- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Prada Mart, Anggota TNI Pembunuh Shinta & Ibunya, Terancam Penjara Seumur Hidup


TS
bambang4riyanto
Prada Mart, Anggota TNI Pembunuh Shinta & Ibunya, Terancam Penjara Seumur Hidup

Praja Mart dlm sidang pembunuhan selingkuhan & ibunya
Ini kasusnya:
Quote:
Original Posted By Merdeka
Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan (23)
menjalani sidang perdananya di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu (3/4). Terdakwa yang merupakan anggota kesatuan Yonif 303/13/1 Kostrad Kabupaten Garut terancam hukuman bui seumur hidup.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Letkol CHK Siabudin dan Mayor Sus Asep Saeful Gani, bahwa pria 23 tahun itu dijerat pasal berlapis, yakni dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 388 jo pasal 55 KUHP ayat 1 dan Lebih Subsider 351 KUHP.
Ancaman paling berat yakni hukuman bui seumur hidup sedangkan paling rendah yakni 20 tahun penjara sebagaimana diatur 340 KUHP yang berisikan, "Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dengan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
Dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Sugeng Sutrisno SH, Mart tampak tegar mendengarkan dakwaan. Mart lengkap dengan pakaian dinas loreng.
Mart pertama kali mengenal sang kekasih Shinta pada November 2011 lalu ketika menjalani kegiatan test kesehatan. Sedangkan Shinta merupakan mahasiswi perguruan tinggi kebidanan di Garut. Disitu awal mula Shinta dan Mart memadu kasih hingga akhirnya tak lama dari pertemuan itu Mart mengajak Shinta ke kostannya.
"Merasa suka saling suka, mereka akhirnya
melakukan hubungan badan," kata Oditur Letkol CHK Siabudin dalam pembacaan dakwaan.
Setelah itu hubungan mereka justru semakin renggang karena Mart yang disibukan dengan aktivitas kedinasannya. Hingga akhirnya 14 bulan komunikasi pun jarang dilakukan. Namun pada Februari 2013 Shinta dan sang ibu, Onah
coba menghubungi Mart untuk memintai pertanggungjawaban karena Shinta hamil.
Mart merasa tak percaya ketika mendengar
penjelasan Shinta, karena hubungan yang sudah dilakukan sudah lebih dari satu tahun.
Kiranya Shinta bisa melahirkan pada September 2012 dari hubungannya. Sedangkan Shinta yang hamil 8 bulan baru tiba Februari 2013 lalu. Atas dasar itulah terdakwa melakukan pembunuhan pada Shinta dan Onah pada 11 Februari 2013 lalu.
Mart membunuh kedua korban karena dituntut pertanggungjawaban atas kehamilan Shinta. Diketahui Onah tewas dengan 12 luka tusukan di tubuhnya, sementara Shinta, yang tewas dengan 18 tusukan, termasuk dua tusukan di perutnya yang tengah hamil tua.
Mendengarkan dakwaan tersebut, terdakwa serta tim kuasa hukum hanya berdiskusi sebentar dan tidak akan eksepsi. "Saya tidak mengajukan eksepsi," ujar Penasihat Hukum Kapten CHK Ronald Mugabe.
Untuk kemudian Sidang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan sejumlah saksi. Adapun saksi yang dihadirkan sekitar 15 orang.
(Sumber)
Setelah menghamili, prajurit TNI bunuh selingkuhan dan ibunya
Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan (23)
menjalani sidang perdananya di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu (3/4). Terdakwa yang merupakan anggota kesatuan Yonif 303/13/1 Kostrad Kabupaten Garut terancam hukuman bui seumur hidup.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Letkol CHK Siabudin dan Mayor Sus Asep Saeful Gani, bahwa pria 23 tahun itu dijerat pasal berlapis, yakni dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 388 jo pasal 55 KUHP ayat 1 dan Lebih Subsider 351 KUHP.
Ancaman paling berat yakni hukuman bui seumur hidup sedangkan paling rendah yakni 20 tahun penjara sebagaimana diatur 340 KUHP yang berisikan, "Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dengan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
Dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Sugeng Sutrisno SH, Mart tampak tegar mendengarkan dakwaan. Mart lengkap dengan pakaian dinas loreng.
Mart pertama kali mengenal sang kekasih Shinta pada November 2011 lalu ketika menjalani kegiatan test kesehatan. Sedangkan Shinta merupakan mahasiswi perguruan tinggi kebidanan di Garut. Disitu awal mula Shinta dan Mart memadu kasih hingga akhirnya tak lama dari pertemuan itu Mart mengajak Shinta ke kostannya.
"Merasa suka saling suka, mereka akhirnya
melakukan hubungan badan," kata Oditur Letkol CHK Siabudin dalam pembacaan dakwaan.
Setelah itu hubungan mereka justru semakin renggang karena Mart yang disibukan dengan aktivitas kedinasannya. Hingga akhirnya 14 bulan komunikasi pun jarang dilakukan. Namun pada Februari 2013 Shinta dan sang ibu, Onah
coba menghubungi Mart untuk memintai pertanggungjawaban karena Shinta hamil.
Mart merasa tak percaya ketika mendengar
penjelasan Shinta, karena hubungan yang sudah dilakukan sudah lebih dari satu tahun.
Kiranya Shinta bisa melahirkan pada September 2012 dari hubungannya. Sedangkan Shinta yang hamil 8 bulan baru tiba Februari 2013 lalu. Atas dasar itulah terdakwa melakukan pembunuhan pada Shinta dan Onah pada 11 Februari 2013 lalu.
Mart membunuh kedua korban karena dituntut pertanggungjawaban atas kehamilan Shinta. Diketahui Onah tewas dengan 12 luka tusukan di tubuhnya, sementara Shinta, yang tewas dengan 18 tusukan, termasuk dua tusukan di perutnya yang tengah hamil tua.
Mendengarkan dakwaan tersebut, terdakwa serta tim kuasa hukum hanya berdiskusi sebentar dan tidak akan eksepsi. "Saya tidak mengajukan eksepsi," ujar Penasihat Hukum Kapten CHK Ronald Mugabe.
Untuk kemudian Sidang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan sejumlah saksi. Adapun saksi yang dihadirkan sekitar 15 orang.
(Sumber)
Quote:
Original Posted By Detik
Bandung - Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan (23) dijerat pasal berlapis dalam sidang perdana pembunuhan ibu dan anak, Opon (39) dan Shinta (19). Anggota kesatuan Yonif 303/13/1 Kostrad Kabupaten Garut ini terancam hukuman bui seumur hidup.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Letkol CHK Siabudin dan Mayor Sus Asep Saeful Gani, terdakwa diancam dengan dakwaan primer, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair pasal 388 jo pasal 55 KUHP ayat 1 dan lebih subsider 351 KUHP. Dakwaan kedua, yaitu pasal 80 ayat 3 jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002.
"Untuk pasal 340 saja, ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," ujar Humas Peradilan Militer II-09 Bandung Mayor Chk Sutrisno usai sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Rabu (3/4/2013).
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Letkol CHK Sugeng Sutrisno SH. Terdakwa berdiri tegap selama mendengarkan dakwaan. Dia tak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sebanyak 15 saksi dari 16 saksi hadir dihadirkan ke persidangan. Mereka dimintai keterangannya secara maraton oleh majelis hakim maupun oditur dan penasehat hukum terdakwa. Ruangan sidang dipenuhi pengunjung, terutama dari keluarga korban.
Dikenakannya pasal 80 ayat 3 jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu karena ia telah membunuh bayi yang tengah dikandung oleh korban Shinta.
"Terdakwa termasuk dalam setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Itu termasuk untuk bayi yang masih ada dalam kandungan," katanya.
Dalam surat dakwaan disebutkan, saat terdakwa melakukan pembunuhan pada Shinta, korban tengah hamil 8 bulan. Bayi tersebut bahkan diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan tinggi 42 cm. Sidang dilanjutkan, Senin (8/4/2013) mendatang.
detik..com/news/read/2013/04/03/165847/2210698/10
Prada Mart Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Bandung - Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan (23) dijerat pasal berlapis dalam sidang perdana pembunuhan ibu dan anak, Opon (39) dan Shinta (19). Anggota kesatuan Yonif 303/13/1 Kostrad Kabupaten Garut ini terancam hukuman bui seumur hidup.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Letkol CHK Siabudin dan Mayor Sus Asep Saeful Gani, terdakwa diancam dengan dakwaan primer, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair pasal 388 jo pasal 55 KUHP ayat 1 dan lebih subsider 351 KUHP. Dakwaan kedua, yaitu pasal 80 ayat 3 jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002.
"Untuk pasal 340 saja, ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," ujar Humas Peradilan Militer II-09 Bandung Mayor Chk Sutrisno usai sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Rabu (3/4/2013).
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Letkol CHK Sugeng Sutrisno SH. Terdakwa berdiri tegap selama mendengarkan dakwaan. Dia tak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sebanyak 15 saksi dari 16 saksi hadir dihadirkan ke persidangan. Mereka dimintai keterangannya secara maraton oleh majelis hakim maupun oditur dan penasehat hukum terdakwa. Ruangan sidang dipenuhi pengunjung, terutama dari keluarga korban.
Dikenakannya pasal 80 ayat 3 jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu karena ia telah membunuh bayi yang tengah dikandung oleh korban Shinta.
"Terdakwa termasuk dalam setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Itu termasuk untuk bayi yang masih ada dalam kandungan," katanya.
Dalam surat dakwaan disebutkan, saat terdakwa melakukan pembunuhan pada Shinta, korban tengah hamil 8 bulan. Bayi tersebut bahkan diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan tinggi 42 cm. Sidang dilanjutkan, Senin (8/4/2013) mendatang.
detik..com/news/read/2013/04/03/165847/2210698/10
Sdh menghamili, bknx tanggung jawab, malah membunuh.
Diubah oleh bambang4riyanto 03-04-2013 17:40
0
2.4K
Kutip
6
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan