- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Mengasuransikan orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan


TS
pencukurbumi
Mengasuransikan orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
mohon pendapat agan-agan sekalian tentang kejadian yang saya alami ini.
------------------
setelah ayah saya meninggal, saya mulai mengurus klaim asuransi yang diikuti beliau. Tapi menurut pihak yang mengurus asuransi, yang diasuransikan oleh almarhum bukanlah almarhum sendiri, melainkan saya sebagai putera beliau. padahal saya sama sekali tidak pernah mengetahui hal tersebut.
masalah semakin rumit gara-gara Sertifikat Asuransi yang dipegang almarhum memiliki kecacatan, yakni bagian NAMA dan USIA-nya kosong/tidak tercetak sehingga pihak keluarga saya tidak bisa mengetahui siapa yang diasuransikan. pihak yang mengurus asuransi menunjukkan bahwa mereka memegang revisi dari Sertifikat Asuransi yang dipegang almarhum, namun enggan berkomentar tentang alasannya untuk tidak segera menukarkan Sertifikat Asuransi yang dipegang almarhum dengan revisi terbaru.
saat saya mempertanyakan dokumen yang menunjukkan bahwa sayalah yang diasuransikan, mereka menunjukkan selembar kertas kecil yang menurut mereka adalah 'surat kuasa' yang memindahkan nama tertanggung dalam asuransi dari almarhum, menjadi saya. namun saya menemukan sejumlah kejanggalan tetang keabsahan 'surat kuasa' tersebut, yakni:
1. Saya tidak pernah mengetahui tentang 'surat kuasa' tersebut.
2. Sejumlah isi tulisan dalam 'surat kuasa' tersebut fiktif/tidak benar.
3. 'Surat kuasa' isinya ditulis dengan tulisan tangan yang bukan milik almarhum ataupun keluarganya (termasuk saya).
4. 'Surat kuasa' tersebut tidak memiliki persetujuan/tanda tangan saya, ataupun materai/tanda tangan diatas materai seperti yang seharusnya ada pada sebuah surat kuasa.
meskipun dengan kejanggalan-kejanggalan tersebut, pihak yang mengurus asuransi tetap bersikukuh bahwa 'surat kuasa' tersebut sudah cukup untuk mengabsahkan proses asuransi.
--------------
demikianlah cerita yang saya alami. "pihak yang mengurus asuransi" yang beberapa kali disebutkan diatas sebenarnya adalah salah satu perusahaan leasing ternama di Indonesia.
Dan akibat kejadian ini, saya beserta keluarga almarhum tetap wajib membayarkan tagihan bulanan dari kredit yang diambil almarhum agar kendaraan yang terkait tidak disita. padahal yang mengajukan kredit adalah almarhum, STNK diatasnamakan almarhum, BPKB juga diatasnamakan almarhum.
------------------
setelah ayah saya meninggal, saya mulai mengurus klaim asuransi yang diikuti beliau. Tapi menurut pihak yang mengurus asuransi, yang diasuransikan oleh almarhum bukanlah almarhum sendiri, melainkan saya sebagai putera beliau. padahal saya sama sekali tidak pernah mengetahui hal tersebut.
masalah semakin rumit gara-gara Sertifikat Asuransi yang dipegang almarhum memiliki kecacatan, yakni bagian NAMA dan USIA-nya kosong/tidak tercetak sehingga pihak keluarga saya tidak bisa mengetahui siapa yang diasuransikan. pihak yang mengurus asuransi menunjukkan bahwa mereka memegang revisi dari Sertifikat Asuransi yang dipegang almarhum, namun enggan berkomentar tentang alasannya untuk tidak segera menukarkan Sertifikat Asuransi yang dipegang almarhum dengan revisi terbaru.
saat saya mempertanyakan dokumen yang menunjukkan bahwa sayalah yang diasuransikan, mereka menunjukkan selembar kertas kecil yang menurut mereka adalah 'surat kuasa' yang memindahkan nama tertanggung dalam asuransi dari almarhum, menjadi saya. namun saya menemukan sejumlah kejanggalan tetang keabsahan 'surat kuasa' tersebut, yakni:
1. Saya tidak pernah mengetahui tentang 'surat kuasa' tersebut.
2. Sejumlah isi tulisan dalam 'surat kuasa' tersebut fiktif/tidak benar.
3. 'Surat kuasa' isinya ditulis dengan tulisan tangan yang bukan milik almarhum ataupun keluarganya (termasuk saya).
4. 'Surat kuasa' tersebut tidak memiliki persetujuan/tanda tangan saya, ataupun materai/tanda tangan diatas materai seperti yang seharusnya ada pada sebuah surat kuasa.
meskipun dengan kejanggalan-kejanggalan tersebut, pihak yang mengurus asuransi tetap bersikukuh bahwa 'surat kuasa' tersebut sudah cukup untuk mengabsahkan proses asuransi.
--------------
demikianlah cerita yang saya alami. "pihak yang mengurus asuransi" yang beberapa kali disebutkan diatas sebenarnya adalah salah satu perusahaan leasing ternama di Indonesia.
Dan akibat kejadian ini, saya beserta keluarga almarhum tetap wajib membayarkan tagihan bulanan dari kredit yang diambil almarhum agar kendaraan yang terkait tidak disita. padahal yang mengajukan kredit adalah almarhum, STNK diatasnamakan almarhum, BPKB juga diatasnamakan almarhum.
0
2.4K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan