Quote:
Kenapa suatu perjanjian harus dimaterai?? apakah sah jika kita membuat suatu surat (akta) tanpa dibubuhi materai?? Jawabanya adalah tetap sah... suatu perjanjian yang kita buat tetap sah meskipun tidak dibubuhi karena materai pada dasarnya adalah bukti bahwa kita telah membayar pajak.. adapun guna materai tersebut adalah apabila suatu hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dari perjanjian tersebut maka apabila surat(akta) hendak dibawa ke pengadilan untuk dijadikan alat bukti tertulis maka haruslah di beri materai. Bagi teman-teman sekalian yang sudah membuat suatu akta tetapi belum menyertakan materai maka tidak perlu kahwatir teman-teman masih bisa melakukan pematerain kemudian di kantor pos.
Intinya adalah materai bukan lah syarat sah nya suatu perjanjian.... demikian lah tulisan singkat ini saya buat..
Quote:
Dasar Hukum :
Cari di google sendiri...
Quote:
Yang Pasti saya meyakini apa yang saya tulis ini benar sesuai dengan apa yang ada di dalam pikiran saya saat ini .
Quote:
TOLONG KASIH SAYA 3 CENDOL BIAR SAYA BISA PUTIH