- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menteri Pertanian mengakui terlambat keluarkan izin impor Bawang Putih


TS
Kimak.Kaw
Menteri Pertanian mengakui terlambat keluarkan izin impor Bawang Putih
Mentan akui lambat keluarkan izin impor bawang putih
Reporter : Ardyan MohamadSenin, 18 Maret 2013 13:54:06

Suswono
harga bawang putih naik. ©2013 Merdeka.com/imam buhori
Menteri Pertanian Suswono mengakui lambat pengurusan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) turut berdampak pada naiknya harga bawang putih sebulan terakhir. Dokumen yang wajib dimiliki dinilai importir terlalu rumit dan tidak efisien.
Politikus PKS ini mencontohkan penumpukan 332 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, akibat telat menerima RIPH. "Ada hal terkait penumpukan (bawang putih impor) harus kita akui ada pengeluaran izin yg terlambat," ujar Suswono dalam konferensi pers bersama di Kementerian Perdagangan, Senin (18/3).
RIPH adalah dokumen yang menentukan alokasi impor setiap perusahaan. Sebelum memiliki izin dari Kementan itu, perusahaan wajib mendapat status Importir Terdaftar (IT) dari Kemendag.
Titik paling tidak efisien dari RIPH, seperti diakui Suswono, adalah banyaknya dokumen yang harus diperiksa bea cukai dan badan karantina di pelabuhan. Satu pengiriman bisa mencapai 3.300 halaman. Jika bisa dipangkas, alur pemeriksaan RIPH bisa dipercepat.
"Saya tanya dirjen saya, ada 3.300 dokumen untuk satu RIPH, itu makan waktu, ke depan, memang kita akan revisi lampiran agar satu perusahaan cukup satu surat, tidak per komoditas, kalau demikian pasti bisa mempersingkat," katanya.
Selain itu, menangkal permasalahan serupa bawang putih untuk produk hortikultura, Kementan akan memudahkan izin masuk bagi barang yang dianggap bisa menurunkan harga, khususnya kontainer yang tertahan di Surabaya.
"Kami memerintahkan produk (hortikultura) untuk semester satu ini tetap bisa dikeluarkan sepanjang perusahaan itu memang mengajukan rekomendasi," kata Suswono.
Di sisi lain, Mentan menegaskan adanya permasalahan RIPH dan kenaikan harga bawang tidak akan mengubah kebijakan soal pembatasan impor hortikultura. Produk sayur dan buah tetap harus dibatasi melalui lima pelabuhan saja, termasuk Surabaya dan Belawan.
"Permentan 60/2012 (soal pembatasan impor) masih tetap berlaku, persyaratan ini harus dipenuhi," tegasnya.
[arr]
http://www.merdeka.com/uang/mentan-a...ang-putih.html
Akhirnya Ngaku juga... Kerja yang bener dong Pak...
Reporter : Ardyan MohamadSenin, 18 Maret 2013 13:54:06

Suswono
harga bawang putih naik. ©2013 Merdeka.com/imam buhori
Menteri Pertanian Suswono mengakui lambat pengurusan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) turut berdampak pada naiknya harga bawang putih sebulan terakhir. Dokumen yang wajib dimiliki dinilai importir terlalu rumit dan tidak efisien.
Politikus PKS ini mencontohkan penumpukan 332 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, akibat telat menerima RIPH. "Ada hal terkait penumpukan (bawang putih impor) harus kita akui ada pengeluaran izin yg terlambat," ujar Suswono dalam konferensi pers bersama di Kementerian Perdagangan, Senin (18/3).
RIPH adalah dokumen yang menentukan alokasi impor setiap perusahaan. Sebelum memiliki izin dari Kementan itu, perusahaan wajib mendapat status Importir Terdaftar (IT) dari Kemendag.
Titik paling tidak efisien dari RIPH, seperti diakui Suswono, adalah banyaknya dokumen yang harus diperiksa bea cukai dan badan karantina di pelabuhan. Satu pengiriman bisa mencapai 3.300 halaman. Jika bisa dipangkas, alur pemeriksaan RIPH bisa dipercepat.
"Saya tanya dirjen saya, ada 3.300 dokumen untuk satu RIPH, itu makan waktu, ke depan, memang kita akan revisi lampiran agar satu perusahaan cukup satu surat, tidak per komoditas, kalau demikian pasti bisa mempersingkat," katanya.
Selain itu, menangkal permasalahan serupa bawang putih untuk produk hortikultura, Kementan akan memudahkan izin masuk bagi barang yang dianggap bisa menurunkan harga, khususnya kontainer yang tertahan di Surabaya.
"Kami memerintahkan produk (hortikultura) untuk semester satu ini tetap bisa dikeluarkan sepanjang perusahaan itu memang mengajukan rekomendasi," kata Suswono.
Di sisi lain, Mentan menegaskan adanya permasalahan RIPH dan kenaikan harga bawang tidak akan mengubah kebijakan soal pembatasan impor hortikultura. Produk sayur dan buah tetap harus dibatasi melalui lima pelabuhan saja, termasuk Surabaya dan Belawan.
"Permentan 60/2012 (soal pembatasan impor) masih tetap berlaku, persyaratan ini harus dipenuhi," tegasnya.
[arr]
http://www.merdeka.com/uang/mentan-a...ang-putih.html
Akhirnya Ngaku juga... Kerja yang bener dong Pak...

Diubah oleh Kimak.Kaw 18-03-2013 18:13
0
2.4K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan