- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Mohon bantuan tentang anak dibawah umur membawa senjata tajam


TS
Shylvia Mutiara
Mohon bantuan tentang anak dibawah umur membawa senjata tajam
Kronologis kejadian : pada hari kamis tanggal 25/04/2013 Adik saya berumur 15 tahun terkena razia senjata tajam di depan season city jakarta barat. Adik saya saat ini ada di polsek dia terkena pasal 2 (1) UUDAR No.12 Tahun 1951.
Saat saya datang ke polsek pada hari jum'at sore tanggal 26/04/2013 adik saya ditempatkan di ruang tahanan (sel) bersama tahanan dewasa lain. hari selasa ibu saya datang dari kampung dan disuruh polisi mengurus surat keterangan dari Sekolah, RT/RW setempat dan kelurahan menyatakan bahwa anak ini memang masih bersekolah dan masih dibawah umur akte kelahiran dan kartu keluarga juga sudah di serahkan ke polsek.
yang saya bingung sampai hari ini adik saya tersebut masih ditahan disel dan disatukan dengan tahanan dewasa belum ada keterangan pasti dari polsek untuk membebaskan adik saya.
Yang mau saya tanyakan bagaimana prosedur yang harus saya jalani karena hari ini saya dapat informasi dari ibu saya jika adik saya mau keluar harus mengeluarkan uang sejumlah yang mereka minta (yang saya dengar 20 juta) ibu saya satt ini hanya mempunyai uang 1 juta saja dan dibilang kurang malah diketawakan oleh salah satu polisi disana.
saya sangat pusing dengan masalah ini mohon bantuan upaya hukum seperti apa yang harus saya lakukan karena kesalahan adik saya itu hanya membawa senjata tajam dan tidak ada korban / perusakan yang dilakukan adik saya yang merugikan orang lain dan juga adik saya masih sekolah dan akan segera ujian kenaikan kelas. Ada yang menyarankan untuk melapor ke komnas perlindungan anak karena adik saya masih dibawah umur, bagaimana prosedur pelaporan yang harus saya lakukan.
Terima kasih atas perhatian dan bantuan nya
hormat saya
Shylvia
Saat saya datang ke polsek pada hari jum'at sore tanggal 26/04/2013 adik saya ditempatkan di ruang tahanan (sel) bersama tahanan dewasa lain. hari selasa ibu saya datang dari kampung dan disuruh polisi mengurus surat keterangan dari Sekolah, RT/RW setempat dan kelurahan menyatakan bahwa anak ini memang masih bersekolah dan masih dibawah umur akte kelahiran dan kartu keluarga juga sudah di serahkan ke polsek.
yang saya bingung sampai hari ini adik saya tersebut masih ditahan disel dan disatukan dengan tahanan dewasa belum ada keterangan pasti dari polsek untuk membebaskan adik saya.
Yang mau saya tanyakan bagaimana prosedur yang harus saya jalani karena hari ini saya dapat informasi dari ibu saya jika adik saya mau keluar harus mengeluarkan uang sejumlah yang mereka minta (yang saya dengar 20 juta) ibu saya satt ini hanya mempunyai uang 1 juta saja dan dibilang kurang malah diketawakan oleh salah satu polisi disana.
saya sangat pusing dengan masalah ini mohon bantuan upaya hukum seperti apa yang harus saya lakukan karena kesalahan adik saya itu hanya membawa senjata tajam dan tidak ada korban / perusakan yang dilakukan adik saya yang merugikan orang lain dan juga adik saya masih sekolah dan akan segera ujian kenaikan kelas. Ada yang menyarankan untuk melapor ke komnas perlindungan anak karena adik saya masih dibawah umur, bagaimana prosedur pelaporan yang harus saya lakukan.
Terima kasih atas perhatian dan bantuan nya
hormat saya
Shylvia
0
6.2K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan