telenji200772Avatar border
TS
telenji200772
Korban rudapaksaan Bisu-Tuli, Malah Terdakwa Menyewa PENGACARA MILITER



Suasana mencekam mewarnai sidang korban rudapaksaan penyandang bisu-tuli di Sumatera Utara. Terdakwa menyewa pengacara militer yang datang ke ruang sidang berseragam militer lengkap. Saksi dan korban ketakutan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) protes keras.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dipastikan bakal melayangkan surat keberatan, terkait intimidasi militer dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatra Utara, Senin (25/3). Proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap SL (15 tahun), penyandang difabel (bisu dan tuli) yang terlindung LPSK itu, diwarnai situasi mencekam.

Lili Pintauli, Anggota LPSK menegaskan, pihaknya keberatan terhadap proses persidangan kasus rudapaksaan anak yang tidak seperti biasanya. "Pelaku menggunakan penasihat hukum dari Binkum Militer dari Kodam IX Bukit Barisan, dengan senjata lengkap, sepatu bot panjang, seragam loreng, serta pasukan militer yang dikerahkan di ruang sidang dan leluasa keluar masuk persidangan," ungkap Lili yang turut hadir mendampingi korban dan saksi dalam persidangan tersebut.

Lili menyatakan, pihaknya kecewa atas sikap majelis hakim yang tidak sensitif dalam menangani kasus rudapaksaan terhadap anak. "Para saksi yang rencananya diperiksa kemarin berusia 13, 15, dan 16 tahun, ditambah lagi korban yang masih berusia 15 tahun, urung diperiksa karena ketakutan. Seharusnya majelis hakim tidak menggunakan toga dan tidak membiarkan keluarga terdakwa yang berlatar belakang militer bertindak sewenang-wenang di ruang sidang," ungkap Lili.

Tindakan keluarga terdakwa merupakan bentuk intimidasi terhadap para saksi dan korban. "Sejak awal kasus ini bergulir, SL kerap mendapat teror dan ancaman dari Sertu Pranoto yang merupakan kakak pelaku, dan ternyata ancaman itu berlanjut sampai proses persidangan," ungkap Lili. Seperti diketahui, LPSK telah menyatakan menerima permohonan perlindungan SL korban pencabulan penyandang difabel (bisu dan tuli) di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara pada 11 Maret 2013 lalu. Akibat tindakan pencabulan yang diduga dilakukan BW dan PT, SL saat ini mengandung 6 Bulan.

LPSK akan melayangkan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Pimpinan Kodam IX Bukit Barisan, atas kejanggalan proses bersidangan kemarin. "Saat ini kami fokus pada upaya pemulihan psikologis terhadap para saksi dan korban yang dalam kondisi hamil, agar kehamilan dan jiwanya tidak terganggu akibat intimidasi keluarga pelaku," ungkap Lili.

Meski pemeriksaan terhadap para saksi dan korban dibatalkan, LPSK telah menyiapkan penerjemah untuk membantu penyandang difable seperti SL tetap bisa mengikuti proses persidangan.




Quote:
0
5.4K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan