Kaskus

News

3L33T3Avatar border
TS
3L33T3
Tiga Brigadir Polisi Terlibat Penganiayaan
Limapuluh Kota, Padek—Tiga oknum brigadir polisi dari Polres Limapuluh Kota dijatuhi sanksi, gara-gara terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap pacar, pe­nganiayaan terhadap masyarakat dan tidak masuk dinas. Sanksi dijatuhkan dalam Sidang Disiplin dan Kode Etik Polri yang terbuka untuk media, Rabu (3/4).

Ketiga oknum anggota Polri yang dijatuhi sanksi itu Bripda AW yang bertugas di Polsek Kapur IX. Kemu­dian, Briptu T dan Brigadir DA yang bertugas di Sat Sabhara. Ketiganya, sama-sama dijatuhi sanksi dikurung pada tempat khusus selama 21 hari plus sanksi penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama 1 tahun.

”Sanksi terhadap ketiga oknum anggota tersebut, diberlakukan mulai hari ini. Sanksi ini merupakan bukti, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Kalau anggota Polri melanggar undang-undang, kode etik dan disi­plin, juga dijatuhi sanksi,” kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Partomo Iriananto, kemarin.

Menurut Partomo, sanksi terha­dap ketiga oknum anggota tersebut, dijatuhkan Majelis Sidang Disiplin dan Kode Etik Polres Limapuluh Kota yang dipimpin Kompol Heru Ek­wanto (Waka Polres), dengan pen­dam­ping Kompol Syofian (Ka­bag Ren) dan AKP Asrul Bayu (Ka­bag Ops), serta Sekertaris Kompol Bastinopel.

Sebelum dijatuhkan sanksi kuru­ngan plus penundaan kenaikan pangkat dan gaji, ketiga polisi terse­but, dituntut Kasi Propam Polres Limapuluh Kota Iptu Wanhar Lubis, dengan tuntutan melanggar sejum­lah pasal dalam PP 2/2003 Tentang Kode Etik dan Disiplin Polri.

”Umumnya, ketiga anggota itu kami tuntut dengan Pasal 3 Huruf G dan Pasal 5 huruf A yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No­mor 2 Tahun 2003,” kata Iptu Wanhar Lubis didampingi Kasubag Humas Polres Limapuluh Kota Ipda Zulkifli Datuak.

Terhadap oknum anggota yang diduga melakukan penganiayaan terhadap masyarakat, yakni anggota Polsek Kapur IX Bripda AW, Kapol­res Limapuluh Kota AKBP Partomo Iriananto, tampak sangat me­nya­yangkannya. Begitupula terhadap oknum yang diduga melakukan pencabulan terhadap pacaran, ken­dati oknum itu telah bertunangan dengan sang pacar.

”Terlepas apapun alasannya, itu tidak boleh. Polisi jangan mentang-mentang. Kita digaji oleh rakyat. Kita bekerja dan ditugaskan oleh negara, untuk menjadi pelindung, penga­yom dan pelayan. Kepada masya­rakat yang merasa dirugikan dengan sikap oknum anggota kami, silahkan melapor. Kami akan tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKBP Partomo.

Tidak sekadar menyayangkan, AKBP Partomo Iriananto yang dike­nal sebagai Kapolres reformis itu juga memerintahkan agar berkas perkara oknum yang diduga mela­kukan penganiayaan, dilimpahkan penga­dilan. ”Biar, nanti juga disi­dang di pengadilan umum,” te­gasnya.

Langkah bersih-bersih internal ala Polres Limapuluh Kota, di­apresiasi oleh banyak pihak. Pemer­hati kriminal dan kepolisian di Payakumbuh dan Limapuluh Kota Rendra Trisnadi, menyebut Polres Limapuluh Kota selangkah lebih maju, dalam melakukan percepatan reformasi Polri.

”Ini menandakan, bahwa Polres Limapuluh Kota tidak hanya mela­kukan upaya hukum terhadap kasus yang melibatkan masyarakat, seperti kasus dugaan cabul terhadap siswi SMAN yang menyeret nama pejabat. Tapi juga menjatuhkan sanksi, terhadap anggota. Ini sangat bagus,” komentar Rendra Trisnadi, secara terpisah. (*)

SUMBER

penegak hukum melanggar hukum? cukup kurungan 21 hari
setelah itu bebas kembali memalak rakyat, menindas, dan menerima gaji dari rakyat

Buruk nian nasib bangsa yang besar ini

mana mahasiswi? mana idealisme kalian?
hukum dalam keadaan kacau balau
kalian adalah garda terdepan perubahan dan revolusi negeri ini

segera bergabung dengan rakyat
konsolidasikan ke dalam seluruh elemen kampus
satukan pendapat dan kekuatan seluruh mahasiswi seluruh indonesia
komunikasikan ke luar dengan rakyat yang sudah muak dengan ketidak adilan

di tangan kitalah perubahan akan berjalan atau tenggelam
dalam tetes keringat dan tetes darah pengorbanan kitalah
semua akan dimulai atau diakhiri
bersama kekuatan rakyat, yang menentukan nasib bangsa adalah kita sendiri


segera maklumatkan 5 tuntutan rakyat :

1. bubarkan polri atau revolusi total seluruh elemennya
2. pantau dan awasi polri dengan menempatkannya di bawah satu departemen
3. berikan sanksi yang berat untuk anggota polri yang melanggar hukum
4. buat satu badan khusus independent bagi penerimaan calon anggota polri agar
tidak menciptakan polisi polisi baru yang mengedepankan suap dan korupsi
5. revolusi total pejabat pejabat polri dan mengganti dengan polisi polisi bersih
yang diangkat langsung oleh satu badan khusus secara kondisional dan berlaku selama 1 tahun


jika bukan kita, siapa lagi yang masih peduli dengan masa depan bangsa ini
jika bukan kita, siapa yang akan merubah, sementara pemimpin pemimpin bangsa ini sibuk dengan dirinya sendiri
perjuangan ini akan sangat berdarah karena yang kita lawan adalah kanker yang sudah mendarah daging
kobarkan semangat, kobarkan idealisme, kobarkan nilai-nilai pancasila
kita garda terdepan bangsa
jika bukan kita, siapa lagi yang mau peduli?

segera susun kekuatan dari dalam maupun dari luar
dan tentukan hari pengadilan buat carut marutnya penegakan hukum di tanah pertiwi
jika bukan kita, siapa lagi yang mau peduli?

0
1.5K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan