- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Cara Mengetahui Razia yang "Sah" Dengan Razia "Liar" Yang Di Lakukan Oleh Polisi


TS
Zulunk
Cara Mengetahui Razia yang "Sah" Dengan Razia "Liar" Yang Di Lakukan Oleh Polisi

Quote:
Mungkin Agan" atau Aganwati disini pernah mengalami yang namanya "Razia Lalu Lintas" (lalin) atau "Operasi" yang dilakukan oleh Polisi, tapi agan" sama aganwati tahu ga kalau razia yang dilakukan oleh polisi itu sah atau tidak (liar)? Mungkin sebagian ada yang mengerti tapi ada juga yang ga, buat yang belum mengetahuinya saya akan sedikit memberi tahu mana Razia yang "Sah" Dengan Razia "Liar"
Quote:
Pertama
Operasi atau razia lalu lintas (lalin) yang digelar polisi di jalan-jalan harus dilengkapi surat perintah biasa disingkat sprintdari pejabat yang berwenang. Jika tidak dilengkapi surat perintah, patut diduga operasi tersebut liar.
Dasar Hukumnya:
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, Pasal 6 Huruf b.
Quote:
Kedua
Operasi lalu lintas yang digelar polisi juga harus dipimpin seorang PERWIRA(minimal berpangkat Inspektur Dua = Ipda) bukan BINTARA yang berpangkat Bripda atau Briptu
Dasar Hukumnya:
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, Pasal 6 Huruf a.
Quote:
Cara membedakan mana PERWIRA dengan BINTARA
Kalau PERWIRA itu pangkatnya minimal Ipda, seperti ini
Spoiler for PERWIRA:
Dan kalau BINTARA itu pangkat minimalnya Bripda, seperti ini
Spoiler for BINTARA:
Quote:
Ketiga
Kalau operasi lalin resmi harus dipasang plang pemberitahuanbahwa ada operasi
Dasar Hukumnya:
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, Pasal 15 ayat (1), (2), & (3)
Quote:
Spoiler for Plang:

Tambahan
Kalau ga ada plang atau tanda yang menandakan ada Operasi lalin patut diduga itu ilegal (liar), apalagi kalau sampai si Polisi ngumpet" dan berada di jalan yang penerangannya kurang.
Lalu biasanya kalau ada Operasi lalin (Razia) minimal melibatkan 10 petugas, bukan 2 atau 3, kalau 2 atau 3 patut diduga itu ilegal (liar) atau tidak resmi.
Kita sebagai pengendara yang diperiksa juga berhak menanyakan kepada petugas surat perintah operasi atau menanyakan maksud dari operasi tersebut.Jadi ga usah takut duluan gan/ganwati kalau kita merasa benar atau lengkap dalam berkendara.
SUMBER I
SUMBER II
SUMBER III
SUMBER IV
SUMBER V
Quote:
Note:
TS cuma Mahasiswa FH di dua Universitas yang berbeda, jadi kalau nanya" soal yang lainnya TS nya nyerah


UPDATE 19/03/2013
Quote:
Catat! Ini Imbauan Mabes Polri Bila Ada Razia Polisi di Tempat Gelap
Jakarta - Divisi Humas Mabes Polri merilis imbauan bagi para pengendara bila ada polisi yang melakukan razia di tempat gelap atau di tikungan jalan. Biasanya, razia dilakukan pada malam hari, tanpa tanda apapun.
Dalam imbauannya, Selasa (19/3/2013) Divisi Humas Polri memberi tips yang harus dilakukan pengendara. Jangan takut untuk bertanya kepada para pemeriksa. Bila ada yang oknum yang nakal segera dilaporkan.
"Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif. Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan," tulis Divisi Humas Polri.
Berikut Tata cara pemeriksaan yaitu: Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh:
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Polisi Negara Republik Indonesia;
2. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat:
1. Alasan dan jenis pemeriksaan;
2. Waktu pemeriksaan;
3. Tempat pemeriksaan;
4. Penanggung jawab dalam pemeriksaan;
5. Daftar petugas pemeriksa;
6. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
"Tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan," tulis Humas Polri.
Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan. Tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
"Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang. Petugas pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan," demikian tips Polri.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/03/19/131443/2197832/10/catat-ini-imbauan-mabes-polri-bila-ada-razia-polisi-di-tempat-gelap?991104topnews"]SUMBER[/URL]
Diubah oleh Zulunk 19-03-2013 15:36


tien212700 memberi reputasi
1
25.2K
Kutip
181
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan