Kaskus

News

kakaknyawaminAvatar border
TS
kakaknyawamin
Ahok Minta KPK Periksa Penerbitan e-KTP
Ahok Minta KPK Periksa Penerbitan e-KTP
Jakarta - Daripada menciptakan polemik, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mau lagi mengeluarkan komentar apa pun mengenai pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Dia hanya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa pengadaan e-KTP yang ditengarainya sangat lamban. Khususnya pengadaan e-KTP bagi warga DKI Jakarta.

“Maksud saya, semua proyek ribut gara-gara itu. Karena tidak selesai segala macam [perizinannya] kan? Janjinya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Desember 2012 sudah selesai semua. Waktu di Komisi II DPR juga janji seperti itu,” kata Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (13/5).

Ahok mengaku tidak masalah bila dirinya tidak boleh mengkritik Mendagri karena atasannya. Dia menerima bila dicap tidak tahu aturan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Namun yang membuatnya heran adalah mengapa penerbitan e-KTP sangat lamban.

Padahal, namanya sudah kartu elektronik seharusnya sudah langsung bisa dicetak. Lalu mengapa harus ada kewajiban pemerintah daerah (pemda) membeli card reader hanya dengan alasan e-KTP tidak bisa difotokopi.

“Kalau saya nggak bisa mengkritik atasan dan tidak tahu aturan, ya sudahlah. Karena pengertian kita, namanya elektronik KTP, saya harus datang ke mana pun seluruh Indonesia, langsung bikin langsung jadi dong, langsung cetak. Itu baru namanya e-KTP. Kalau musti tunggu lama-lama justru jadi pertanyaan, kan?” ujarnya.

Kewajiban harus membeli card reader dinilainya akan terjadi monopoli pengadaan barang itu. Apalagi nanti semua daerah akan menganggarkan untuk membeli blanko pengadaan card reader.

“Ini apa tidak jadi monopoli? Makanya saya tidak tahu. Saya tidak berani banyak ngomong lagilah. Saya kalau ditanya lagi, saya bilang kalau begitu suruh KPK saja periksa supaya jelas. Itu saja sih,” tuturnya.

Dia hanya meminta niat baik KPK saja untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan e-KTP, karena tidak mungkin seorang Wakil Gubernur atau pemda membuat laporan terhadap pengadaan e-KTP yang terindikasi tidak beres.

“Enggak, mana bisa bikin laporan? KPK bisa, kalau ada indikasi yang tidak beres. Sekarang masyarakat teriak kami jadi korban. Heran, kenapa Jakarta saja yang masih banyak orang yang tidak terima e-KTP? Bahkan ada yang merekam datanya, baru dapat satu tahun kemudian. Masa bikin e-KTP menunggunya bertahun-tahun. Harusnya tinggal datang, langsung daftar. Cuma jangan diperuncing lagi. Karena saya tahu masalah ini dari nol, dari Komisi II DPR. Makanya saya bilang, sudah kalau begitu diperiksa saja,” tegasnya.

Penulis: Lenny Tristia Tambun/NAD ektp

bah makin tergungcang nih si gamawan emoticon-Ngakak
gara2 ahok nih

---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Komisi II Segera Panggil Mendagri soal e-KTP dan "Card Reader"

akarta - Komisi II DPR --yang menangani masalah Pemerintahan dan Otonomi Daerah-- akan segera memanggil Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, untuk mengklarifikasi kisruh e-KTP yang mencuatkan isu mafia proyek card reader.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, pihaknya akan mengevaluasi proyek e-KTP, khususnya yang tidak sesuai perencanaan.

"Kami akan memanggil Mendagri," kata Hakam di Jakarta, Senin (13/5).

Salah satu yang perlu dievaluasi, kata dia, adalah keluarnya surat edaran Mendagri soal larangan memfotokopi e-KTP. Ditambah dengan pemberitahuan penggunaan alat pembaca kartu (card reader). Muncul dugaan, masalah itu belakangan dicuatkan demi proyek pengadaan baru.

"Yang berkembang di masyarakat kan bisa saja ini soal pengadaan card reader dalam jumlah banyak," kata Politisi PAN itu.

Lebih jauh, Hakam juga mengatakan, soal penggunaan card reader itu belum pernah disinggung Kemendagri dalam rapat-rapat perencanaan di DPR.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, dijelaskan, e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, di-stapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu.

Sebagai penggantinya, dicatat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.

"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Sementara itu, Mendagri mengklarifikasi bahwa SE tersebut diterbitkan bagi pejabat pemerintah daerah agar segera memiliki alat "card reader".

Mendagri berharap agar instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, telah menyiapkan "card reader" tersebut sebelum 2014 sehingga pada bulan Januari 2014 penggunakan e-KTP dapat diimplementasikan secara terintegrasi.

Penulis: Markus Junianto Sihaloho/NAD

http://www.beritasatu.com/nasional/1...rd-reader.html

Diubah oleh kakaknyawamin 13-05-2013 14:31
0
3.6K
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan