- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gara-gara tebang pohon, ibu dipolisikan anak


TS
zykapratama
Gara-gara tebang pohon, ibu dipolisikan anak
Manisa (45) terpaksa melaporkan ibu kandungnya, Artija (67) ke polisi karena terus bertikai soal tanah. Kasus ini terus berlanjut, dan akan segera disidangkan.
Kasus antarkeluarga ini bermula ketika tahun 2004, Manisa membeli tanah seluas 603 meter di Wirolegi, Sumbersari, Jember, Jawa Timur. Namun, oleh Ismail (50), kakak Manisa, tanah itu diakui sebagai warisan. Klaim itu juga diamini oleh Artija.
"Tanah itu bukan warisan. Manisa memiliki surat-surat, akte, dan bukti pembelian," kata Kanit Reskrim Polsek Sumbersari Ipda Suyitno kepada merdeka.com, Jumat (15/3).
Menurut Suyitno, perselisihan semakin parah ketika Ismail dengan dibantu anaknya Muhamad Syafii (24) mulai bertindak arogan. Bahkan, Ismail juga mengerahkan massa untuk melakukan intimidasi.
"Tanah itu dipagar, dihadang batu besar, dan pohon-pohon seperti bambu, bayur, kedung ditebang," katanya.
Berdasarkan laporan Manisa pada 12 Oktober 2012, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Pada 22 Oktober tiga orang terlapor yakni, Artija, Ismail dan Muhamad Syafii ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dengan jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Meski begitu, ketiganya tak ditahan.
"21 Februari berkasnya sudah P21. Sekarang tinggal tunggu proses persidangan," tutur Suyitno.
Suyitno mengaku sudah memberi masukan agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, namun menemui jalan buntu. "Ibu dan kakaknya justru tidak mau berdamai," tandasnya.
[did]
Sumber
Kasus antarkeluarga ini bermula ketika tahun 2004, Manisa membeli tanah seluas 603 meter di Wirolegi, Sumbersari, Jember, Jawa Timur. Namun, oleh Ismail (50), kakak Manisa, tanah itu diakui sebagai warisan. Klaim itu juga diamini oleh Artija.
"Tanah itu bukan warisan. Manisa memiliki surat-surat, akte, dan bukti pembelian," kata Kanit Reskrim Polsek Sumbersari Ipda Suyitno kepada merdeka.com, Jumat (15/3).
Menurut Suyitno, perselisihan semakin parah ketika Ismail dengan dibantu anaknya Muhamad Syafii (24) mulai bertindak arogan. Bahkan, Ismail juga mengerahkan massa untuk melakukan intimidasi.
"Tanah itu dipagar, dihadang batu besar, dan pohon-pohon seperti bambu, bayur, kedung ditebang," katanya.
Berdasarkan laporan Manisa pada 12 Oktober 2012, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Pada 22 Oktober tiga orang terlapor yakni, Artija, Ismail dan Muhamad Syafii ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dengan jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Meski begitu, ketiganya tak ditahan.
"21 Februari berkasnya sudah P21. Sekarang tinggal tunggu proses persidangan," tutur Suyitno.
Suyitno mengaku sudah memberi masukan agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, namun menemui jalan buntu. "Ibu dan kakaknya justru tidak mau berdamai," tandasnya.
[did]
Sumber
Diubah oleh zykapratama 19-03-2013 15:03
0
2.1K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan