- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Inilah Kronologi Pemblokiran Anggaran Ujian Nasional


TS
jebr4g
Inilah Kronologi Pemblokiran Anggaran Ujian Nasional
Publikasi Kementerian Keuangan RI
Sumber : Dimari Gaaaan....
Quote:
Jakarta, 19/04/2013 MoF (Fiscal) News - Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2013 yang tidak serempak karena 11 provinsi mengalami keterlambatan, mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menjelaskan kronologi atas pencabutan blokir anggaran UN. Wakil Menteri Keuangan I (Wamenkeu) Anny Ratnawati yang didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Herry Purnomo menjelaskan perihal tersebut dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan Jakarta pada Jumat (19/4).
Pada konferensi pers tersebut, Dirjen Anggaran memaparkan kronologi pemblokiran anggaran UN, di mana berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2012, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud dalam rangka kegiatan UN dianggarkan sebesar Rp543,45 miliar dengan target siswa sebanyak 14,08 juta siswa, dengan unit cost sebesar Rp39 ribu per siswa. Jumlah DIPA untuk UN yang sebesar Rp543,4 miliar tersebut merupakan bagian dari anggaran Kemendikbud yang masih diblokir Kemenkeu senilai Rp62,07 triliun atau 84,9 persen dari pagu anggaran untuk Kemendikbud sepanjang tahun ini yang sebesar Rp 73,087 triliun.
Namun, ternyata alokasi yang ditetapkan Kemendikbud kepada Kemenkeu tersebut berubah baik dari sisi nilai maupun sasaran. Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru menyetujui kenaikan alokasi anggaran untuk UN sebesar Rp100,83 miliar, sehingga menjadi Rp644,27 miliar.
Akibat pergeseran nilai program UN dari Rp543,4 miliar menjadi Rp644,27 miliar tersebut, maka harus dilakukan pembahasan selama hampir satu bulan agar pemblokiran dana UN dapat dibuka. Pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi (rakor) Komite Pendidikan Nasional (KPN), rakor tingkat menteri, sidang kabinet dengan Presiden, hingga trilateral meeting oleh Bappenas.
Karena kontrak pencetakan soal UN mendesak harus segera ditandatangani pada 11 Maret 2013, maka pada 8 Maret 2013, diusulkan pembukaan blokir anggaran kegiatan UN dengan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 (dana belum berubah, masih Rp543,4miliar). Pada tanggal 13 Maret 2013, Dirjen Anggaran mengesahkan pembukaan blokir dengan nilai sebesar 543,4 miliar, dengan target 14,08 juta siswa dan unit cost Rp 39 ribu per siswa. Surat pengesahan ini menjadi dasar bagi Kemendikbud untuk melakukan tanda tangan kontrak cetak soal UN. Meski pemblokiran baru dibuka 13 Maret 2013, tidak ada keterlambatan signifikan karena batas waktu tanda tangan kontrak cetak bahan UN tanggal 11 Maret sementara tanggal 12 Maret adalah hari libur.
Pada konferensi pers tersebut, Dirjen Anggaran memaparkan kronologi pemblokiran anggaran UN, di mana berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2012, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud dalam rangka kegiatan UN dianggarkan sebesar Rp543,45 miliar dengan target siswa sebanyak 14,08 juta siswa, dengan unit cost sebesar Rp39 ribu per siswa. Jumlah DIPA untuk UN yang sebesar Rp543,4 miliar tersebut merupakan bagian dari anggaran Kemendikbud yang masih diblokir Kemenkeu senilai Rp62,07 triliun atau 84,9 persen dari pagu anggaran untuk Kemendikbud sepanjang tahun ini yang sebesar Rp 73,087 triliun.
Namun, ternyata alokasi yang ditetapkan Kemendikbud kepada Kemenkeu tersebut berubah baik dari sisi nilai maupun sasaran. Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru menyetujui kenaikan alokasi anggaran untuk UN sebesar Rp100,83 miliar, sehingga menjadi Rp644,27 miliar.
Akibat pergeseran nilai program UN dari Rp543,4 miliar menjadi Rp644,27 miliar tersebut, maka harus dilakukan pembahasan selama hampir satu bulan agar pemblokiran dana UN dapat dibuka. Pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi (rakor) Komite Pendidikan Nasional (KPN), rakor tingkat menteri, sidang kabinet dengan Presiden, hingga trilateral meeting oleh Bappenas.
Karena kontrak pencetakan soal UN mendesak harus segera ditandatangani pada 11 Maret 2013, maka pada 8 Maret 2013, diusulkan pembukaan blokir anggaran kegiatan UN dengan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 (dana belum berubah, masih Rp543,4miliar). Pada tanggal 13 Maret 2013, Dirjen Anggaran mengesahkan pembukaan blokir dengan nilai sebesar 543,4 miliar, dengan target 14,08 juta siswa dan unit cost Rp 39 ribu per siswa. Surat pengesahan ini menjadi dasar bagi Kemendikbud untuk melakukan tanda tangan kontrak cetak soal UN. Meski pemblokiran baru dibuka 13 Maret 2013, tidak ada keterlambatan signifikan karena batas waktu tanda tangan kontrak cetak bahan UN tanggal 11 Maret sementara tanggal 12 Maret adalah hari libur.
Sumber : Dimari Gaaaan....
Diubah oleh jebr4g 19-04-2013 22:37
0
1.6K
Kutip
13
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan