Kaskus

News

rendroprayogoAvatar border
TS
rendroprayogo
Galau Mengenai Kekerasan Terhadap Perempuan
sumber: http://www.perspektifnews.com/?p=878


Konsultasi Perempuan

Asuhan: Ruth Indiah Rahayu

Selamat datang di forum “Konsultasi Perempuan”. Forum ini menyediakan diri sebagai media untuk bertanya, klarifikasi, dan konsultasi hal-hal yang berkenaan dengan “apa yang dialami” dan meresahkan kaum perempuan, baik mengenai dirinya, maupun relasi-relasinya dengan pihak lain di dalam dan di luar rumah tangga. Sekalipun peruntukan forum ini adalah perempuan, namun pengasuh forum tidak menutup kaum laki-laki untuk berpartisipasi.

Silakan melayangkan email ke redaksi@perspektifnews.com, dengan senang hati kami akan membahasnya.

Salam

Ruth Indiah Rahayu



Galau Mengenai Kekerasan Terhadap Perempuan

Kepada saudara Anis dari Tulungagung, dan ibu Cicih yang tinggal di Rancaekek, Sumedang, anda berdua tinggal di tempat yang berbeda namun mempunyai persoalan yang hampir serupa. Saudara Anis sedang galau memilih dari dua laki-laki yang menaksirnya dan menanyakan apa ciri-ciri laki-laki penganiaya isteri. Sedangkan ibu Cicih menanyakan apakah dirinya termasuk korban kekerasan dalam rumah tangga, sekalipun suaminya tidak pernah memukulnya, namun tidak memperbolehkan ke luar dari rumah dan bergaul dengan tetangga bahkan dengan keluarganya tanpa bersama suami, dan sejak menikah ibu Cicih dilarang bekerja oleh suaminya.

Saya akan menjawab masalah saudara Anis dan ibu Cicih sekaligus sebagai ulasan mengenai kekerasan terhadap perempuan dalam relasi dengan pasangan, baik yang belum maupun sudah terikat oleh pernikahan. Untuk mengerti tentang apa yang dimaksud kekerasan terhadap perempuan, kita telah memiliki rujukannya ialah Deklarasi Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan yang diproklamasikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada 20 Desember 1993. Dalam Deklarasi itu dinyatakan bahwa “yang dimaksud dengan “kekerasan terhadap perempuan” adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan-tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.”(Pasal 1). Jika kita merujuk pada definisi ini, kasus yang dialami ibu Cicih dapat disebut kekerasan terhadap perempuan yang berkaitan dengan “perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang terhadap kehidupan pibadi”.

Bu Cicih yang baik, pertanyaan ibu ini juga pertanyaan yang masih tersimpan di benak ibu-ibu lain di seluruh Indonesia, bahwa disangkanya yang disebut kekerasan terhadap perempuan hanyalah ketika “suami memukul isteri”. Persangkaan itu tidak salah dalam arti kekerasan fisik. Tetapi kekerasan terhadap perempuan bentuknya tidak hanya kekerasan fisik. Ada pula yang disebut kekerasan seksual, seperti rudapaksaan, pelecehan seksual, penganiayaan seksual. Lalu ada yang disebut kekerasan psikologis, yakni ancaman, tekanan, perlakuan, yang tidak membuat hidup tenang. Sedangkan bentuk yang lain adalah pengekangan, pengucilan atau pembelengguan kemerdekaan sebagaimana yang ibu Cicih alami.

Penting juga dimengerti bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi di dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap isteri. Di dalam rumah tangga juga terdapat berbagai macam bentuk kekerasan, yang pelakunya adalah anggota keluarga, seperti incest yakni anggota keluarga yang laki-laki melakukan penyalahgunaan seksual, fisik dan psikis terhadap anggota keluarga yang perempuan. Bahkan menurut Deklarasi Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Pasal 2) sunat perempuan, pemaksaan perkimpoian dini, penjualan keperawanan anak perempuan dan berbagai bentuk eksploitasi atau perbudakan dalam rumah tangga juga dapat disebut sebagai kekerasan terhadap perempuan. Selain di dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan juga terjadi di luar rumah tangga, seperti di jalan, di tempat kerja, dan jangan salah bahwa kebijakan negara juga dapat melakukan kekerasan terhadap perempuan. Hal ini dapat kita contohkan pada pemaksaan perempuan untuk duduk ‘ngangkang’ saat boncengan motor, atau larangan perempuan ke luar malam. Perdagangan perempuan sebagai praktik yang dewasa ini sangat disamarkan dengan pengiriman buruh migran ke negara-negara tertentu adalah juga termasuk kekerasan terhadap perempuan yang pelakunya merupakan sindikasi bisnis manusia.

Lalu apakah pelakunya bisa ditandai ciri-cirinya? Saudara Anis, pertanyaan anda itu susah dijawab, karena memang tidak ada tanda secara khusus bahwa seseorang itu potensial atau dalam keadaan sebagai pelaku kekerasan. Apalagi jika dilihat dari penampilan atau wajahnya. Ada banyak dijumpai pelaku kekerasan berwajah manis dan lembut lho! Tetapi kita dapat mengendus perilakunya. Dalam relasi pacaran acapkali kekerasan terhadap pasangan sudah terjadi. Mulai dari isolasi dan pengekangan sampai kekerasan fisik dan seksual. Saya lebih cocok menyebut kekerasan dalam relasi intim (menikah atau belum menikah) dengan sebutan kekerasan domestik. Tetapi, istilah ini mengalami penyempitan dalam pembahasa-indonesiaan dan yang dipergunakan dalam UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Nah, cobalah anda amati bagaimana perilaku dua laki-laki yang sedang pe-de-ka-te (pendekatan) dengan saudara Anis. Jika belum-belum sudah menentukan penampilan, mengekang pergaulan dan kebebasan beraktualisasi diri, seperti melarang berorganisasi, bekerja yang jauh dari jangkauan “si abang”, kiranya saudara Anis patut waspada. Dalam banyak fakta, maaf, ketika laki-laki seperti ini sudah merasa memiliki sang perempuan, contohnya telah jadian atau telah menikah dan terutama setelah berhubungan seksual, maka biasanya perilaku kepenguasaan terhadap pasangannya tersingkap. Saran saya saudara Anis, jangan galau saat memilih, pilihlah dengan nalar dan suara hati tetapi jangan memaksan diri memilih jika keduanya kurang pas di hati.

sumber: http://www.perspektifnews.com/?p=878
0
1.1K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan