- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bukti Riil Pengadilan Militer Tegas : Prada Mart Divonis Mati


TS
mata007hati
Bukti Riil Pengadilan Militer Tegas : Prada Mart Divonis Mati
Inilah bukti nyata pengadilan militer yang terjadi di Indonesia. Dan itu benar-benar terbukti secara riil bahwasanya pengadilan militer mengadilan hukum dengan sangat tegas, tanpa pandang bulu. Ini dengan sangat jelas dan nyata vonis Hakim Pengadilan Militer yang diketuai Majelis Hakim Letkol Chk Sugeng Sutrisno menvonis mati terhadap terdakwa pembunuh ibu dan anak bernama Opon (39) dan Shinta (19).
Bukti pengadilan militer ini menjelaskan dengan konkrit dan riil bahwasanya tak ada keraguan lagi bahwasanya keputusan pengadilan militer sangat tegas dan tepat.
Pengadilan militer II-09 Bandung menjatuhkan vonis mati untuk Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan (23). Anggota Yonif 303 Kostrad Garut ini dinilai bersalah telah membunuh kekasihnya yang sedang hamil, Shinta dan ibu kekasihnya yang bernama Opon.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Prada Mart Azzanul Ikhwan anggota kesatuan Yonif 303/13/1 Kostrad Kabupaten Garut, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu, pembunuhan berencana, kedua menganiaya anak hingga mati dalam kandungan," kata Majelis Hakim, saat membacakan putusannya. Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan Pidana pokok pidana mati," ujar Hakim Ketua Pengadilan Militer Bandung II - 09 Letkol (CHK) Sugeng Sutrisno, Rabu (24/4).
Usai vonis dibacakan, Mart diminta duduk oleh hakim. Saat melangkah menuju kursi yang ditunjuk hakim, kaki Mart seolah lemas dan tak kuasa berpijak. "Apa kamu menolak, menerima atau pikir-pikir atas putusan itu," tanya hakim.
Mart terus menunduk hingga kemudian melepaskan baret hijau yang dipakainya. Sementara oditur langsung menyatakan menerima atas putusan hakim. Pernyataan oditur pun kembali disambut riuh pengunjung sidang.
Selain mendapat hukuman mati, Mart juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencopotan sebagai anggota TNI.
Jadi, tak perlu kita meragukan pengadilan militer di Indonesia. Dan terkait dengan kasus penyerangan Lapas Cebongan yang dilakukan oknum Kopassus kita percayakan sepenuhnya kepada pengadilan militer.
LINK SUMBER : [URL="http://news.detik..com/read/2013/04/24/163228/2229448/10/dijatuhi-hukuman-mati-prada-mart-pucat-dan-lunglai?991104topnews"]http://news.detik..com/read/2013/04/24/163228/2229448/10/dijatuhi-hukuman-mati-prada-mart-pucat-dan-lunglai?991104topnews[/URL]
Bukti pengadilan militer ini menjelaskan dengan konkrit dan riil bahwasanya tak ada keraguan lagi bahwasanya keputusan pengadilan militer sangat tegas dan tepat.
Pengadilan militer II-09 Bandung menjatuhkan vonis mati untuk Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan (23). Anggota Yonif 303 Kostrad Garut ini dinilai bersalah telah membunuh kekasihnya yang sedang hamil, Shinta dan ibu kekasihnya yang bernama Opon.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Prada Mart Azzanul Ikhwan anggota kesatuan Yonif 303/13/1 Kostrad Kabupaten Garut, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu, pembunuhan berencana, kedua menganiaya anak hingga mati dalam kandungan," kata Majelis Hakim, saat membacakan putusannya. Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan Pidana pokok pidana mati," ujar Hakim Ketua Pengadilan Militer Bandung II - 09 Letkol (CHK) Sugeng Sutrisno, Rabu (24/4).
Usai vonis dibacakan, Mart diminta duduk oleh hakim. Saat melangkah menuju kursi yang ditunjuk hakim, kaki Mart seolah lemas dan tak kuasa berpijak. "Apa kamu menolak, menerima atau pikir-pikir atas putusan itu," tanya hakim.
Mart terus menunduk hingga kemudian melepaskan baret hijau yang dipakainya. Sementara oditur langsung menyatakan menerima atas putusan hakim. Pernyataan oditur pun kembali disambut riuh pengunjung sidang.
Selain mendapat hukuman mati, Mart juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencopotan sebagai anggota TNI.
Jadi, tak perlu kita meragukan pengadilan militer di Indonesia. Dan terkait dengan kasus penyerangan Lapas Cebongan yang dilakukan oknum Kopassus kita percayakan sepenuhnya kepada pengadilan militer.
LINK SUMBER : [URL="http://news.detik..com/read/2013/04/24/163228/2229448/10/dijatuhi-hukuman-mati-prada-mart-pucat-dan-lunglai?991104topnews"]http://news.detik..com/read/2013/04/24/163228/2229448/10/dijatuhi-hukuman-mati-prada-mart-pucat-dan-lunglai?991104topnews[/URL]
0
3.9K
38


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan