- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[JALAN BERLUBANG] Korban Lubang Jalan Gugat Kementerian PU


TS
djoko.susilo.
[JALAN BERLUBANG] Korban Lubang Jalan Gugat Kementerian PU
Quote:
Original Posted By KOMPAS.com
GRESIK - Seorang korban kecelakaan lalu lintas di Kota Gresik, Jawa Timur, akan menuntut Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara pidana dan perdata.
M Sholeh, pengacara korban bernama Adi Sucipto (31), warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena Kementerian PU bertanggung jawab atas pembangunan, perawatan, dan perbaikan jalan nasional.
Adi yang mengendarai sepeda motor terperosok lubang di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Gresik. Dia kemudian terpental sejauh sekitar 20 meter. Akibat kecelakaan itu, dia mengalami luka berat.
"Korban mengalami luka berat di selaput gendang telinga kanan pecah, belum luka beset (lecet) dan jahitan di atas telingga berjumlah tujuh jahitan. Secara pasti kerugian materiil belum terhitung. Gugatan perdata secara kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar," papar M Sholeh, Senin (1/4/2013).
M Sholeh mengatakan, saat ini pihaknya tengah
mengumpulkan berbagai berkas yang diperlukan untuk mengajukan gugatan itu. Berkas-berkas itu antara lain laporan kecelakaan dari kepolisian, hasil visum dari rumah sakit, dan bukti-bukti kecelakaan. Gugatan korban, jelas Sholeh, itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Negara yang mempunyai anggaran untuk merawat jalan setiap tahun. Ada anggaran bencana, berarti ada anggaran perbaikan jalan, kenapa tidak dilaksanakan secara maksimal," imbuh Sholeh.
Upaya menggugat Kementerian PU, kata Sholeh, agar ada efek jera dari instansi pemerintah. "Selama ini, tidak ada warga yang kecelakaan di jalan raya sampai meninggal dunia menggugat ke Kementerian PU," tegas Sholeh.
(Sumber)
Korban Lubang Jalan Gugat
Kementerian PU
![[JALAN BERLUBANG] Korban Lubang Jalan Gugat Kementerian PU](https://dl.kaskus.id/assets.kompas.com/data/photo/2012/01/26/1147397p.jpg)
Kementerian PU
![[JALAN BERLUBANG] Korban Lubang Jalan Gugat Kementerian PU](https://dl.kaskus.id/assets.kompas.com/data/photo/2012/01/26/1147397p.jpg)
GRESIK - Seorang korban kecelakaan lalu lintas di Kota Gresik, Jawa Timur, akan menuntut Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara pidana dan perdata.
M Sholeh, pengacara korban bernama Adi Sucipto (31), warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena Kementerian PU bertanggung jawab atas pembangunan, perawatan, dan perbaikan jalan nasional.
Adi yang mengendarai sepeda motor terperosok lubang di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Gresik. Dia kemudian terpental sejauh sekitar 20 meter. Akibat kecelakaan itu, dia mengalami luka berat.
"Korban mengalami luka berat di selaput gendang telinga kanan pecah, belum luka beset (lecet) dan jahitan di atas telingga berjumlah tujuh jahitan. Secara pasti kerugian materiil belum terhitung. Gugatan perdata secara kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar," papar M Sholeh, Senin (1/4/2013).
M Sholeh mengatakan, saat ini pihaknya tengah
mengumpulkan berbagai berkas yang diperlukan untuk mengajukan gugatan itu. Berkas-berkas itu antara lain laporan kecelakaan dari kepolisian, hasil visum dari rumah sakit, dan bukti-bukti kecelakaan. Gugatan korban, jelas Sholeh, itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Negara yang mempunyai anggaran untuk merawat jalan setiap tahun. Ada anggaran bencana, berarti ada anggaran perbaikan jalan, kenapa tidak dilaksanakan secara maksimal," imbuh Sholeh.
Upaya menggugat Kementerian PU, kata Sholeh, agar ada efek jera dari instansi pemerintah. "Selama ini, tidak ada warga yang kecelakaan di jalan raya sampai meninggal dunia menggugat ke Kementerian PU," tegas Sholeh.
(Sumber)
Paling berujung damai...

0
2.3K
Kutip
36
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan