hendriwijaya48Avatar border
TS
hendriwijaya48
[Berita] Pelajaran untuk Smartfren, XL, Telkomsel, Indosat, AXIS, Esia, Flexi, 3 Tri
Ini bisa menjadi pelajaran bagi operator telekomunikasi Indonesia yang sudah menipu para pelanggannya dalam beriklan:
Tag: Smartfren, XL, Telkomsel, Indosat, AXIS, Esia, Flexi, 3 Tri

1). detik..com

Operator Telekomunikasi Tak Boleh Bohong dalam Beriklan

Jakarta - Kementerian Kominfo mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik usaha tidak sehat dalam berbisnis telekomunikasi di Indonesia. Langkah ini dilakukan dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 3/2013 tentang penertiban iklan telekomunikasi.

"Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menkominfo Tifatul Sembiring pada 21 Februari 2013 ini telah disebar ke seluruh direktur utama penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, Senin (18/3/2013).

Ia menjelaskan, penertiban ini perlu dilakukan karena banyak iklan telekomunikasi di Indonesia yang dianggap bohong dan menyesatkan publik akibat imbas dari kerasnya persaingan operator telekomunikasi dalam memperluas pasar.

Itu sebabnya, setelah berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Kementerian Sosial, dan Komisi Penyiaran Indonesia, Kementerian Kominfo pun menerbitkan Surat Edaran ini demi melindungi konsumen dari kerugian dan tercipta persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi.

"Pada kenyataannya masih ditemukan praktik usaha yang kurang sehat dalam memperluas pangsa pasar dengan menawarkan tarif yang tidak wajar, gratis SMS maupun internet, bahkan pemberian kartu perdana gratis, serta undian berhadiah lainnya," kata Gatot.

Surat Edaran ini dibuat berdasarkan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Perlindungan Konsumen, UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Isinya mengatur ruang lingkup iklan produk telekomunikasi yang mencakup bundling atau pemberian bonus layanan telekomunikasi.

Selain itu, Surat Edaran tersebut juga mengatur iklan layanan telekomunikasi yang meliputi informasi tentang tarif, pulsa, dan kualitas layanan jasa, antara lain SMS, MMS, internet, layanan data, voice, dan atau layanan jasa lainnya terkait dengan telekomunikasi.

Menurut Gatot, penyusunan materi iklan telekomunikasi secara umum juga harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Sedangkan materi iklan yang ditayangkan wajib mentaati ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia.

"Materi iklan telekomunikasi juga dilarang mencantumkan kata gratis atau kata lainnya yang bermakna sama bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain," kata Gatot.

Adapun poin-poin penting yang harus ditaati para penyelenggara telekomunikasi yang memprakarsai dan membiayai pembuatan iklan telekomunikasi dan/atau pengguna jasa periklanan, antara lain sebagai berikut:

1. Bersikap jujur dan bertanggung jawab terhadap informasi yang diiklankan.
Tidak membohongi dan menyesatkan masyarakat.

2. Dapat dipahami oleh masyarakat.

3. Tidak bertujuan untuk merusak pasar dan merendahkan/menjatuhkan produk layanan telekomunikasi milik penyelenggara telekomunikasi lain.

4. Tidak merendahkan suku, ras, agama, budaya, negara, dan golongan.

5. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Tidak melanggar kesusilaan.

7. Iklan telekomunikasi yang mencantumkan durasi, tarif pulsa, tarif internet, kecepatan akses, serta kualitas layanan lainnya, maka pihak penyelenggara telekomunikasi harus dapat membuktikan kebenarannya secara teknis dan tertulis.

8. Iklan telekomunikasi yang mencantumkan undian berhadiah, wajib mendapatkan izin Kementerian Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Iklan telekomunikasi yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Sosial wajib mencantumkan nomor izin undian berikut masa berlakunya undian berhadiah.

2). Kompas.com

Operator Seluler Dilarang Umbar Janji Palsu di Iklan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika hendak menertibkan iklan telekomunikasi yang dibuat operator seluler. Dalam peraturan berbentuk Surat Edaran (SE) tentang Iklan Telekomunikasi, operator seluler dihimbau tidak mengumbar janji palsu tentang produk dan layanan telekomunikasi.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, hingga kini masih ditemukan praktik usaha kurang sehat dalam memperluas pangsa pasar operator seluler. Mereka menawarkan tarif yang tidak wajar, SMS maupun internet gratis, memberi kartu perdana gratis, serta undian berhadiah.

Persaingan usaha telekomunikasi memang makin ketat, iklan menjadi pilihan paling efektif untuk memenangkan persaingan yang disebarluaskan melalui media massa. Namun, menurut Gatot, persaingan melalui iklan saat ini cenderung dapat merugikan masyarakat karena informasi yang disampaikan belum sepenuhnya memenuhi kriteria obyektif, lengkap, dan belum bisa dipertanggungjawabkan. Malah terkadang, mengorbankan kualitas layanan.

"Maksud dari surat edaran ini adalah himbauan kepada setiap penyelenggara telekomunikasi dalam mengiklankan produk dan layanannya, agar mematuhi peraturang perundang-undangan," kata Gatot dalam siaran pers, Minggu (17/3/2013).

Ia melanjutkan, surat edaran bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat, tertib dan berkualitas, di antara para penyelenggara telekomunikasi, serta melindungi konsumen dari informasi yang tidak benar.

SE Iklan Telekomunikasi yang telah ditandatangani Menteri Kominfo Tifatul Sembiring ini, didasarkan pada sejumlah Undang-undang (UU) yang ada seperti UU tentang Undian, UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Perlindungan Konsumen, UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Gatot menegaskan, SE sama sekali tak menghalangi penyelenggara telekomunikasi untuk berkreasi membuat iklan semenarik mungkin untuk meraih pangsa pasar dengan tarif murah. Hanya saja, penyelenggara telekomunikasi diminta taat dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

3). Tabloidpulsa.co.id

Kominfo Tertibkan Iklan Layanan Telekomunikasi

Terkait maraknya pengaduan dan keluhan masyarakat mengenai dugaan iklan produk dan layanan telekomunikasi yang merugikan, Direktorat Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementrian Kominfo dan BRTI, YLKI, BNPK serta Komisi Kepenyiaran Indonesia (KPI) keluarkan Surat Edaran (SE) penertiban terhadap penyelenggaraan iklan Telekomunikasi.

Surat Edaran tentang Iklan Telekomunikasi telah ditandatangani oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada 21 Februari 2013 yang ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Penyelenggara Telekomunikasi. Dalam siaran persnya, Ruang lingkup SE ini meliputi: ( 1 ) iklan produk telekomunikasi yang didalamnya disertakan layanan telekomunikasi (bundling) atau diberi bonus layanan telekomunikasi seperti kartu perdana seluler, modem internet, telepon seluler dan/ atau produk telekomunikasi lainnya ; (2) iklan layanan telekomunikasi yang meliputi informasi tentang tarif pulsa dan kualitas layanan jasa; SMS, MMS, internet, layanan data;voice dan/ atau layanan jasa terkait dengan telekomunikasi; (3) media iklan yang dipergunakan : media cetak; Media TV/Radio;media Online;media Luar Griya;media pesan singkat (SMS), MMS dan display banner ; dan/atau media lainnya.

Meskipun UU telekomunikasi sudah mensiratkan para penyelenggara telekomunikasi untuk tidak melakukan yang tidak sehat, namun kenyataannya masih ditemukan praktek usaha yang kurang sehat dalam menawarkan tarif yang tidak wajar, gratis SMS maupun internet bahkan pemberian kartu perdana gratis serta undian berhadiah lainnya. Dan SE tersebut sama sekali tidak menghalangi para penyelenggara telekomunikasi untuk berkreasi, dan berinovasi membuat iklan telekomunikasi sebaik dan semenarik mungkin untuk meraih pangsa pasar yang lebih banyak dengan tarif semurah mungkin. Mereka tetap berkarya yang terbaik karena itu hak mereka. Hanya saja dengan SE ini diharapkan seluruh penyelnggara telekomunikasi dapat mentaati dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber:
1). [URL="http://inet.detik..com/read/2013/03/18/103424/2196500/317/operator-telekomunikasi-tak-boleh-bohong-dalam-beriklan"]http://inet.detik..com/read/2013/03/18/103424/2196500/317/operator-telekomunikasi-tak-boleh-bohong-dalam-beriklan[/URL]
2). http://tekno.kompas.com/read/2013/03...Palsu.di.Iklan
3). http://www.tabloidpulsa.co.id/news/7...telekomunikasi
Diubah oleh hendriwijaya48 18-03-2013 10:27
0
7.9K
74
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan