hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Sumpah Pocong itu Dikenal dalam Hukum Indonesia Ga Sich?
Halo agan-aganwati,

Apa kabar nih? Mengisi waktu siang kalian, hukumonline mau mengajak agan-aganwati membahas satu hal yg dari namanya mungkin terkesan seram tetapi sering dibicarain publik. Agan-aganwati pasti pernah mendengar istilah “Sumpah Pocong” kan?

Ini bukan jenis film lokal bergenre horor yg belakangan menjamur di bioskop-bioskop. Sumpah Pocong adalah istilah resmi yg bahkan sudah ada definisinya di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Menurut KBBI, Sumpah Pocong adalah “suatu bentuk sumpah yang disertai tidur membujur ke utara menghadap kiblat (barat) di dalam masjid dan berpakaian kain kafan (dipocong spt mayat)”.

Sebagai contoh, belum lama ini, ada seorang pengacara muda yg nekat mau menjadi calon presiden dengan embel-embel dia siap melakukan Sumpah Pocong.

Nah, agan-aganwati tau ga kalo Sumpah Pocong itu ternyata diakui dalam hukum Indonesia emoticon-I Love Indonesia (S)? Untuk lebih jelasnya silakan agan-aganwati simak artikel berikut.

Quote:



Quote:


Jadi gan, Sumpah Pocong itu ternyata ada dasar hukumnya lho. Artinya, Sumpah Pocong juga punya konsekuensi hukum tertentu jika dilakukan. Kalo menurut agan-aganwati gimana? Apa Sumpah Pocong itu masih relevan diterapkan di Indonesia di zaman modern ini? atau jangan-jangan agan-aganwati punya pengalaman pribadi soal Sumpah Pocong? Monggo di-share ya gan.....

Spoiler for disclaimer:


RZK

0
5.4K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan