- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
MIRIS lihat Buruh Korban "Perbudakan" di Tangerang


TS
kisthea
MIRIS lihat Buruh Korban "Perbudakan" di Tangerang
Spoiler for :
Spoiler for :
Buruh pabrik industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium terlihat saat rilis di Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5/2013). Polres Kota Tangerang dan Kontras menggerebek serta membebaskan 34 buruh yang disekap di pabrik wajan di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.
Spoiler for :
Tersangka pelaku penyekapan dan tindak kekerasan terhadap buruh pabrik industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium terlihat saat rilis di Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5/2013). Polres Kota Tangerang dan Kontras menggerebek serta membebaskan 34 buruh yang disekap di pabrik wajan di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.
Spoiler for :
Penyakit kulit yang diderita Sukaedi (18), buruh pabrik industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium terlihat di Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5/2013). Polres Kota Tangerang dan Kontras menggerebek serta membebaskan 34 buruh yang disekap di pabrik wajan di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.
Spoiler for :
Kondisi buruh pabrik industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium di Tangerang saat mereka dibawa ke Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5/2013). Polres Kota Tangerang dan Kontras menggerebek serta membebaskan 34 buruh yang disekap di pabrik wajan di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.
Spoiler for :

Ruangan penyekapan di pabrik Kuali (Sumber foto: Twitter @reifirdha)
Spoiler for :

Beberapa korban penyekapan yg telah dikeluarkan dari pabrik (Sumber foto: Twitter @reifirdha)
Quote:
TANGERANG, KOMPAS.com- Puluhan orang buruh, sebagian besar berusia 20 tahun, dipekerjakan secara tidak layak di sebuah pabrik pengolahan alumunium di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka tidak hanya disekap dalam ruang pengap yang tidak layak, tetapi juga dipekerjakan layaknya budak.
Kondisi mereka sangat mengenaskan. Saat mereka dibawa ke Mapolresta Tangerang, sebelum dipulangkan ke rumah mereka masing-masing, wajah-wajah mereka tampak memprihatinkan. Sebagian di antaranya mengalami luka pada tubuh akibat penyiksaan pemilik maupun mandor pabrik.
Selama berbulan-bulan, mereka hanya mengenal hidup dalam kompleks pabrik itu seluas sekitar 50 x 40 meter persegi. Di situ ada lima bangunan terpisah. Dua ruang kerja berada dalam satu bangunan. Ada satu bangunan semipermanen seluas 8 x 6 meter persegi yang dijadikan tempat tinggal para buruh, satu WC, dan satu rumah pemilik pabrik. Kondisi ruang tidur buruh ini tak bisa disebut memadai. Tidak ada kasur, hanya alas tikar di beberapa lantai, ada dinding kamar yang jebol, serta udaranya lembab.
"Para buruh ditemukan pertama dalam kondisi kumal, robek bajunya, ada yang telanjang dada. Pakaian itu sudah melekat selama berbulan-bulan. Mereka tidak bisa mengganti karena dilucuti, HP dan dompetnya juga, bahkan ada enam buruh yang sedang disekap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Sabtu (4/5/2013) siang.
Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap para buruh, polisi mencurigai sang pemilik pabrik melakukan tindak pidana, yakni Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan. Hal itu dilihat dari kelalaian pemilik dalam memenuhi kewajibannya pada buruh serta luka yang diterima para buruh akibat dipukul mandor.
Kondisi mereka sangat mengenaskan. Saat mereka dibawa ke Mapolresta Tangerang, sebelum dipulangkan ke rumah mereka masing-masing, wajah-wajah mereka tampak memprihatinkan. Sebagian di antaranya mengalami luka pada tubuh akibat penyiksaan pemilik maupun mandor pabrik.
Selama berbulan-bulan, mereka hanya mengenal hidup dalam kompleks pabrik itu seluas sekitar 50 x 40 meter persegi. Di situ ada lima bangunan terpisah. Dua ruang kerja berada dalam satu bangunan. Ada satu bangunan semipermanen seluas 8 x 6 meter persegi yang dijadikan tempat tinggal para buruh, satu WC, dan satu rumah pemilik pabrik. Kondisi ruang tidur buruh ini tak bisa disebut memadai. Tidak ada kasur, hanya alas tikar di beberapa lantai, ada dinding kamar yang jebol, serta udaranya lembab.
"Para buruh ditemukan pertama dalam kondisi kumal, robek bajunya, ada yang telanjang dada. Pakaian itu sudah melekat selama berbulan-bulan. Mereka tidak bisa mengganti karena dilucuti, HP dan dompetnya juga, bahkan ada enam buruh yang sedang disekap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Sabtu (4/5/2013) siang.
Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap para buruh, polisi mencurigai sang pemilik pabrik melakukan tindak pidana, yakni Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan. Hal itu dilihat dari kelalaian pemilik dalam memenuhi kewajibannya pada buruh serta luka yang diterima para buruh akibat dipukul mandor.
tkp
Quote:
Ini Alasannya nggak Kabur.
Jakarta - Selama kurang lebih tiga bulan, para buruh di salah satu pabrik di Tangerang disekap oleh majikannya, disiksa dan tak dibayar. Mereka takut untuk melarikan diri, karena suatu alasan.
"Mereka takut ancaman dari pihak pengusaha dan centeng-centengnya (petugas keamanan) yang rat-rata warga lokal," ujarKasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga Sabtu (3/5/2013).
Praktek 'perbudakan' di pabrik yang beralamat di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang tersebut terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) kabur setelah 3 bulan dipekerjakan dengan tidak layak.
"Pada 2 Mei 2013, Komnas HAM mendapat laporan "praktek perbudakan" dari dua pemuda yang berasal dari Lampung Utara. Mereka diajak bekerja ke Tangerang oleh orang yang tidak dikenal sebelumnya. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di perusahaan dengan gaji Rp 700 ribu per bulan," ujar Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila.
Sesampainya di Tangerang, Andi dan Junaidi dipasrahkan ke orang lain yang membawa mereka ke pabrik pembuat kuali itu. Di sana, tas Andi dan Junaidi yang berisi baju, dompet dan handphone diambil oleh petugas keamanan pabrik itu.
Komnas HAM langsung berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Sehingga Jumat (3/5) Polisi melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pemilik dan keamanan pabrik.
Sedangkan pihak polisi menyebut pabrik yang disegel itu adalah pabrik pengolahan limbah. Dalam penggrebekan itu, polisi menemukan enam buruh dari total 25 buruh yang ada di pabrik itu, dalam kondisi disekap.
Para buruh juga mengenakan pakaian yang sudah tidak layak, serta kondisi badan buruh namak tidak sehat dan juga tidak terawat, rambut coklat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit seperti kurap dan gatal-gatal. Polisi kemudian mengamankan 25 buruh, 5 mandor, dan pemilik pabrik berinisial JK serta istrinya dan Kepada Desa Lebak Wangi ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan.
Jakarta - Selama kurang lebih tiga bulan, para buruh di salah satu pabrik di Tangerang disekap oleh majikannya, disiksa dan tak dibayar. Mereka takut untuk melarikan diri, karena suatu alasan.
"Mereka takut ancaman dari pihak pengusaha dan centeng-centengnya (petugas keamanan) yang rat-rata warga lokal," ujarKasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga Sabtu (3/5/2013).
Praktek 'perbudakan' di pabrik yang beralamat di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang tersebut terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) kabur setelah 3 bulan dipekerjakan dengan tidak layak.
"Pada 2 Mei 2013, Komnas HAM mendapat laporan "praktek perbudakan" dari dua pemuda yang berasal dari Lampung Utara. Mereka diajak bekerja ke Tangerang oleh orang yang tidak dikenal sebelumnya. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di perusahaan dengan gaji Rp 700 ribu per bulan," ujar Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila.
Sesampainya di Tangerang, Andi dan Junaidi dipasrahkan ke orang lain yang membawa mereka ke pabrik pembuat kuali itu. Di sana, tas Andi dan Junaidi yang berisi baju, dompet dan handphone diambil oleh petugas keamanan pabrik itu.
Komnas HAM langsung berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Sehingga Jumat (3/5) Polisi melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pemilik dan keamanan pabrik.
Sedangkan pihak polisi menyebut pabrik yang disegel itu adalah pabrik pengolahan limbah. Dalam penggrebekan itu, polisi menemukan enam buruh dari total 25 buruh yang ada di pabrik itu, dalam kondisi disekap.
Para buruh juga mengenakan pakaian yang sudah tidak layak, serta kondisi badan buruh namak tidak sehat dan juga tidak terawat, rambut coklat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit seperti kurap dan gatal-gatal. Polisi kemudian mengamankan 25 buruh, 5 mandor, dan pemilik pabrik berinisial JK serta istrinya dan Kepada Desa Lebak Wangi ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan.
Jikalau berkenan, jangan lupa


Tapi mohon maaf jangan

KASKUSER YANG BAIK ADALAH YANG MENINGGALKAN JEJAK
Diubah oleh kisthea 05-05-2013 10:04
0
8.3K
Kutip
129
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan