mediabenarAvatar border
TS
mediabenar
Polda Jatim akhirnya periksa tersangka pemalsuan aset Gereja Bethani indonesia

ilustrasi GBI Surabaya
Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka pemalsuan surat Gereja Bethani Indonesia (GBI) di Jalan Tenaga Baru IV/6, Malang. Pemeriksaan ini menyusul penetapan status tersangka terhadap salah satu pengurus GBI, Yusak Hadisiswantoro sejak 25 April lalu.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan awal, sejak penetapan status yang bersangkutan sebagai tersangka," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Hilman Thayib, Kamis (9/5).

Hilman menjelaskan, tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik. Baru pemanggilan kedua kali ini dia hadir memenuhi panggilan. "Tersangka sempat tidak hadir pada panggilan pertama, yaitu pada 1 Mei lalu. Namun esoknya dipanggil lagi 3 Mei dan mereka datang," katanya.

Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa, polisi tidak melakukan penahanan. Mantan Kapolrestabes Banjarmasin ini menjelaskan, alasan tidak ditahan karena selama dalam penyidikan tersangka kooperatif. Apalagi ada yang menjamin kalau tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Semua kooperatif, jadi belum perlu di lakukan penahanan," ujar perwira dengan tiga melati di pundak itu.

Alumni Akpol 1988 ini juga menegaskan, dalam kasus ini, polisi berupaya cepat menyelesaikan berkas pemeriksaan agar bisa segera mungkin dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Masih kami lengkapi keterangan saksi-saksi untuk kelengkapan BAP sebelum dikirim ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Yusak Hadisiswantoro sudah diperiksa oleh pihak Polda Jawa Timur ini dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia diperiksa berdasarkan laporan Alexander Yunus Irwantono dengan nomor laporan polisi: LPB/217/III/UM/SPKT tertanggal 4 Maret 2013.

Laporan itu menyebut Yusak Hadisiswantoro telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 263 dan 266 KUHP terkait pemalsuan surat atau memberi keterangan palsu pengalihan lahan atau aset Gereja Jemaat Bethani Indonesia, Malang.

Padahal, menurut Biro Hukum GBI, Moch Arifin, aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar itu tidak bisa dialihkan menjadi aset pribadi tanpa sepengetahuan atau izin tertulis dari Majelis Pekerja Sinode (MPS) sebagaimana diatur dalam AD/ART Gereja Bethani, Pasal 41 ayat (1) dan (2).

Moch Arifin mengakui kalau pihak GBI pusat melalui Ketua Dewan Rasuli, memang pernah memberikan surat kuasa kepada Yusak Hadisiswantoro pada tanggal 26 Oktober 2007. Namun, surat kuasa itu hanya sebatas untuk mengelola semua aset GBI di Malang, bukan pengalihan aset menjadi milik pribadi.

"Pengalihan aset gereja menjadi aset pribadi itu terjadi sekitar lima tahun lalu. Aset yang dialihkan itu berupa Sertifikat Tanah No 1770 di Kelurahan Blimbing, Malang. Luas tanah itu sekitar 1767 meter persegi. Selain itu, juga ada lima bidang tanah lagi dan beberapa bangunan yang dialihkan kepemilikannya oleh yang bersangkutan," terang Arifin.
sumber:
sumber

Memalukan... Memalakun!! ketika Gereja dijadikan bisnis & pelayanan dijadikan mata pencarian.... Aib...aib!
Diubah oleh mediabenar 09-05-2013 11:49
0
4.6K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan