------------------------------------------------------------------------------------------
Comment TS
---------------------------------------------------------------------------------------------------
[YOUTUBE]




















isi Video:
1. FAHRI bilang KPK dibilang ga bawa surat. surat apa? Surat perintah penyitaan yang di lampirannya menyebutkan bahwa Siapa yang akan menyita, apa yang mau disita, Berita Acaranya nya bagaimana, ditandatangani oleh Kedua belah pihak.

2. Johan budi bilang, itu ada tayangannya di metro, penyidik sudah menunjukkan surat perintah penyitaan. (Tapi bukan berisi seperti yang dimauin oleh FAHRI). Dan tiap omongan Johan Budi kembali dipotong terus.

Penjelasan gw :
Dalam hal penyitaan, penyidik mempunyai 2 produk surat

1. Surat Perintah Penyitaan/SPRIN SITA : Surat ini dibuat bersamaan dengan Surat perintah Penyidikan. Hanya berisi nama penyidik yang bertugas melakukan penyitaan terkait tindak pidana, yang ditandatangani oleh Pimpinan yang memberi perintah.

2. Berita acara penyitaan / BA SITA : Surat dibuat SETELAH penyidik menyita, Surat ini berisi jalannya penyitaan lengkap dengan tanggal bulan tahun waktu, barang apa saja yang disita, ditandatangani oleh kedua belah pihak (pemilik barang [/youtube]


Faktanya :
1. Penyidik datang, tentu dia hanya punya produk Surat Sprin Sita dan tanda pengenal KPK. Isinya hanya perintah menyita barangbukti terkait dengan kasus Korupsi /TPPU Ahmad Fathanah maupun Luthfi Hasan Ishaaq. Tidak seperti yang dibayangkan oleh FAHRI dengan lampiran2 barang yang mau disita apa saja.
Logikanya, tidak mungkin penyidik KPK datang ke kantor tsb, sudah tahu apa saja yang mau disita, brp mobil, jenisnya apa, warna mobil, no plat brp, rangka mesin brp, apalagi sudah TERTULIS dalam lampiran seperti yang diinginkan FAHRI.
Faktanya, JBSP berkata bahwa Sprin sita Sudah ditunjukkan oleh penyidik kepada satpam, dan liputannya ada di Metro. Sprin sita ini dibuat bersamaan dengan Sprin Penyidikan tersangka. Dan kalau tidak tidak ditunjukkan, KPK bisa di prapradilankan.

Karena KPK sudah menunjukkansaja (bukan memberikan ya), sudah memenuhi :
Quote:



Kesimpulan :
1. KPK sudah sesuai Prosedur. Karena dalam liputan metro, jelas mrk bawa Sprin sita dan tentu ID yg selalu dipakai. Lagipula kalau ngga, silakan pra pradilankan mereka. Gitu aja repot.

2. Tidak ada produk Sprin Sita seperti yang dimaksud Oleh FAHRI HAMZAH. Adanya BA SITA yang memaparkan jalannya penyitaan,menyebut jenis-jenis barang disita, tandatangan kedua belah pihak,dan saksi. FAHRI HAMZAH BLUNDER ga bisa bedain SPRIN SITA DENGAN BA SITA. Makanya JOHAN BUDI kebingungan jawab Surat Apa YANG DIMAKSUD? dan menyebut SURAT APA?? Nah karena kemarin dihalangi oleh SATPAM, PAGAR BETIS, Petugas KPK TIDAK MELAKUKAN PENYITAAN, dan TIDAK DIBUAT BA SITA INI.
Akhirnya Penyidik hanya melakukan Penyegelan. Artinya, seperti police line, status quo, tidak boleh ada yang memindahkan sampai segel dilepas.

3.Penegak Hukum tetap dapat menyita, bahkan kalau empunya tidak mau menandatangani BA SITA. Yang penting saksi ada. dan semua jelas tercatat.

4. Tindakan penghalangan KPK menyita (apalg sudah menunjukkan tanda pengenal dan Sprin Sita) adalah suatu bentuk pidana baru yaitu Pasal 21 yang dimaksud ada di UU NO 31 Tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi. Isinya "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara Langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)".

5. KPK TIDAK MEMERLUKAN IJIN DARI PENGADILAN DALAM PENYITAAN. Jadi salah kalo blg KPK harus ijin petinggi2 PKS dulu, wong pengadilan aja dia ga perlu IJIN..

Quote:


Demikian Penjelasan dari saya, semoga kalau mau menghalangi petugas, anda mikir2 lagi.

Tambahan :

Penahanan

Penahanan LHI oleh PENYIDIKadalah total 120 Hari. Mari kita sama2 hitung.

1. Penahanan 20 Hari
Quote:


2. Penahanan 40 hari
Quote:


3. Penahanan 30 hari + 30 hari [/youtube]
Quote:


Jadi 20 hari + 40 hari + 60 hari = 120 hari

Note tambahan :
Ini sebabnya mengapa untuk tersangka lainnya yaitu Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi selaku pemberi suap lebih cepat naik ke Pengadilan. Karena, pasal yang disangkakan kepada mereka ancaman pidananya tidak sampai 9 tahun lebih, jadi mereka hanya 60 hari, berkas sudah P21.

Kalo dihitung sejak tanggal 30 Januari 2013, harusnya berkas LHI dan AF harus P21 tanggal 30 Mei 2013. (Kalo ga salah hitung ya 120 hari nya)



Diubah oleh hedgehog19 10-05-2013 15:26
0
7.7K
101
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan