Quote:

Kediri (beritajatim.com) – Kasus keracunan massal yang menimpa ratusan siswa SD se-Kecamatan Pesantren, Kota Kediri saat pesta natalan, beberapa waktu lalu, memasuki babak baru. Polres Kediri Kota akhirnya menetapkan status tersangka kepada Heri Wahyudi (37) penjual mie ayam, asal Kelurahan Singonegaran, Kota Kediri.
"Statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Namun, karena sanksinya dibawah itu, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan. Tetapi, masih kita carikan pasal lain, apabila perlu ditahan, ya nantinya ditahan,” tegas Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro, Rabu (09/01/2013).
Kapolres menjelaskan, pihaknya sudah menerima hasil pemeriksaan dari Dinkes, pemeriksaan E-coli dan nitrit, yang terkandung dalam mie ayam Heri. Selain itu, pihak Polres Kediri Kota juga sudah menerima laporan secara lisan dari Labfor Polda Jatim, bahwa mie ayam tersebut mengandung formalin.
"Polisi masih harus memeriksa saksi ahli yang bisa menjelaskan kandungan bahan kimia yang ditemukan. Lalu dengan kadar itu, bagaimana pengaruh reaksinya terhadap kesehatan tubuh. Keluarga tersangka mengaku, bahwa Heri tidak mencampur formalin, nanti akan kita cocokan dengan keterangan tersangka dan hasil temuan labfor," urai kapolres.
Sebagaimana diberitakan, lebih dari 120 siswa SD keracunan massal usai mengkonsumsi mie ayam yang disediakan panitia dalam acara natalan. Mereka dilarikan ke tiga rumah sakit di Kota Kediri antara lain, Rumah Sakit Baptis, Bhayangkara dan RSUD Gambiran Kota Kediri. [nng/kun]
Sumber berita mie ayam Wkwkwkwk
Apa tanggapan agan-agan tentang nih penjual mie ayam?
