Sihite32Avatar border
TS
Sihite32
RUU KUHP Super Aneh Mau Dihidupkan Lagi
Moga2 ga ngerepost ya

Pasal Penghinaan Presiden akan Dihidupkan Lagi Langkah Mundur

Jakarta - Rancangan KUHP kembali memasukkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebagai delik pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus delik ini pada 2006 lalu.

"Ini langkah mundur yang luar biasa," kata Eggi Sudjana saat berbincang dengan detikcom, Rabu (3/4/2013). Eggi adalah pemohon penghapusan pasal tersebut ke MK dan dikabulkan.

Dalam RUU KUHP, Pasal 265 berbunyi 'setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta'. Usulan ini dinilai langkah mundur sebab semangat pasal itu telah dihapuskan oleh MK.

"Nah jika nanti Rancangan KUHP ini diketok DPR, nanti ada yang mengajukan judicial review lagi ke MK, ya pasti akan dibatalkan lagi karena MK pernah membatalkan pasal serupa. Terus buat apa diusulkan lagi untuk dihidupkan?" ujar Eggi.

Dalam pertimbangannya putusan yang diketok pada 6 Desember 2006, MK berpendapat Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung hak asasi seperti yang diatur dalam UUD 1945. Pemberlakuan ketiga pasal itu berakibat mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, serta prinsip kepastian hukum.

MK secara tegas mengingatkan tim penyusun Rancangan KUHP yaitu 'sehingga RUU KUHP yang merupakan upaya pembaruan KUHP warisan kolonial juga harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isinya sama atau mirip dengan pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137 KUHP'.

"Pasal ini kan warisan kolonial Belanda, saat itu yang dilarang menghina Gubernur Jenderal. Tapi mengapa sekarang ditafsirkan presiden? Jika pasal ini diajukan lagi, maka menghidupkan lagi semangat penjajahan," tegas Eggi.

Atas kontroversi pasal ini, Wamenkumham Denny Indrayana mengaku pasal tersebut masih bisa diperdebatkan. Walaupun pada 2006 lalu MK sudah membatalkan pasal tersebut, tetapi saat ini rumusan mengenai pasal yang diperlukan sudah berbeda.

"Sebenarnya yang diatur dalam pasal itu kan tindak pidana terhadap martabat, penghinaan, kenapa dengan orang biasa bisa dipidana tapi kenapa dengan presiden tidak? Mungkin itulah yang menjadi titik tolak kenapa pasal seperti ini dimunculkan lagi," kata Denny di kantornya, Selasa (2/4/2013) kemarin.

Spoiler for Sumber:


Menurut agan gimana ni? Aneh atau Ga?

Menurut ane si aneh banget. Masa yang kaya gini mau diakuin lagi? Jadi kaya nnti. Banyak yang ngehina, makin banyak duit masuk deh.
Diubah oleh Sihite32 03-04-2013 12:53
0
2.5K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan