- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Giliran “Hantu” Pungli Barang Bukti Kecelakaan Gentayangan.


TS
mbs123
Giliran “Hantu” Pungli Barang Bukti Kecelakaan Gentayangan.
Quote:


Quote:
boleh dong di kasih.
dan




Quote:
Quote:
Pungli Barang Bukti Kecelakaan
Quote:

SEMARANG- Diakui atau tidak, pungutan liar (pungli) masih menjadi wabah penyakit yang menghantui masyarakat. Nyaris setiap pemilik barang bukti, baik sepeda motor maupun mobil yang terlibat kecelakaan harus membayar biaya selangit. Padahal, seharusnya mengambil barang bukti kecelakaan itu gratis.
Tak terkecuali yang terjadi di Satlantas Polrestabes Semarang Unit Kecelakaan (laka). Diduga sejumlah oknum polisi melakukan praktek pungli tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, praktek pungli ini cukup menjerat leher para pemilik kendaraan yang hendak mengambilnya. Tarif untuk pengambilan sepeda motor Rp 500 ribu-Rp 2 juta. Sedangkan tarif pengambilan barang bukti mobil berkisar Rp 1,5 juta- Rp 5 juta.
Modusnya, oknum polisi meminta uang kepada pemilik barang bukti, baik motor maupun mobil yang terlibat kecelakaan. Penarikan biaya tidak resmi atau ilegal ini ada yang dilakukan secara terang-terangan, ada yang dilakukan secara halus; korban biasanya ditunjukkan sejumlah pasal tentang pelanggaran lalu lintas.
Mereka menunjukkan pasal tersebut, pengendara motor atau mobil tersebut akan terjerat hukum. Akibat “ancaman” tersebut, tak jarang korban ketakutan berurusan dengan proses hukum yang melelahkan. Maka korban tersebut ditawarkan pilihan “damai”.
Tentu saja “damai” yang dimaksud adalah membayar dengan sejumlah uang. Mau tidak mau, itu pilihan satu-satunya, akhirnya pemilik barang bukti yang ingin motor atau mobilnya kembali harus menyerahkan uang kepada petugas.
Seorang korban AR, warga asal Pati, tinggal di Kota Semarang, mengatakan sangat menyesalkan hal itu terjadi. Ia mengaku diminta pungutan liar oleh oknum petugas Satlantas Polrestabes Semarang. Ia hendak mengambil mobilnya, beberapa waktu lalu terlibat kecelakaan--menabrak motor. “Saat hendak mengambil barang bukti, saya dimintai uang Rp 10 juta. Busyet…” katanya.
Padahal, kecelakaan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak yang ditabrak. AR mengaku sudah menyelesaikan biaya ganti rugi kerusakan sepeda motor dan menanggung seluruh biaya rumah sakit. Kedua belah pihak telah sepakat dan tidak ada masalah.
“Akan tetapi petugas yang melakukan penyitaan mobil, tetap meminta uang. Saya tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka sempat menakut-nakuti dengan pasal, jika pasal-pasal itu terbukti, bisa-bisa masuk penjara. Saya bingung harus protes bagaimana. Akhirnya, mau tidak mau, saya memberanikan diri menawarnya sebelum akhirnya sepakat dengan tarif Rp 4 juta," ungkapnya.
Warga lain, YL juga mengeluhkan ada pungutan liar di Satlantas Polrestabes Semarang. Pasalnya, ia juga mengaku kena pungli itu. Padahal, YL ini adalah seorang anggota polisi satuan lain di Polrestabes Semarang. "Lhaong saya yang sama-sama anggota polisi saja dimintai Rp 1 juta kok,” ujar YL kepada Lawang Sewu Pos.
Dikatakannya, YL saat itu hendak mengambil sepeda motor milik adiknya yang terlibat kecelakaan; serempetan. Hanya luka ringan dan sudah diselesaiakan secara kekeluargaan dengan pihak yang diserempet. “Akhirnya saya menawar dan masih kena Rp 500 ribu,” ujarnya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Naufal saat dikonfirmasi wartawan mengatakan seharusnya tidak ada pungutan liar. "Pengambilan barang bukti kendaraan, baik sepeda motor ataupun mobil, tidak dipungut biaya sepeserpun." tandas Naufal.
Dijelaskan Naufal, penyitaan kendaraan sebagai barang bukti itu ada prosedur sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Artinya tidak hanya asal sita. Ia mencontohkan; jika ada kecelakaan, korbannya hanya menderita luka ringan, maka polisi tidak berhak melakukan penyitaan.
Penyitaan dilakukan apabila korban mengalami luka berat atau meninggal. "Itu baru polisi berhak menyita kendaraan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum di persidangan. Itupun pengambilannya tidak ada biaya," tandas Naufal.
Terkait pungutan liar sejenis, Naufal mengimbau kepada masyarakat apabila menemui praktek pungli diharapkan bisa melapor ke Divisi Propam Polda Jateng.
Sebelumnya, kasus pungli pembuatan SIM di Satlantas Polrestabes Semarang Kawasan Kota Lama, Semarang Utara, juga menyeruak. Calo SIM membandrol tarif 200-300 persen dari tarif sesuai aturan yang ditetapkan. Calo membandrol biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 400 ribu dan SIM C sebesar Rp 300 ribu. Bahkan ditemui seorang pemohon SIM yang harus merogoh kocek Rp 600 ribu. (Mughis/LSP)
sumber
Diubah oleh mbs123 21-03-2013 20:28
0
9K
Kutip
106
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan