Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sakazakiiAvatar border
TS
sakazakii
KPK Tetapkan Pegawai Pajak Sebagai Tersangka Pemerasan


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pargono Riyadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan. Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Rabu (10/4).

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan oleh tersangka PR," kata Johan.

Johan mengatakan, Pargono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsii jo pasal 421 KUHP.

Pargono diduga telah memeras wajib pajak yang yang merupakan mantan pembalap nasional bernama Asep Hendro. Menurut Johan, Pargono meminta sejumlah uang kepada Asep yang sudah membayarkan kewajiban pajaknya.

"AH mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan. Tapi diduga PR ini memeras seolah-olah pembayaran pajak AH bermasalah sehingga harus membayar sesuatu besaran kepada PR," kata Johan.

Besaran uang yang diminta oleh Pargono total berjumlah Rp 125 juta. Sebelumnya, kata Johan, sudah ada pemberian kepada Pargono. Sementara pada peristiwa tangkap tangan di Srtasiun Gambir, Pargono telah menerima uang Rp 25 juta. Uang itulah yang dijadikan barang bukti oleh KPK.

Pada peristiwa tangkap tangan yang terjadi di Stasiun Gambir, KPK mengamankan Pargono dan Rukimin Tjahyanto. Tak lama berselang, KPK juga membawa Asep ke KPK. Wawan yang merupakan manajer perusahaanmilik Asep juga dibawa ke kantor KPK. Sementara hari ini, KPK turut pula membawa Sudiarto dari pihak swasta.

Empat orang tersebut tidak ditetapkan menjadi tersangka. Asep, Wawan, Sudiarto dam Rukimin akan segera dibebaskan oleh KPK.

Penulis: Rizky Amelia/ARD
sumber

KPK Bebaskan Eks Pembalap Nasional Asep Hendro


Jakarta - Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melepas mantan pembalap nasional, Asep Hendro. Asep dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Pelepasan terhadap pemilih perusahaan Asep Hendro Racing Sport (AHRS) ini, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, rencananya akan dilakukan pada Rabu (10/4) malam.

Tidak hanya Asep, KPK juga memutuskan melepas tiga orang lainnya yang juga ditangkap pada Selasa (9/4) sore hingga Rabu (10/4) siang.

"Empat pihak lainnya, AH (Asep Hendro), RT (Rukimin Tjahyono), S (Sudiarto) seorang konsultan dan Wawan Manajer AHRS, malam ini akan diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/4).

Seperti diketahui, tim KPK pada Selasa (9/4) sore, menangkap tangan Pragono Riyadi dan Rukimin Tjahyono sedang melakukan tindak pidana korupsi di lorong Stasiun Kereta Gambir, Jakarta Pusat.

Bersama keduanya, ditemukan uang senilai ratusan juta dalam tas kresek. Uang tersebut diduga sebagai uang suap pengurusan pajak.

Kemudian, tim KPK juga menangkap seorang wajib pajak bernama Asep Hendro di rumah yang merangkap kantor di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat.

Selanjutnya, pada Rabu (10/4) sekitar pukul 00:30 WIB, tim KPK kembali menangkap seorang bernama Wawan yang diduga adalah Manajer perusahaan Asep Hendro Racing Sport (AHRS).

Kemudian, pada Rabu (10/4) siang, kembali diamankan seorang konsultan pajak bernama Sudiarto.

Menurut informasi yang berhasil diperoleh, Pragono Riyadi adalah seorang pegawai pajak bergolongan IV yang bertugas sebagai penyidik pajak. Sedangkan, Andreas alias Rukimin Tjahyono diduga sebagai perantara. Sementara, Asep Hendro adalah seorang wajib pajak.

Berdasarkan hasil penelusuran, Asep Hendro adalah seorang mantan pembalap motor dan saat ini berstatus sebagai pemilik AHRS.

Penulis: N-8/ARD
sumber

No offense ya.. ane ga ngerti soal beginian tapi
Jadi binggung dengan hukum yang berlaku di Indonesia
Katanya "Sama-sama Kena Sanksi. Pemberi Suap dan Penerima Suap.."
Maaf masih teringat dari kasus kemarin..
Semoga ada yang kasih pencerahan.. tq.
0
2.5K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan