Kaskus

News

Teu.Nya.KungAvatar border
TS
Teu.Nya.Kung
Oknum "P" Diduga Bergiliran rudapaksa Tahanan Narkoba
TEMPO.CO, Poso Seorang tahanan narkoba berinisial FM, 24 tahun, menjadi korban pemerkosaan oleh polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Kepolisian Resor Poso. Direktur Kelompok Pemerhati Perempuan dan Anak (KPPA) Sulawesi Tengah, Mutmainah Korona yang mendampingi kasus ini mengatakan, FM diduga dirudapaksa oleh lebih dari satu orang anggota polisi di dalam sel tahanan pada 23-24 Maret 2013.


"FM diduga dirudapaksa oleh lebih dari satu orang. Yang lainnya diduga melakukan pelecehan seksual dan indikasi kekerasan fisik,” kata Mutmainah kepada Tempo, Sabtu 30 Maret 2013.

Berdasarkan hasil investigasi Kelompok Pemerhati Perempuan dan Anak di lapangan, pelaku diduga merudapaksa dengan mengancam menggunakan pistol. “Pelaku sempat mengacungkan pistol ke arah kening korban. Karena ketakutan FM melayani oknum polisi tersebut. Dua kali hal tersebut dilakukan,” ujar Mutmainah.

Mutmainah berjanji akan mengawal kasus ini hingga keadilan diperoleh korban. Dia pun mendesak agar kepolisian setempat menindak tegas para oknum polisi yang sudah menodai kehormatan perempuan. Selain itu, ia mengharapkan agar kepolisian setempat segera memindahkan tahanan FM ke tahanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan terjadi pada korban.


“Kami hanya menjaga saja, agar korban dapat terlindungi dan tidak ada intimidasi ketika proses hukum berjalan yang dilakukan polisi setempat,” ujarnya.


FM adalah salah satu dari dua ibu rumah tangga yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polisi Resor Poso lantaran tertangkap tangan sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Ia ditangkap bersama Y, 27 tahun, warga Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Poso, Ajun Komisaris Polisi Henry Burhanuddin, beberapa waktu lalu. Penangkapan terhadap dua perempuan ini dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Pulau Alor, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota.

Dari tangan dua tersangka itu, Hendry menambahkan, diamankan satu paket sabu-sabu, satu buah pireks berisi sabu-sabu, satu buah botol kaca berwarna bening, jarum suntik, pengganjal korek gas, pipet, dan telepon seluler.

Kedua ibu rumah tangga itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

sumber

nih oknum P emang kurang ajar. di kebiri aja burung nya

Oknum "P" Diduga Bergiliran Perkosa Tahanan Narkoba
0
3.7K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan