- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
INFO : Hal Yang Perlu di PERHATIKAN sebelum Tanda Tangan PERJANJIAN KERJA


TS
Denimaisyahputr
INFO : Hal Yang Perlu di PERHATIKAN sebelum Tanda Tangan PERJANJIAN KERJA
Dokumen ini memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dan dianggap sebagai bukti ikatan antara karyawan dan perusahaan. Tak hanya menyangkut perlindungan terhadap hak-hak karyawan, kontrak kerja juga memperlihatkan kewajiban yang harus kita berikan kepada perusahaan.
Cermat membaca kontrak
Lalu, bagaimana seharusnya menghadapi kontrak kerja?
1. Sebelum membubuhkan tanda tangan, bacalah kontrak kerja dengan teliti, pasal per pasal, kalimat per kalimat. Begitu Anda sudah menggoreskan tanda tangan, kesempatan untuk mengoreksi surat tersebut sudah hilang.
2. Pastikan hak dan tanggung jawab Anda tertulis secara terperinci. Selain job descriptions, juga pada poin gaji, cuti, dan prosedur pengunduran diri yang disepakati dengan perusahaan di awal. Jika dalam kontrak surat kerja itu tidak disebutkan semuanya dengan jelas, Anda tentu tidak bisa menuntut apa-apa jika kelak terjadi perubahan.
Kontrak Perjanjian Kerja ada 2 Macam :
1. Perjanjian Kerja Tertentu
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Dalam hal Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sering oleh banyak orang diasumsikan sebagai tenaga kerja tetap, karena masa berlaku perjanjian kerjanya tidak batasi oleh selang (interval) waktu tertentu namun sebenarnya tenaga kerja tetap ini, juga mempunyai batasan yang jelas, dan yang akan membatasi tenaga kerja tetap ini adalah masa kerjanya di dalam suatu perusahaan. Sejauhmana batasan-batasan itu dapat diberlakukan, tentu sangat tergantung dari kebijakan-kebijakan para pengambil keputusan di lingkungan perusahaan/institusi pemberi kerja, semua batasan-batasan itu tertuang dalam bentuk Peraturan Perusahaan (PP) atau Peraturan Kerja Bersama (PKB), dan secara normatif batasan-batasan itu adalah :
1. Tenaga kerja Meninggal Dunia
2. Memasuki usia pensiun
3. Tenaga kerja melakukan pelanggaran berat, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama sehingga sangsi yang diberikan merupakan pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Tenaga kerja melakukan pelanggaran hukum yang berlaku sehingga ada penetapan atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Karena merupakan batasan normatif, maka pemberlakuannya tidak hanya kepada tenaga kerja tetap (PKWTT) tetapi juga bagi tenaga kerja yang terikat oleh Perjanjian Kerja lainya, seperti PKWT, dengan demikian tenaga kerja PKWT batasannya ditambah dengan masa berlaku dari perjanjian kerja.
Secara keseluruhan tidak terlalu banyak perbedaan antara PKWT dengan PKWTT, hanya saja penerapan di lapangan atau aplikasi dari kedua perjanjian kerja tersebut mempunyai perbedaan atau gap yang seolah-olah menjadi lebar. Akar permasalahan dari melebarnya perbedaan itu adalah :
1. Para pencari kerja tidak punya peluang untuk bernegoisasi, karena kemampuan/skill mereka sangat terbatas sehingga tidak punya posisi tawar yang tinggi (low bargaining position). Akan lain halnya bagi mereka yang mempunyai kemampuan/skill tinggi dan sangat dibutuhkan perusahaan, tentu mereka akan lebih senang sebagai “tenaga kontrak” karena mereka akan mendapatkan posisi tawar yang tinggi, sementara itu secara personal mereka tidak ingin terikat terlalu lama dengan sebuah perusahaan karena akan menghilangkan kesempatan atau peluang mereka ditempat lain sehingga nantinya akan menutup peluang mereka mendapatkan yang “terbaik”
2. Para pemberi kerja (pengusaha) lebih senang memberlakukan kepada setiap tenaga kerjanya sebagai tenaga kontrak (PKWT) apalagi kemampuan/skill mereka sangat terbatas, hal ini dilakukan untuk menghindarkan pembayaran pesangon apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terutama terhadap tenaga kerja yang tidak perform dan atau “nakal/bandel”.
3. Dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan sehari-hari, para tenaga PKWT dan PKWTT ditempatkan pada jabatan dan atau pekerjaan yang sama, namun berbeda dalam hal penghasilan/gaji. Selain menimbulkan kecemburuan sosial antara para tenaga kerja, hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap perundangan-undangan yang berlaku.
4. Sebaliknya para pengusaha, sangat ingin mengikat para tenaga kerja yang mempunyai perform dan kemampuan/skill tinggi serta sangat dibutuhkan perusahaan, dengan iming-iming yang menjanjikan, dengan harapan agar mereka bersedia untuk terus bergabung di perusahaan.
Berdasarkan hal-hal diatas, jelaslah bahwa telah terjadi dikotomi antara tenaga kerja PKWT dan tenaga kerja PKWTT yang secara peraturan perundangan, sebenarnya tidak jauh berbeda, namun karena disebabkan oleh penerapan ketentuan undang-undang tentang perjanjian kerja, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh setiap perusahaan, maka keduanya cenderung menimbulkan perbedaan yang mencolok. Agar keduanya tidak lagi menjadi polemik di tingkat Pengusaha dan juga ditingkat tenaga kerja maka harus diupayakan semaksimal mungkin adalah dengan kembali menegakkan peraturan perundangan yang berlaku, namun di lain pihak bahwa yang paling utama dari semua itu adalah bagaimana kita semua yang terlibat untuk terus berupaya terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dapat atau mampu membangun sebuah institusi kelembagaan yang menghasilkan tenaga kerja dengan kemampuan/skill yang tinggi. Namun demikian tugas dan tanggung jawab ini tidak hanya terbatas pada insitusi kelembagaan tertentu tetapi setiap perusahaan juga mempunyai niat untuk terus mengembangkan SDM perusahaan, hingga suatu saat nanti setiap perusahaan mempunyai tenaga kerja yang handal, yang tentu saja mampu untuk mendorong kemajuan perusahaan sehingga dapat berkompetitif di pasar, baik lokal maupun internasional.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ciri2nya adalah :
A.Point- Point dalam PKWT :
Bentuk PKWT, Masa Percobaan, Syarat-syarat Kerja, Berakhirnya PKWT, Ganti Rugi, Syarat pekerjaan PKWT, Jangka Waktu/ Perpanjangan/ Pembaharuan PKWT, Syarat Perpanjangan/ Pembaharuan PKWT, Berubahnya PKWT menjadi PKWTT
B. Jenis-jenis PKWT
a. PKWT untuk Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Sementara Sifatnya
b. PKWT untuk Pekerjaan Musiman
c. PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru
d. Perjanjian Kerja untuk Harian Lepas
Perjanjian Kerwa Waktu Tidak Tertentu (Perjanjian Kerja Tetap) ciri2nya adalah
1. Masa Percobaan dalam PKWTT
2. Pengangkatan
3. Syarat-syarat Kerja yang Berlaku
Contoh Perjanjian Kerja :
Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Terima kasih telah mampir di tread ane, moga berguna bagi kita semua
Mohon kirimin
ya gan....
Wassalam
Sumber 1
Sumber 2
Cermat membaca kontrak
Lalu, bagaimana seharusnya menghadapi kontrak kerja?
1. Sebelum membubuhkan tanda tangan, bacalah kontrak kerja dengan teliti, pasal per pasal, kalimat per kalimat. Begitu Anda sudah menggoreskan tanda tangan, kesempatan untuk mengoreksi surat tersebut sudah hilang.
2. Pastikan hak dan tanggung jawab Anda tertulis secara terperinci. Selain job descriptions, juga pada poin gaji, cuti, dan prosedur pengunduran diri yang disepakati dengan perusahaan di awal. Jika dalam kontrak surat kerja itu tidak disebutkan semuanya dengan jelas, Anda tentu tidak bisa menuntut apa-apa jika kelak terjadi perubahan.
Kontrak Perjanjian Kerja ada 2 Macam :
1. Perjanjian Kerja Tertentu
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Dalam hal Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sering oleh banyak orang diasumsikan sebagai tenaga kerja tetap, karena masa berlaku perjanjian kerjanya tidak batasi oleh selang (interval) waktu tertentu namun sebenarnya tenaga kerja tetap ini, juga mempunyai batasan yang jelas, dan yang akan membatasi tenaga kerja tetap ini adalah masa kerjanya di dalam suatu perusahaan. Sejauhmana batasan-batasan itu dapat diberlakukan, tentu sangat tergantung dari kebijakan-kebijakan para pengambil keputusan di lingkungan perusahaan/institusi pemberi kerja, semua batasan-batasan itu tertuang dalam bentuk Peraturan Perusahaan (PP) atau Peraturan Kerja Bersama (PKB), dan secara normatif batasan-batasan itu adalah :
1. Tenaga kerja Meninggal Dunia
2. Memasuki usia pensiun
3. Tenaga kerja melakukan pelanggaran berat, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama sehingga sangsi yang diberikan merupakan pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Tenaga kerja melakukan pelanggaran hukum yang berlaku sehingga ada penetapan atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Karena merupakan batasan normatif, maka pemberlakuannya tidak hanya kepada tenaga kerja tetap (PKWTT) tetapi juga bagi tenaga kerja yang terikat oleh Perjanjian Kerja lainya, seperti PKWT, dengan demikian tenaga kerja PKWT batasannya ditambah dengan masa berlaku dari perjanjian kerja.
Secara keseluruhan tidak terlalu banyak perbedaan antara PKWT dengan PKWTT, hanya saja penerapan di lapangan atau aplikasi dari kedua perjanjian kerja tersebut mempunyai perbedaan atau gap yang seolah-olah menjadi lebar. Akar permasalahan dari melebarnya perbedaan itu adalah :
1. Para pencari kerja tidak punya peluang untuk bernegoisasi, karena kemampuan/skill mereka sangat terbatas sehingga tidak punya posisi tawar yang tinggi (low bargaining position). Akan lain halnya bagi mereka yang mempunyai kemampuan/skill tinggi dan sangat dibutuhkan perusahaan, tentu mereka akan lebih senang sebagai “tenaga kontrak” karena mereka akan mendapatkan posisi tawar yang tinggi, sementara itu secara personal mereka tidak ingin terikat terlalu lama dengan sebuah perusahaan karena akan menghilangkan kesempatan atau peluang mereka ditempat lain sehingga nantinya akan menutup peluang mereka mendapatkan yang “terbaik”
2. Para pemberi kerja (pengusaha) lebih senang memberlakukan kepada setiap tenaga kerjanya sebagai tenaga kontrak (PKWT) apalagi kemampuan/skill mereka sangat terbatas, hal ini dilakukan untuk menghindarkan pembayaran pesangon apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terutama terhadap tenaga kerja yang tidak perform dan atau “nakal/bandel”.
3. Dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan sehari-hari, para tenaga PKWT dan PKWTT ditempatkan pada jabatan dan atau pekerjaan yang sama, namun berbeda dalam hal penghasilan/gaji. Selain menimbulkan kecemburuan sosial antara para tenaga kerja, hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap perundangan-undangan yang berlaku.
4. Sebaliknya para pengusaha, sangat ingin mengikat para tenaga kerja yang mempunyai perform dan kemampuan/skill tinggi serta sangat dibutuhkan perusahaan, dengan iming-iming yang menjanjikan, dengan harapan agar mereka bersedia untuk terus bergabung di perusahaan.
Berdasarkan hal-hal diatas, jelaslah bahwa telah terjadi dikotomi antara tenaga kerja PKWT dan tenaga kerja PKWTT yang secara peraturan perundangan, sebenarnya tidak jauh berbeda, namun karena disebabkan oleh penerapan ketentuan undang-undang tentang perjanjian kerja, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh setiap perusahaan, maka keduanya cenderung menimbulkan perbedaan yang mencolok. Agar keduanya tidak lagi menjadi polemik di tingkat Pengusaha dan juga ditingkat tenaga kerja maka harus diupayakan semaksimal mungkin adalah dengan kembali menegakkan peraturan perundangan yang berlaku, namun di lain pihak bahwa yang paling utama dari semua itu adalah bagaimana kita semua yang terlibat untuk terus berupaya terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dapat atau mampu membangun sebuah institusi kelembagaan yang menghasilkan tenaga kerja dengan kemampuan/skill yang tinggi. Namun demikian tugas dan tanggung jawab ini tidak hanya terbatas pada insitusi kelembagaan tertentu tetapi setiap perusahaan juga mempunyai niat untuk terus mengembangkan SDM perusahaan, hingga suatu saat nanti setiap perusahaan mempunyai tenaga kerja yang handal, yang tentu saja mampu untuk mendorong kemajuan perusahaan sehingga dapat berkompetitif di pasar, baik lokal maupun internasional.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ciri2nya adalah :
A.Point- Point dalam PKWT :
Bentuk PKWT, Masa Percobaan, Syarat-syarat Kerja, Berakhirnya PKWT, Ganti Rugi, Syarat pekerjaan PKWT, Jangka Waktu/ Perpanjangan/ Pembaharuan PKWT, Syarat Perpanjangan/ Pembaharuan PKWT, Berubahnya PKWT menjadi PKWTT
B. Jenis-jenis PKWT
a. PKWT untuk Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Sementara Sifatnya
b. PKWT untuk Pekerjaan Musiman
c. PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru
d. Perjanjian Kerja untuk Harian Lepas
Perjanjian Kerwa Waktu Tidak Tertentu (Perjanjian Kerja Tetap) ciri2nya adalah
1. Masa Percobaan dalam PKWTT
2. Pengangkatan
3. Syarat-syarat Kerja yang Berlaku
Contoh Perjanjian Kerja :
Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Terima kasih telah mampir di tread ane, moga berguna bagi kita semua
Mohon kirimin

Wassalam
Sumber 1
Sumber 2
Polling
0 suara
Bagaimana berdasarkan pengalaman agan2, Perjanjian kerja apa yang agan alami?
0
20K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan