- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
5 Jenis Surat Tilang Polisi Yang Harus Pengendara Ketahui


TS
jandakampung
5 Jenis Surat Tilang Polisi Yang Harus Pengendara Ketahui

No Repost

Spoiler for Bukti antirepsol:
Spoiler for tilang:
Demi keamanan dan kenyamanan berlalu-lintas. Kepolisian sering melakukan razia kepada pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Memang sudah sepatutnya bagi para pengguna jalan, baik sepeda motor, mobil dan tranportasi bermotor lainnya, melengkapi peralatan berkendara baik secara fisik maupun administrasi.
Ketika terkena tilang bisa menggunakan beberapa alternatif warna surat tilang. Namun semua tetap harus sesuai dengan pelanggaran dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Kepolisian menggunakan bukti tilang menggunakan surat, tapi yang perlu diketahui macam, fungsi dan warna surat tersebut serta untuk siapa saja.
Berikut surat tilang tersebut
1. Surat tilang warna Merah
Spoiler for merah:
2. Surat tilang warna Biru
Spoiler for biru:
3. Surat tilang warna Kuning
Spoiler for kuning:
4. Surat tilang warna Hijau
Spoiler for hijau:
5. Surat tilang warna Putih
Spoiler for putih:
Spoiler for INGAT GAN !:


0
12K
65


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan