Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bambinkAvatar border
TS
bambink
Mainan Airsoft gun di mata hukum Indonesia
Dear Agan - agan sekalian yang paham hukum Indonesia...
Nubie mau bertanya ni...
Yang nubie tahu, airsoft di Indonesia memang belum memiliki dasar hukum yang baku yang secara jelas mengatur airsoft itu sendiri.

Secara teknis, mainan replika ini terbgai menjadi 3 kriteria
1. Pergas / Spring : sebagai pelontar projektil, sekali kokang sekali tembak begitu lah gambarannya.
2. AEG : Auto electric gun : dimana menggunakan batere sebagai sumber daya dan mengerakakn dinamo untuk menggerakan bagian2 seperti gir, piston, sehingga dapat melontarkan proyektil.
3. Gas : Memakai sumber energi gas sebagai penggerak mekanisme mainan ini.
Dapat di katakan bahwa airsoft ini 180 derajat berbeda sekali mekanisnya dengan senjata api, meski bentuknya 70% - 90% mirip.

Nah bagi agan2 yang paham betul mengenai hukum di Indonesia, mohon nubie ini di beri pencerahan....
Sebagai referensi :

http://www.kaskus.co.id/thread/50d45...olri-perbakin/

Terima kasih
0
5.9K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan