- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[TERSANGKA!!]Sopir Juke Maut Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara


TS
TheGopher
[TERSANGKA!!]Sopir Juke Maut Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Bandung - Muhammaf Dwigusta Cahya (18), sopir Nissan Juke, ditetapkan menjadi tersangka. Ia terbukti memacu kendaraan melebihi batas maksimal, sehingga hilang kendali dan terbang melewati batas jalan serta menghantam Daihatsu Xenia.
Lima dari enam penumpang Xenia tewas akibat insiden tersebut. Kepastian itu diperkuat berdasarkan pengecekan tim Agen Tunggal Pemilik Merk (ATPM) dari Nissan Indonesia.
"Hasil pemeriksaan pihak ATPM Nissan, sopir (Dwigusta) mengemudikan mobilnya di atas batas kecepatan maksimal. Maka itu, pengemudi ditetapkan jadi tersangka," ucap Kasatlantas Polres Bandung AKP Lukman Syarif kepada wartawan di Unit Pelayanan Terpadu Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Bandung, Pos Pol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (8/4/2013) petang.
Lukman menjelaskan, ATPM Nissan Indonesia sengaja dihadirkan sebagai ahli guna mengecek bangkai mobil Juke yang dikendarai mahasiswa IT Telkom Bandung tersebut. ATPM Nissan Indonesia berjumlah dua orang memeriksa seksama memakai alat khusus. Selain itu diperkuat juga keterangan ahli dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
"Pihak ATPM Nissan menyampaikan bukti rekaman dari alat khusus. Pengemudi melewati kecepatan 80 kilometer per jam di jalan tol," papar Lukman.
Di Tol Cipularang, sambung Lukman, terpasang rambu yang mengingatkan batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam. Batas minimalnya 60 kilometer per jam.
Pengemudi berusia muda kini masih menjalani perawatan intensif lantaran terluka dalam insiden kecelakaan itu. Dwigusta dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun bui dan denda Rp 12 juta.
(bbn/try)
SUMBER: [url]http://news.detik..com/read/2013/04/08/191520/2214821/10/sopir-juke-maut-jadi-tersangka-terancam-hukuman-6-tahun-penjara?991104topnews[/url]
update:
1. Gak ada ban pecah
PERBANDINGAN DENGAN KASUS RASYID:
rasyid:
Anak menteri + Besan presiden
Mempunyai power politik
Duit unlimited
Lokasi di daerah sendiri(jkt, pasti link lebih banyak)
Luxio(korban) juga melakukan pelanggaran dan ada celah buat dimanipulasi
Si Rasyid lagi mengeluarkan statment gentelment
Bokapnya gerak cepat dan wish untuk meminta maaf
jukeTerbang:
Anak GM BUMN ( pangkat kolonel(pnb) )
Duit ada walau gak unilimited
Lokasi jauh dari tempat dinas bokap (pengaruh pangkat bokapnya bkal kecil)
Korban sama sekali gak bisa dipersalahkan karena beda jalur
si JukeTerbang dan keluarga tak memberikan statment cepat untuk bertanggung jawab
kita liat aja kelanjutannya gimana....
kemungkinan besar gak bakal ada pure rasyin versi 2... paling ngak tetap di penjara dan om2 penjara bakal seneng nih...soalnya kemaren pada kecewa waktu rasyid gak jadi di penjara
Lima dari enam penumpang Xenia tewas akibat insiden tersebut. Kepastian itu diperkuat berdasarkan pengecekan tim Agen Tunggal Pemilik Merk (ATPM) dari Nissan Indonesia.
"Hasil pemeriksaan pihak ATPM Nissan, sopir (Dwigusta) mengemudikan mobilnya di atas batas kecepatan maksimal. Maka itu, pengemudi ditetapkan jadi tersangka," ucap Kasatlantas Polres Bandung AKP Lukman Syarif kepada wartawan di Unit Pelayanan Terpadu Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Bandung, Pos Pol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (8/4/2013) petang.
Lukman menjelaskan, ATPM Nissan Indonesia sengaja dihadirkan sebagai ahli guna mengecek bangkai mobil Juke yang dikendarai mahasiswa IT Telkom Bandung tersebut. ATPM Nissan Indonesia berjumlah dua orang memeriksa seksama memakai alat khusus. Selain itu diperkuat juga keterangan ahli dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
"Pihak ATPM Nissan menyampaikan bukti rekaman dari alat khusus. Pengemudi melewati kecepatan 80 kilometer per jam di jalan tol," papar Lukman.
Di Tol Cipularang, sambung Lukman, terpasang rambu yang mengingatkan batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam. Batas minimalnya 60 kilometer per jam.
Pengemudi berusia muda kini masih menjalani perawatan intensif lantaran terluka dalam insiden kecelakaan itu. Dwigusta dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun bui dan denda Rp 12 juta.
(bbn/try)
SUMBER: [url]http://news.detik..com/read/2013/04/08/191520/2214821/10/sopir-juke-maut-jadi-tersangka-terancam-hukuman-6-tahun-penjara?991104topnews[/url]
update:
1. Gak ada ban pecah
Spoiler for Polisi: Nissan Juke Maut Itu dalam Kondisi "Sehat":
PERBANDINGAN DENGAN KASUS RASYID:
rasyid:
Anak menteri + Besan presiden
Mempunyai power politik
Duit unlimited
Lokasi di daerah sendiri(jkt, pasti link lebih banyak)
Luxio(korban) juga melakukan pelanggaran dan ada celah buat dimanipulasi
Si Rasyid lagi mengeluarkan statment gentelment
Bokapnya gerak cepat dan wish untuk meminta maaf
jukeTerbang:
Anak GM BUMN ( pangkat kolonel(pnb) )
Duit ada walau gak unilimited
Lokasi jauh dari tempat dinas bokap (pengaruh pangkat bokapnya bkal kecil)
Korban sama sekali gak bisa dipersalahkan karena beda jalur
si JukeTerbang dan keluarga tak memberikan statment cepat untuk bertanggung jawab
kita liat aja kelanjutannya gimana....
kemungkinan besar gak bakal ada pure rasyin versi 2... paling ngak tetap di penjara dan om2 penjara bakal seneng nih...soalnya kemaren pada kecewa waktu rasyid gak jadi di penjara
Polling
0 suara
Kira2 hukuman apa yang bakal di dapet si jukeTerbang?
Diubah oleh TheGopher 08-04-2013 23:57
0
3.1K
41


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan