- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ratusan warga konvoi kibarkan "bendera" Aceh


TS
skywizard
Ratusan warga konvoi kibarkan "bendera" Aceh
Quote:
Banda Aceh (ANTARA News) - Ratusan warga Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe konvoi dengan mobil dan truk serta bus sambil mengibarkan "bendera" Aceh di Banda Aceh, Senin.
Ratusan warga itu membawa "bendera" Aceh berupa bulan bintang bergaris hitam putih dibagian bawah dan atas di atas sehelai kain merah tua, berkumpul di masjid raya Baiturrahman Kota Banda Aceh. Demikian pantauan wartawan ANTARA News, di Banda Aceh, Senin,
Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah mengesahkan pemberlakukan qanun (Perda) tentang bendera dan lambang Aceh.
Bendera Aceh yang disahkan legislatif dengan qanun itu berupa bulan bintang bergaris hitam dan putih di atas sehelai kain merah tua yang merupakan juga bendera GAM saat Aceh dilanda konflik bersenjata.
Peserta konvoi dari Lhokseumawe dan Aceh Utara menyatakan mereka bergerak dari dari asalnya pada Minggu (31/3) malam.
"Kami belum mendapat arahan untuk melanjutkan aksinya. Nanti baru diberitahukan kemana tujuan selanjutnya," kata salah seorang peserta konvoi "bendera" dari Aceh Utara itu.

Bendera Aceh Sejumlah Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melakukan konvoi serepada motor membawa Bendera Aceh. (FOTO ANTARA/Rahmad)
Para peserta konvoi dari Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe menumpang bus sekolah, mobil penumpang (L300), truk serta bus milik Pemda.
Ratusan warga konvoi "bendera" yang berkumpul di masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh mendapat perhatian masyarakat, terutama mereka yang melintas di ruas jalan Perdagangan
Ratusan warga itu membawa "bendera" Aceh berupa bulan bintang bergaris hitam putih dibagian bawah dan atas di atas sehelai kain merah tua, berkumpul di masjid raya Baiturrahman Kota Banda Aceh. Demikian pantauan wartawan ANTARA News, di Banda Aceh, Senin,
Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah mengesahkan pemberlakukan qanun (Perda) tentang bendera dan lambang Aceh.
Bendera Aceh yang disahkan legislatif dengan qanun itu berupa bulan bintang bergaris hitam dan putih di atas sehelai kain merah tua yang merupakan juga bendera GAM saat Aceh dilanda konflik bersenjata.
Peserta konvoi dari Lhokseumawe dan Aceh Utara menyatakan mereka bergerak dari dari asalnya pada Minggu (31/3) malam.
"Kami belum mendapat arahan untuk melanjutkan aksinya. Nanti baru diberitahukan kemana tujuan selanjutnya," kata salah seorang peserta konvoi "bendera" dari Aceh Utara itu.

Bendera Aceh Sejumlah Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melakukan konvoi serepada motor membawa Bendera Aceh. (FOTO ANTARA/Rahmad)
Para peserta konvoi dari Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe menumpang bus sekolah, mobil penumpang (L300), truk serta bus milik Pemda.
Ratusan warga konvoi "bendera" yang berkumpul di masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh mendapat perhatian masyarakat, terutama mereka yang melintas di ruas jalan Perdagangan
sementara
Quote:
Presiden instruksikan penanganan cepat "qanun" Aceh
karta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan penanganan cepat kasus pengibaran bendera yang kontroversial di Aceh menyusul pengesahan Peraturan Daerah (qanun) Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
"Cepat ditangani jangan dibawa ke sana kemari apalagi nanti dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Presiden dalam pengantar rapat terbatas bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.
Pada Selasa (26/3), Bendera Aceh diarak keliling Kota Banda Aceh setelah pengesahan Qanun tentang Bendera dan Lambang Daerah oleh DPR Aceh.
Bendera berukuran 1,5x2 meter itu bergambar bintang bulan dengan kombinasi garis vertikal hitam dan putih (atas dan bawah) dengan warna dasar merah tua.
Presiden khawatir, hal itu dapat mengganggu situasi kondusif yang telah tercipta di Aceh beberapa waktu terakhir bila tidak segera ditangani.
"Bisa mundur kembali apa yang telah kita lakukan untuk kebaikan kita, kebaikan Aceh," katanya.
Perda tentang Bendera Aceh, yang ditetapkan pada 25 Maret lalu, mengundang pro dan kontra karena desain bendera baru provinsi itu mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Ketentuan itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Pasal 6 peraturan itu menyebutkan, desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
seperti biasa, SBY cuman punya solusi :
1.prihatin
2.menginstruksikan
3.memerintahkan
4.menghimbau
0
2.8K
Kutip
38
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan