Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

danabos2013Avatar border
TS
danabos2013
Pendidikan di Indonesia Belum Gratis, padahal Ada Dana BOS???
Pendidikan di Indonesia, dengan program Wajib Belajar 9 Tahun yang dicanangkan kepada rakyatnya dan janji-janji besar bahwa rakyat tidak akan dibebani dalam pendidikan putra-putri bangsa yang akan meneruskan pembangunan negara ini di masa depan, amatlah ironis bahwa di saat pemerintah membanggakan bahwa pendidikan SD sampai dengan SMP di Indonesia adalah gratis, rakyat terutama kalangan menengah bawah masih menjerit-jerit atas tingginya biaya pendidikan untuk anak-anak mereka, hal ini tidak lain disebabkan masih adanya (sebenarnya hampir semua –ups- ) oknum public servant yang tidak amanah dalam menjalankan amanah untuk mengelola dana bos sehingga masih terdapat pungutan terhadap siswa yang apabila tidak dibayarkan dapat mengakibatkan hal-hal yang merugikan siswa yang bersangkutan.

Anda mungkin tidak akan terkejut apabila pada umumnya penerimaan dari iuran/sumbangan/uang gedung yang biasa anda setorkan kepada sekolah ternyata tidak masuk dalam catatan penerimaan dalam buku kas BOS yang dipertanggungjawabkan oleh sekolah

Untuk itu saya merasa ada perlunya share sedikit ilmu mengenai ketentuan yang dilanggar dalam pengelolaan dana BOS yang seharusnya dikelola agar rakyat tidak perlu dibebani biaya pendidikan lagi.

Langsung saja, berikut ini adalah PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN 2013 yang selanjutnya akan saya singkat sebagai Juknis BOS 2013

Poin yang paling penting terkait pungutan yang dilakukan sekolah ini adalah Tujuan dari Program BOS Halaman 3 Juknis BOS 2013
Pendidikan di Indonesia Belum Gratis, padahal Ada Dana BOS???
Dalam tujuan program BOS ini dapat diketahui bahwa SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT negeri yang bukan RSBI ataupun SBI tidak diperbolehkan melakukan pungutan terutama siswa miskin DALAM BENTUK APAPUN.
Atas hal ini senjata ampuh para pengelola sekolah untuk melakukan pungutan adalah dengan alasan bahwa pungutan tersebut adalah “iuran komite” yang telah disepakati dengan komite atau setidaknya oleh ketua komite. Meskipun dalam petunjuk teknis ini tidak disebutkan bolehnya dilakukan pungutan terhadap siswa bila ada persetujuan dari komite.
Untuk itu, diperlukan adanya kerja sama dengan masyarakat sendiri terutama orang tua/wali siswa untuk mengkonfirmasi kepada komite:
  1. Pernahkah ada rapat komite yang membahas keperluan sekolah atas pungutan terhadap orang tua/wali siswa?
  2. Apakah ada dokumen tertulis mengenai sepakatnya komite atas pungutan yang akan dilakukan oleh sekolah kepada siswa?
  3. Bila ada, apakah ketua komite memang benar-benar menandatangani dokumen tersebut?
  4. Adakah dokumen tertulis atas penunjukan yang bersangkutan sebagai
    ketua komite sekolah?


Bila salah satu dari empat pertanyaan tersebut jawabannya tidak, dipastikan pungutan apapun yang dibebankan kepada siswa adalah menyalahi peraturan.
Tindakan menyalahi peraturan tersebut dapat dilaporkan secara BERJENJANG (dalam arti apabila satuan tempat kita sebelumnya melapor tidak bertindak apa-apa silakan dilaporkan kepada yang lebih tinggi) kepada:
  1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotamadya Jakarta Selatan/Utara/Timur/Barat/Pusat
  2. Inspektorat Kabupaten/Kotamadya atau Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
  3. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta
  4. Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  5. Perwakilan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi setempat
  6. Perwakilan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi setempat


Perlu diketahui bahwa untuk Madrasah Ibtidaiyah (setingkat SD) dan Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP) bukanlah berada di bawah Kementerian Pendidikan melainkan Kementerian Agama sehingga pengaduan baiknya dilayangkan kepada Bidang Mapenda Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kotamadya atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat

Atau pengaduan dapat juga disampaikan dengan media yang tertera pada JUKNIS BOS 2013 pada halaman 46 sebagai berikut:

Alamat web : www.bos.kemdikbud.go.id
Telepon PIH : 177
SD : 0-800-140-1276 (bebas pulsa) ; 021-5725632
SMP : 0-800-140-1299 (bebas pulsa) ; 021-5725980
Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635
Email : bos@kemdikbud.go.id
SMS : 1771

Apabila memang ada niatan untuk melaporkan penyimpangan tersebut, kondisi-kondisi yang ingin anda laporkan HARUS didukung dengan bentuk hitam di atas putih/TERTULIS, paling tidak dengan dokumen sebagai berikut:

- Surat pernyataan oleh Ketua Komite yang menyatakan bahwa tidak pernah ada rapat komite yang membahas keperluan sekolah atas pungutan terhadap orang tua/wali siswa dengan bentuk misalnya sebagai berikut:
Spoiler for Surat Pernyataan Tidak Ada Rapat Pembicaraan:


Surat pernyataan oleh Ketua Komite yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyetujui/menyepakati adanya pungutan oleh sekolah/komite terhadap orang tua/wali murid dalam bentuk apapun dengan format misalnya sebagai berikut:
Spoiler for Surat Pernyataan Tidak Pernah Setuju:


Surat pernyataan oleh sebanyak-banyaknya orang tua/wali siswa yang menyatakan bahwa memang ada pungutan yang dilakukan oleh sekolah/komite (salah satu) dan jumlah yang telah dibayarkan yang bersangkutan atas pungutan tersebut. Format yang dapat dibuat adalah sebagai berikut:
Spoiler for Surat Pernyataan Membayarkan Pungutan:

Rincian yang memaparkan profil sekolah beserta para pengelola sekolah (kepala sekolah/wakil kepala sekolah/bendahara sekolah) yang dapat dibuat sebagai berikut:
Spoiler for Surat Pengaduan:
Diubah oleh danabos2013 21-04-2013 15:40
0
3.4K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan