sukses5758Avatar border
TS
sukses5758
8 Hak Konsumen yang Perlu Agan Ketahui

emoticon-Rate 5 Star


Jakarta -Berdasarkan catatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) hanya 38% konsumen Indonesia yang menyadari bahwa mereka mempunyai hak dan 11% diantaranya mengetahui bahwa hak tersebut dilindungi Undang-undang. Artinya ada sekitar 62% masyarakat Indonesia yang belum tahu soal hak-hak konsumen.

Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengimbau kepada konsumen Indonesia agar lebih cerdas dan pintar memilih dan menggunakan barang yang beredar di pasar. Menurut Gita setidaknya ada 8 hak yang harus diterima konsumen terkait barang yang dibeli konsumen.

"Pada intinya kalau melakukan belanja ada 8 hak yang harus diterima oleh konsumen," kata Gita di depan 130 siswa/siswi yang mengikuti lomba Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada tanggal 20 April 2013 di Auditorium Kementerian Perdagangan Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2013).

Delapan hak itu adalah:
Quote:

Quote:

Quote:

Quote:

Quote:

Quote:

Quote:

Quote:


Gita menegaskan bahwa8 hak ini sangat sederhana tetapi ke-8 hak ini harus diterima para konsumen di Indonesia.

"Indonesia sudah beda dan tambah cerdas dan sehat dalam memilih barang agar kita bisa bersaing dengan para negara tetangga kita. Sebenarnya ini semua sederhana terkait kepentingan kita semua merayakan hari konsumen nasional yang pertama yaitu 20 April 2013," tandasnya.

Quote:



[URL="http://finance.detik..com/read/2013/04/02/124327/2209234/4/62-masyarakat-di-indonesia-belum-tahu-soal-hak-konsumen"]S U M B E R[/URL]
0
1.6K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan