- Beranda
- Komunitas
- Tech
- Website, Webmaster, Webdeveloper
(Tanya Gan-cendol inside) Apakah Desain Website bisa dipatenkan..?
![oxn2](https://s.kaskus.id/user/avatar/2007/10/30/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
oxn2
(Tanya Gan-cendol inside) Apakah Desain Website bisa dipatenkan..?
Gan, newbie mau membuat desain website, tapi masih ada 2 pertanyaan yang mengganjal di hati newbie..
1. Apakah desain website yang kita buat itu bisa dikategorikan sebagai kekayaan intelektual yang bisa dipatenkan?
2. Bila ada pihak yang meniru, menjiplak atau meng-copy desain tersebut, bisa dituntut secara hukum?
makasih ya gan sebelumnya...
1. Apakah desain website yang kita buat itu bisa dikategorikan sebagai kekayaan intelektual yang bisa dipatenkan?
2. Bila ada pihak yang meniru, menjiplak atau meng-copy desain tersebut, bisa dituntut secara hukum?
makasih ya gan sebelumnya...
0
1.3K
8
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan