Kaskus

Entertainment

anggarano347Avatar border
TS
anggarano347
kasus RASYID RAJASA "CACAT HUKUM" kah ?
Spoiler for nih gan:

Tanpa banyak ekspresi, Rasyid Rajasa berjalan kemudian menyalami hakim tepat setelah palu vonis diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 25 Maret 2013. Rasyid dijatuhkan hukuman penjara 5 bulan dengan hukuman percobaan selama 6 bulan serta denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu dikenakan Pasal 310 ayat 4 tentang mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Namun hukuman tersebut lebih ringan dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan.

"Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak menjadi contoh yang baik dalam berkendara." ujar Ketua Majelis Hakim Suharjono. Hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap meringankan hukuman.

Majelis hakim menilai Rasyid Rajasa yang masih berstatus sebagai mahasiswa serta berperilaku sopan selama proses persidangan menjadi salah satu hal yang meringankan vonis.

Selain itu keluarga Rasyid juga telah memberikan santunan hingga mengganti biaya rumah sakit dan tahlilan. Rencana keluarga yang akan membiayai pendidikan anak korban turut menjadi pertimbangan hakim. "Perbuatan tersebut sebagai wujud karakter bertanggung jawab," ucapnya. (sj)

Quote:


Quote:

Quote:




0
2.5K
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan