N15K4L4Avatar border
TS
N15K4L4
Jawaban atas hukum haramnya Ganja dari ane buat anak-anak LGN (Open Thread)
Sori gan... kemaren ane berdebat dengan anak-anak LGN (Lingkar Ganja Nasional) menanyakan tentang kenapa ganja itu haram. Ane jelasin sedikit disini. Bukan bermaksud menggurui tapi alangkahbaiknya jika kita saling mengingatkan

(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung. (Kitab Suci Alqur'an. Al-A'raaf : 157)



Ayat diatas mengindikasikan kepada kita semua, bahwa Allah memperingatkan hamba-Nya :
1. Memerintahkan manusia mengerjakan yang Makruf.
2. Melarang manusia untuk mengerjakan kemungkaran.
3. Menghalalkan bagi manusia segala apa yang baik.
4. Mengharamkan bagi manusia segala apa yang buruk.
5. Dan untuk membuang semua beban pikiran dan hati dalam diri manusia.
6. Perintah Allah siapa saja yang mengikuti apa yang diperintahkan-Nya dalam Alqur'an, mereka itulah termasuk orang-orang yang beruntung.

Ganja, Heroin, Narkotika, Putau serta bentuk lainnya baik padat maupun cair yang terkenal dengan sebutan mukhaddirat (narkotik) adalah termasuk benda-benda yang diharamkan syara' tanpa diperselisihkan lagi di antara ulama. Dalil yang menunjukkan keharamannya adalah sebagai berikut :

1. Ia termasuk kategori khamar menurut batasan yang dikemukakan Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a.:

"Khamar ialah segala sesuatu yang menutup akal."

Yakni yang mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat membedakan antar sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan mempengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan sesuatu, sehingga terjadi kekacauan dan ketidaktentuan,yang jauh dipandang dekat dan yang dekat dipandang jauh. Karena itu sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai akibat dari pengaruh benda-benda memabukkan itu.

2. Barang-barang tersebut, seandainya tidak termasuk dalam kategori khamar atau "memabukkan," maka ia tetap haram dari segi "melemahkan" (menjadikan loyo).

Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah. "Bahwa Nabi saw. melarang segala sesuatu yangmemabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah)."

3. Bahwa benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk dalam kategori memabukkan dan melemahkan, maka ia termasuk dalam jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan membahayakan, sedangkan diantara ketetapan syara': bahwa lslam mengharamkan memakan sesuatu yang buruk dan membahayakan. Buruknya hal ini dapat kita ukur secara :
a. Medis (Membahayakan atau Tidak bagi diri kita sendiri dan orang lain)
b. Norma-norma kesopanan (Merugikan tidak bagi diri kita sendiri dan orang lain)
c. Aturan dan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi
d. KUHP dan KUHAP

Dasar-Dasar Alqur'an dan Sunnah tentang Narkoba dan Khamar :

1. Larangan untuk membunuh diri sendiri (Menyiksa diri, Membinasakan diri sendiri ke jurang Maksiat) :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Kitab Suci Alqur'an. An-Nisa : 29)
2. Perintah Allah untuk berbuat baik (Muamalah) dan Larangan Allah untuk berbuat maksiat dan kebinasaan :
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Kitab Suci Alqur'an. Al-Baqarah : 195 )
3. Perintah Allah untuk menjauhi khamar dan judi karena lebih besar mudaratnya (kerugian) dibandingkan manfaatnya :
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir, (Kitab Suci Alqur'an. Al-Baqarah : 219)


Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Kitab Suci Alqur'an. Al-Maidah : 90)

Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Kitab Suci Alqur'an. Al-Maidah : 91)
4. Larangan menggunakan khamar untuk keperluan obat-obatan dan pengertian khamar menurut Sunnah Rasul :
Thariq bin Suwaid Ra bertanya kepada Nabi Saw tentang khamar(arak) dan beliau melarangnya. Lalu Thariq berkata, "Aku hanya menjadikannya campuran untuk obat." Lalu Nabi Saw berkata lagi, "Itu bukan obat tetapi penyakit." (HR. Ahmad)
Rasulullah saw. pernah ditanya tentang arak dari madu. Beliau menjawab: Setiap minuman yang memabukkan adalah haram. (Shahih Muslim No.3727)
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata: Ketika turun beberapa ayat terakhir surat Al-Baqarah, Rasulullah saw. keluar lalu membacakannya kepada orang-orang, kemudian beliau mengharamkan perdagangan khamar. (Shahih Muslim No.2958)

Akhir kata, nasib seorang manusia ditentukan oleh manusia itu sendiri. Jika beriman maka beruntunglah dia diakhirat, jika melakukan kemaksiatan maka termasuk kedalam orang yang rugi dunia dan akhirat. Seorang muslim dan mukmin yang berpegang teguh pada Alqur'an dan Sunnah tidak akan pernah terpikir untuk mendekati bahkan melakukan perbuatan diatas (khamar dan narkoba). Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

Tiada seorang berzina selagi dia mukmin, tiada seorang mencuri selagi dia mukmin, dan tiada seorang minum khamar pada saat minum dia mukmin. (Mutafaq'alaih)

Mohon di emoticon-Rate 5 Star ya gan....
ane gak ngarpin emoticon-Blue Guy Cendol (L) atau emoticon-Blue Guy Bata (L)
yang penting berjuang ngelawan drugs




Spoiler for tambahan dari agan ubayfreak :


Spoiler for masukan dari agan The Cluerone:
Diubah oleh N15K4L4 16-04-2013 02:03
0
7.5K
101
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan