- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tiga Brigadir Polisi Terlibat Penganiayaan
TS
3L33T3
Tiga Brigadir Polisi Terlibat Penganiayaan
Limapuluh Kota, Padek—Tiga oknum brigadir polisi dari Polres Limapuluh Kota dijatuhi sanksi, gara-gara terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap pacar, penganiayaan terhadap masyarakat dan tidak masuk dinas. Sanksi dijatuhkan dalam Sidang Disiplin dan Kode Etik Polri yang terbuka untuk media, Rabu (3/4).
Ketiga oknum anggota Polri yang dijatuhi sanksi itu Bripda AW yang bertugas di Polsek Kapur IX. Kemudian, Briptu T dan Brigadir DA yang bertugas di Sat Sabhara. Ketiganya, sama-sama dijatuhi sanksi dikurung pada tempat khusus selama 21 hari plus sanksi penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama 1 tahun.
”Sanksi terhadap ketiga oknum anggota tersebut, diberlakukan mulai hari ini. Sanksi ini merupakan bukti, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Kalau anggota Polri melanggar undang-undang, kode etik dan disiplin, juga dijatuhi sanksi,” kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Partomo Iriananto, kemarin.
Menurut Partomo, sanksi terhadap ketiga oknum anggota tersebut, dijatuhkan Majelis Sidang Disiplin dan Kode Etik Polres Limapuluh Kota yang dipimpin Kompol Heru Ekwanto (Waka Polres), dengan pendamping Kompol Syofian (Kabag Ren) dan AKP Asrul Bayu (Kabag Ops), serta Sekertaris Kompol Bastinopel.
Sebelum dijatuhkan sanksi kurungan plus penundaan kenaikan pangkat dan gaji, ketiga polisi tersebut, dituntut Kasi Propam Polres Limapuluh Kota Iptu Wanhar Lubis, dengan tuntutan melanggar sejumlah pasal dalam PP 2/2003 Tentang Kode Etik dan Disiplin Polri.
”Umumnya, ketiga anggota itu kami tuntut dengan Pasal 3 Huruf G dan Pasal 5 huruf A yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003,” kata Iptu Wanhar Lubis didampingi Kasubag Humas Polres Limapuluh Kota Ipda Zulkifli Datuak.
Terhadap oknum anggota yang diduga melakukan penganiayaan terhadap masyarakat, yakni anggota Polsek Kapur IX Bripda AW, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Partomo Iriananto, tampak sangat menyayangkannya. Begitupula terhadap oknum yang diduga melakukan pencabulan terhadap pacaran, kendati oknum itu telah bertunangan dengan sang pacar.
”Terlepas apapun alasannya, itu tidak boleh. Polisi jangan mentang-mentang. Kita digaji oleh rakyat. Kita bekerja dan ditugaskan oleh negara, untuk menjadi pelindung, pengayom dan pelayan. Kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan sikap oknum anggota kami, silahkan melapor. Kami akan tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKBP Partomo.
Tidak sekadar menyayangkan, AKBP Partomo Iriananto yang dikenal sebagai Kapolres reformis itu juga memerintahkan agar berkas perkara oknum yang diduga melakukan penganiayaan, dilimpahkan pengadilan. ”Biar, nanti juga disidang di pengadilan umum,” tegasnya.
Langkah bersih-bersih internal ala Polres Limapuluh Kota, diapresiasi oleh banyak pihak. Pemerhati kriminal dan kepolisian di Payakumbuh dan Limapuluh Kota Rendra Trisnadi, menyebut Polres Limapuluh Kota selangkah lebih maju, dalam melakukan percepatan reformasi Polri.
”Ini menandakan, bahwa Polres Limapuluh Kota tidak hanya melakukan upaya hukum terhadap kasus yang melibatkan masyarakat, seperti kasus dugaan cabul terhadap siswi SMAN yang menyeret nama pejabat. Tapi juga menjatuhkan sanksi, terhadap anggota. Ini sangat bagus,” komentar Rendra Trisnadi, secara terpisah. (*)
SUMBER
penegak hukum melanggar hukum? cukup kurungan 21 hari
setelah itu bebas kembali memalak rakyat, menindas, dan menerima gaji dari rakyat
Buruk nian nasib bangsa yang besar ini
mana mahasiswi? mana idealisme kalian?
hukum dalam keadaan kacau balau
kalian adalah garda terdepan perubahan dan revolusi negeri ini
segera bergabung dengan rakyat
konsolidasikan ke dalam seluruh elemen kampus
satukan pendapat dan kekuatan seluruh mahasiswi seluruh indonesia
komunikasikan ke luar dengan rakyat yang sudah muak dengan ketidak adilan
di tangan kitalah perubahan akan berjalan atau tenggelam
dalam tetes keringat dan tetes darah pengorbanan kitalah
semua akan dimulai atau diakhiri
bersama kekuatan rakyat, yang menentukan nasib bangsa adalah kita sendiri
segera maklumatkan 5 tuntutan rakyat :
1. bubarkan polri atau revolusi total seluruh elemennya
2. pantau dan awasi polri dengan menempatkannya di bawah satu departemen
3. berikan sanksi yang berat untuk anggota polri yang melanggar hukum
4. buat satu badan khusus independent bagi penerimaan calon anggota polri agar
tidak menciptakan polisi polisi baru yang mengedepankan suap dan korupsi
5. revolusi total pejabat pejabat polri dan mengganti dengan polisi polisi bersih
yang diangkat langsung oleh satu badan khusus secara kondisional dan berlaku selama 1 tahun
jika bukan kita, siapa lagi yang masih peduli dengan masa depan bangsa ini
jika bukan kita, siapa yang akan merubah, sementara pemimpin pemimpin bangsa ini sibuk dengan dirinya sendiri
perjuangan ini akan sangat berdarah karena yang kita lawan adalah kanker yang sudah mendarah daging
kobarkan semangat, kobarkan idealisme, kobarkan nilai-nilai pancasila
kita garda terdepan bangsa
jika bukan kita, siapa lagi yang mau peduli?
segera susun kekuatan dari dalam maupun dari luar
dan tentukan hari pengadilan buat carut marutnya penegakan hukum di tanah pertiwi
jika bukan kita, siapa lagi yang mau peduli?
Ketiga oknum anggota Polri yang dijatuhi sanksi itu Bripda AW yang bertugas di Polsek Kapur IX. Kemudian, Briptu T dan Brigadir DA yang bertugas di Sat Sabhara. Ketiganya, sama-sama dijatuhi sanksi dikurung pada tempat khusus selama 21 hari plus sanksi penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama 1 tahun.
”Sanksi terhadap ketiga oknum anggota tersebut, diberlakukan mulai hari ini. Sanksi ini merupakan bukti, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Kalau anggota Polri melanggar undang-undang, kode etik dan disiplin, juga dijatuhi sanksi,” kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Partomo Iriananto, kemarin.
Menurut Partomo, sanksi terhadap ketiga oknum anggota tersebut, dijatuhkan Majelis Sidang Disiplin dan Kode Etik Polres Limapuluh Kota yang dipimpin Kompol Heru Ekwanto (Waka Polres), dengan pendamping Kompol Syofian (Kabag Ren) dan AKP Asrul Bayu (Kabag Ops), serta Sekertaris Kompol Bastinopel.
Sebelum dijatuhkan sanksi kurungan plus penundaan kenaikan pangkat dan gaji, ketiga polisi tersebut, dituntut Kasi Propam Polres Limapuluh Kota Iptu Wanhar Lubis, dengan tuntutan melanggar sejumlah pasal dalam PP 2/2003 Tentang Kode Etik dan Disiplin Polri.
”Umumnya, ketiga anggota itu kami tuntut dengan Pasal 3 Huruf G dan Pasal 5 huruf A yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003,” kata Iptu Wanhar Lubis didampingi Kasubag Humas Polres Limapuluh Kota Ipda Zulkifli Datuak.
Terhadap oknum anggota yang diduga melakukan penganiayaan terhadap masyarakat, yakni anggota Polsek Kapur IX Bripda AW, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Partomo Iriananto, tampak sangat menyayangkannya. Begitupula terhadap oknum yang diduga melakukan pencabulan terhadap pacaran, kendati oknum itu telah bertunangan dengan sang pacar.
”Terlepas apapun alasannya, itu tidak boleh. Polisi jangan mentang-mentang. Kita digaji oleh rakyat. Kita bekerja dan ditugaskan oleh negara, untuk menjadi pelindung, pengayom dan pelayan. Kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan sikap oknum anggota kami, silahkan melapor. Kami akan tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKBP Partomo.
Tidak sekadar menyayangkan, AKBP Partomo Iriananto yang dikenal sebagai Kapolres reformis itu juga memerintahkan agar berkas perkara oknum yang diduga melakukan penganiayaan, dilimpahkan pengadilan. ”Biar, nanti juga disidang di pengadilan umum,” tegasnya.
Langkah bersih-bersih internal ala Polres Limapuluh Kota, diapresiasi oleh banyak pihak. Pemerhati kriminal dan kepolisian di Payakumbuh dan Limapuluh Kota Rendra Trisnadi, menyebut Polres Limapuluh Kota selangkah lebih maju, dalam melakukan percepatan reformasi Polri.
”Ini menandakan, bahwa Polres Limapuluh Kota tidak hanya melakukan upaya hukum terhadap kasus yang melibatkan masyarakat, seperti kasus dugaan cabul terhadap siswi SMAN yang menyeret nama pejabat. Tapi juga menjatuhkan sanksi, terhadap anggota. Ini sangat bagus,” komentar Rendra Trisnadi, secara terpisah. (*)
SUMBER
penegak hukum melanggar hukum? cukup kurungan 21 hari
setelah itu bebas kembali memalak rakyat, menindas, dan menerima gaji dari rakyat
Buruk nian nasib bangsa yang besar ini
mana mahasiswi? mana idealisme kalian?
hukum dalam keadaan kacau balau
kalian adalah garda terdepan perubahan dan revolusi negeri ini
segera bergabung dengan rakyat
konsolidasikan ke dalam seluruh elemen kampus
satukan pendapat dan kekuatan seluruh mahasiswi seluruh indonesia
komunikasikan ke luar dengan rakyat yang sudah muak dengan ketidak adilan
di tangan kitalah perubahan akan berjalan atau tenggelam
dalam tetes keringat dan tetes darah pengorbanan kitalah
semua akan dimulai atau diakhiri
bersama kekuatan rakyat, yang menentukan nasib bangsa adalah kita sendiri
segera maklumatkan 5 tuntutan rakyat :
1. bubarkan polri atau revolusi total seluruh elemennya
2. pantau dan awasi polri dengan menempatkannya di bawah satu departemen
3. berikan sanksi yang berat untuk anggota polri yang melanggar hukum
4. buat satu badan khusus independent bagi penerimaan calon anggota polri agar
tidak menciptakan polisi polisi baru yang mengedepankan suap dan korupsi
5. revolusi total pejabat pejabat polri dan mengganti dengan polisi polisi bersih
yang diangkat langsung oleh satu badan khusus secara kondisional dan berlaku selama 1 tahun
jika bukan kita, siapa lagi yang masih peduli dengan masa depan bangsa ini
jika bukan kita, siapa yang akan merubah, sementara pemimpin pemimpin bangsa ini sibuk dengan dirinya sendiri
perjuangan ini akan sangat berdarah karena yang kita lawan adalah kanker yang sudah mendarah daging
kobarkan semangat, kobarkan idealisme, kobarkan nilai-nilai pancasila
kita garda terdepan bangsa
jika bukan kita, siapa lagi yang mau peduli?
segera susun kekuatan dari dalam maupun dari luar
dan tentukan hari pengadilan buat carut marutnya penegakan hukum di tanah pertiwi
jika bukan kita, siapa lagi yang mau peduli?
0
1.5K
5
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan