Kaskus

News

xiaoxiannuAvatar border
TS
xiaoxiannu
[Dongeng dari Negeri Dagelan] Rasyid Rajasa Mengaku Layak Bebas
Rasyid Rajasa Mengaku Layak Bebas

[Dongeng dari Negeri Dagelan] Rasyid Rajasa Mengaku Layak Bebas

AKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan di Tol Cikampek, Jakarta Timur, menganggap segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas kliennya tak terbukti. Rasyid dianggap bukan penyebab kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia itu.

"Tidak ada satu pun keterangan saksi tentang adanya terdakwa melakukan tindak pidana atau pelanggaran seperti dimaksud dengan pasal yang didakwa," ujar kuasa hukum, Riri Purbasari Dewi, saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013).

Di depan tiga orang majelis hakim yang diketuai oleh J Suharjono, lima poin pembelaan itu dibacakan oleh kuasa hukum serta terdakwa sendiri. Dua poin pembelaan pertama dibacakan oleh Rasyid, sementara tiga poin pembelaan lainnya dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa.

Poin pertama, Rasyid mengaku layak bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sebab, Rasyid hendak menyelesaikan studinya terlebih dahulu yang tinggal dua semester lagi di salah satu universitas terkemuka di London, Inggris.

Bahkan, Rasyid sempat mengutip kata-kata Proklamator RI, Muhammad Hatta. "Hanya ada satu negeri yang menjadi negeriku, ia tumbuh dari perbuatan, dan perbuatan itu adalah usahaku," ujar pria berambut cepak tersebut.

Poin pembelaan kedua, putra bungsu Mentri Koordinator Perekonomian RI Hatta Rajasa tersebut mengaku tidak memiliki latar belakang catatan kriminal. Hal tersebut dianggap menjadi bukti dirinya patuh pada hukum yang berlaku.

Adapun kuasa hukum terdakwa mengutarakan poin pembelaan selanjutnya. Kuasa hukum mengungkapkan, kliennya dalam keadaan segar dan fit saat kecelakaan terjadi.

Kuasa hukum menampik tuduhan bahwa Rasyid mengantuk. Dasarnya yakni, Rasyid terbiasa hidup di London Inggris, di mana terdakwa biasa tidur malam sekitar pukul 13.00 WIB waktu Indonesia. Sementara itu, kecelakaan terjadi pukul 06.45 WIB.

Poin pembelaan selanjutnya, dua penumpang Daihatsu Luxio yang tewas, dikatakan kuasa hukum, dapat terjadi karena modifikasi yang dilakukan oleh Frans Joner Sirait sebagai sopir sekaligus pemilik mobil sendiri. Modifikasi yang dilakukan Frans pada tempat duduk, dianggap memudahkan pintu mobil terbuka dan berakibat fatal bagi penumpang di bagian belakang mobil.

"Akibat modifikasi itu juga sabuk pengamanan tidak berfungsi karena posisinya telah diubah. Maka ketika terjadi benturan, tidak ada daya tahan bagi penumpangnya. Jadi itulah penyebab jatuhnya korban ke aspal," kata Riri.

Poin pembelaan terakhir yakni, seusai kecelakaan maut tersebut, Rasyid langsung meminta maaf dan bersedia bertanggung jawab atas korban. Terlebih, semua kerugian materiil hingga santunan terhadap para korban meninggal atau pun luka, telah ditanggung oleh terdakwa.

Atas poin pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan menanggapinya pada sidang dengan agenda replik yang rencananya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin depan. Sebelumnya, Jaksa menuntut Rasyid dengan hukuman 8 bulan penjara masa percobaan 12 bulan dan denda Rp 12 juta.

sumber

Rasyid Rajasa: Kecelakaan maut di Jagorawi itu takdir Allah

MERDEKA.COM. Rasyid Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang menyesali perbuatannya yang lalai hingga menghilangkan nyawa orang lain. Meski menyesal, Rasyid berkilah peristiwa itu bukan semata-mata karena kesalahannya, melainkan suratan takdir.

"Saya sekali lagi menyatakan penyesalan atas kecelakaan, sudah saya sampaikan kepada korban. Korban sudah memaafkan ikhlas dan ridho, kami sama-sama menyadari musibah ini kehendak dan takdir Allah," ucap Rasyid saat membacakan nota pembelaan dirinya, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/3).

Sebagai warga negara yang baik Rasyid mengklaim tidak akan melarikan diri dari masalah ini. Mahasiswa di London ini siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memberi santunan pada korban.

"Atas dasar kemanusiaan saya dan keluarga sudah beri santunan, pemakaman, wujud tanggung jawab saya. Anak yang ditinggalkan korban akan disekolahkan sampai selesai kuliah dan dapat pekerjaan di depannya," janji Rasyid.

sumber

Rasyid Rajasa Minta Dibebaskan

TEMPO.CO, Jakarta - Rasyid Rajasa, putra Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, meminta Mejalis Hakim untuk membebaskan dirinya. Alasannya? "Izin cuti kuliah saya hampir habis," kata Rasyid dalam nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 14 Maret 2013. Ia menyatakan kasus yang menjeratnya ini bisa mengancam masa depan kuliahnya. Dia memohon dibebaskan dari segala tuntutan agar dapat segera kembali ke London untuk melanjutkan kuliahnya.
Mobil BMW yang dikendarai Rasyid menabrak sebuah mobil omprengan Luxio, pada awal Januari silam, dan menyebabkan dua orang tewas. "Kejadian ini tak pernah saya harapkan," ujar Rasyid. Ia menyatakan hal tersebut adalah musibah. Ia berharap musibah tersebut tak menjadi halangan untuk melanjutkan kuliahnya.
"Bila saya tak melanjutkan kuliah, saya akan gagal membahagiakan orang tua," ujarnya. Ia berharap majelis hakim memberi pertimbangan sebijak mungkin dalam menentukan nasibnya.
Ia menyatakan ingin segera melanjutkan kuliah yang tinggal dua semester lagi. "Saya ingin berbakti pada bangsa."
Rasyid juga beralasan rekam jejaknya yang bersih bisa jadi alasan hakim untuk meringankan hukumannya. "Saya belum dipidana sebelumnya," ujar dia.
Ia amat menyesal atas kejadian ini, namun tak pernah mengaku bersalah. "Untuk keluarga korban, saya mengucapkan minta maaf yang tak terhingga," ujarnya.
Rasyid membacakan pleidoi sekitar 15 menit di ruang sidang. Ia hadir dengan memakai kemeja biru dan celana hitam. Beberapa sanak keluarganya, termasuk sang ibu, Okke Rajasa, memberi dukungan dari kursi pengunjung.
Sebelumnya, pada Kamis lalu, Rasyid dituntut dengan hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan penjara dan denda sebesar Rp 12 juta rupiah. Ia dianggap bersalah dan melanggar Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia.

sumber

komeng TS :

nyawa manusia gak ada harganya dimata uban cs dibanding kuliah si anak kesayangannya emoticon-Malu (S)
dan setelah mengkambing hitamkan supir luxio, skrg malah mengkambing hitamkan Allah emoticon-Malu (S)
ngaku menyesal tapi sama sekali gak ngaku salah <-- pernyataan orang idiot
dan terakhir ngaku2 seger bugar, gak ngantuk pas kecelakaan...berarti dia sadar dan hukumannya harusnya lebih berat

emoticon-Angkat Beer salute buat tim sukses uban memamerkan kebodohannya
0
4.3K
54
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan