Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

emperasankoAvatar border
TS
emperasanko
|Kasus RI yang Akhirnya Meninggal| Ayah rudapaksa Anak Dilimpahkan ke Kejari Jaktim
Ayah rudapaksa Anak Dilimpahkan ke Kejari Jaktim
Penulis : Fabian Januarius Kuwado | Kamis, 14 Maret 2013 | 09:23 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur telah merampungkan berkas Sunoto (55), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri, RI (11). Rencananya, Kamis (14/3/2013) pagi ini, Sunoto akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Sudah lengkap semua, tersangka berikut berkasnya akan kami kirim ke Kejari Jaktim, sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Didik Haryadi, saat dihubungi Rabu (13/3/2013) malam.

Dengan penyerahan tersangka berikut berkas tersebut, Sunoto secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Selanjutnya, pihak kejaksaan pun akan melakukan penyidikan berkas tersebut hingga terbit jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Andre Abraham membenarkan rencana pemindahan Sunoto. Namun, soal jadwal sidang, dia belum bisa memberikan kepastian. Alasannya, pemeriksaan berkas membutuhkan ketelitian dan kecermatan hingga tersangka bisa disidangkan.

RI adalah putri bungsu dari enam bersaudara pasutri Asri (50) dan Sunoto (54). Mereka tinggal di lapak pemulung di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. RI diduga menjadi korban kekerasan seksual hingga menyebabkan luka berat pada kemaluannya. Namun sayang, belum sempat memberikan keterangan, RI mengembuskan nafas terakhir.

Kasus RI sempat mendapat sorotan publik pada akhir Desember 2012 hingga awal Januari 2013. Berbekal informasi setipis kapas, kepolisian pun memulai penyelidikan terhadap orang-orang dekat RI. Belakangan, ayah RI, Sunoto, mengakui bahwa dia adalah pelaku tindakan terkutuk itu.Sunoto pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Code:
http://megapolitan.kompas.com/read/2013/03/14/09231649/Ayah.rudapaksa.Anak.Dilimpahkan.ke.Kejari.Jaktim


emoticon-MarahDasar ayah bejat bin bajing*n rudapaksa anak sendiri sehingga menyebabkan kematiannya, layak dihukum mati dan potong otong.
Diubah oleh emperasanko 15-03-2013 02:21
0
1.1K
4
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan