Quote:
Semarang - Nursaid Faul Akbar (19) dan adiknya Okis Novianto (17) harus menanggung utang puluhan juta rupiah setelah ditipu Briptu Sri Margiono. Tak hanya itu, orang tua mereka dipenjara jaksa dengan tuduhan mencuri komputer milik polisi tersebut.
Orang tua Nursaid yaitu Slamet (43) dan Muntamah (40) yang bekerja sebagai petani ingin Nursaid menjadi bintara polisi setelah lulus SMA pada tahun 2011 lalu. Kemudian datang Sri Margiono yang menawarkan bantuan agar Nursaid bisa lulus tes masuk dengan syarat memberikan uang Rp 170 juta.
"Bulan Juni-Juli 2011, Bapak menjual 4 sapi, mobil Futura, sawah dan utang di BPR Pertiwi Karangjati Rp 20 juta sampai Rp 25 juta," kata Nursaid saat menunggu sidang vonis Sri di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, Kamis (7/3/2013).
Uang-uang tersebut diberikan bertahap sebanyak enam kali. Pada awal Juli 2011, ayahnya memberikan uang secara langsung ke Sri dan sebagian melalui transfer bank.
"Slip transfernya itu sekarang menjadi barang bukti kasus penipuannya," kisah Nursaid.
Keluarga Nursaid mulai merasa janggal karena setelah ia mengikuti tes seleksi pada Januari 2012 lalu, ternyata dia tidak lolos. Kemudian Sri berdalih agar Nursaid mengikuti pendaftaran selanjutnya. Namun lagi-lagi Nursaid gagal dan hingga akhirnya menyadari tulisan yang tertera pada pengumuman penerimaan yang menyatakan kalau pendaftaran tidak dipungut biaya apapun. Nursaid dan keluarganya langsung melaporkan kasus penipuan tersebut.
Ternyata ayah dan ibu Nursaid dilaporkan balik atas tuduhan melakukan pencurian komputer milik Sri. Padahal komputer tersebut berstatus meminjam dan yang meminjamkan adalah istri Sri sekitar satu bulan sebelumnya.
Meski polisi menolak memasukan berkas ke pengadilan tetapi Kejaksaan Negeri Ambarawan tetap menahan Slamte dan Muntamah. Setelah kedua orang tuanya masuk penjara, Nursaid membantu kakek dan neneknya bertani di sawah tidak jauh dari tempat tinggalnya. Ia pun bergantung kepada hasil panen jagung dari sejumlah petak sawah yang tidak dijual oleh bapaknya.
"Dibantu kakek dan nenek, kami mati-matian cari uang. Sementara adik sekarang malah kepikiran dan prestasinya menurun di sekolahan," kata pemuda lulusan SMAN 1 Bergas itu.
Dibantu kerabatnya, Nur menggalang aksi pengumpulan koin untuk orang tuanya. Ia berkeliling di gedung PN Kabupaten Semarang sambil membawa kotak kardus bertuliskan 'Koin Pembebasan Slamet-Muntamah' sembari menunggu sidang vonis Sri.
"Saya berharap bapak dan ibu bebas," tutup Nursahid sambil menyeka matanya yang mulai merah.
Mabes Polri pun angkat bicara soal kasus ini. "Sri sudah ditindak oleh internal. Saat ini sudah ditangani oleh pengadilan karena itu tindak pidana umum, penipuan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Suhardi Alius.
Karena sudah memasuki wilayah hukum, maka polisi masih menunggu hasil akhir putusan pengadilan. Menurut Suhardi, hasil putusan pengadilan ini akan dijadikan dasar memberikan sanksi tegas kepada Sri. Saat ini, Sri dituntut 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Ambarawa atas tindakannya.
"Tentunya pengadilan adalah lembaga yang paling tinggi, kita lihat hasilnya bagaimana," ujar Suhardi.
Sumber : [url]http://news.detik..com/read/2013/03/07/153141/2188632/10/tertipu-malah-dipenjara-anak-tanggung-utang-puluhan-juta?n991101605[/url]
emang susah kl urusan ama polkis,udah ditipu malah dipenjara,wajar aja kl kantor mereka diserang TNI